Gugatan Salah Alamat di PN Pekanbaru, Objek Gugatan Tak Tepat, Sebaiknya Perkara 129 Tak Dilanjutkan !

Selasa, 31 Mei 2022 - 23:14:39 WIB

Hakim Ketua Andry Simbolon SH memimpin sidang perdata nomor 129 antara penggugat Teguh Arifin melawan almarhum Atmo diwakili Penasihat Hukum Julia Anna SH dkk di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (31/5/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Keluarga almarhum Atmo melalui Penasihat Hukumnya Julia Anna SH dkk dari Kantor Hukum JA & Partner Pekanbaru melayani gugatan yang dilayangkan Teguh Arifin di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, atas sengketa sebidang tanah di Jalan Unggas ujung Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Riau, Selasa (31/5/2022).

Hakim dipimpin Andry Simbolon SH saat awal sidang perdata tersebut dibuka memberi waktu kepada para pihak untuk melaksanakan mediasi, namun para pihak terutama penggugat Teguh Arifin tetap bersikukuhkan melanjutkan persidangan. Pihak keluarga almarhum Atmo pun melalui PHnya Julia Anna SH dkk melayani gugatan pihak Teguh Arifin.

Dalam berkas gugatan yang dilayangkan pihak Teguh Arifin memperkarakan lahannya yang diakuinya dibeli berlokasi di RT 1 RK 1 Kelurahan Simpangtiga, Kecamatan Bukitraya Pekanbaru.

Sementara menurut Penasihat Hukum Julia Anna SH bahwa gugatan pihak Teguh Arifin itu salah alamat, karena objek tanah yang digugat milik almarhum Pak Atmo berada di RT 2 RK 1 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru, bukan di RT 1 RK 1. Jadi sidang ini tidak perlu dilanjutkan lagi karena objek gugatan salah sasaran dan tidak tepat.

Sebenarnya menurut PH Julia Anna SH luasan tanah milik almarhum Pak Atmo yang diserobot dan telah ditempati Teguh Arifin dan Samsurijal seluas lebih kurang 8.000M2, sudah didirikan bangunan oleh penggugat.

Sebelum sampai kasus ini ke pengadilan, pihak keluarga almarhum Pak Atmo melalui PH Julia Annas SH sudah menawarkan mediasi kepada Teguh Arifin dan Samsurijal, tapi mereka tolak.

Berkali-kali dilakukan mediasi di lokasi sengketa tanah di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Pekanbaru, Riau, namun tidak mencapai penyelesaian. Akhirnya terduga penyerobot lahan malah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Selasa (31/5/2022) dengan nomor perkara 129. Pihak Julia Anna SH sudah mempersiapkan bukti-bukti kepemilikan lahan almarhum Atmo mulai dari izin tebas tebang tahun 1978 dan bukti pembayaran Iyuran Pembangunan Daerah (IPEDA). Sementara penggugat tidak memiliki alas hak dan tak ada bukti membayar IPEDA.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Penasihat Hukum (PH) Julia Anna SH di lokasi sengketa Jalan Unggas ujung Pekanbaru belum lama ini, kliennya almarhum Atmojo alias Pak Atmo yang semasa hidupnya bekerja sebagai pekerja harian lepas untuk proyek Lahan Kantor Pajak Simpang Tiga Pekanbaru adalah pemilik tanah sengketa di Jalan Unggas ujung Pekanbaru.

Sungguh miris nasib keluarga Almarhum ATMO, harta satu-satunya berupa sisa luasan lahan yang diperoleh almarhum pada tahun 1978 tersebut seluas kurang lebih 8.000 M2 diduga telah diambil sepihak oleh Teguh Arifin dan Samsurijal secara tidak sah.

Lebih sedihnya, ketika diketahui salah satu penyebab meninggalnya almarhum Atmo adalah karena tertekan secara psikologisnya dengan kasus tanah tersebut.

"Isteri almarhum Atmo, Sulastri dan ada beberapa anak-anaknya juga sebagai ahli waris memberi kuasa ke kami Kantor Hukum JA and Partner Pekanbaru," jelas Anna panggilan akrab Julia Anna SH.

Kuasa hukum keluarga almarhum atmo, Julia Anna SH, menyampaikan, keluarga sangat terpukul dengan kasus ini, karena ketidakpahaman dan ketidakmampuan pihak keluarga telah disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak mempunyai hati nurani.

Di atas tanah kliennya itu kata Julia Anna SH lahan kliennya sudah dikuasai oleh orang lain. Telah berdiri pula beberapa bangunan milik orang lain yakni H Samsurijal, dan Teguh Arifin.

"Ahli waris dari almarhum ATMOJO alias ATMO berdasar atas SURAT KETERANGAN WARIS dengan nomor register : 477.20.5/11/Disdukcapil/2011/697, tertanggal 11 November 2011), memperoleh sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Pembukaan Hutan/Tanah yang terletak di Jalan Unggas Ujung, di daerah kawasan RT II RK I Simpang Tiga, dahulu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau," jelas Julia Anna SH di lokasi sengketa di Jalan Unggas ujung Pekanbaru belum lama ini.

Sekarang setelah adanya pemekaran beralamat RT II RK I Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, dengan register surat nomor : 03/SH/1978 atas nama ATMO, yang dikeluarkan di Simpang Tiga, tertanggal 15 Februari 1978, ditandatangani oleh Camat Siak Hulu pada masa itu Drs Yarmanis dan tembusan ditujukan kepada Kepala Desa Simpang Tiga, dengan ukuran:  250m X 90m = 22.500M2 (dua puluh dua ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas: Utara berbatas dengan tanah Ny Rospinar Yarmanis 250 meter, Timur berbatas dengan tanah Hutan 90 meter, Selatan berbatas dengan tanah Katmo 250 meter, sebelah Barat berbatas dengan tanah Darno 90 meter.

Menurut Anna, Pak Atmo yang saat itu bekerja di proyek lahan kantor pajak Pekanbaru tentu tidak mengabaikan pembayaran pajak. Dulu namanya pajak itu IPEDA dan dia rutin bayar IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah). Berdasarkan surat kuasa yang diberikan para ahli waris, almarhum Atmo, maka kuasa hukum yang mendatangi lokasi tanah yang dikuasai sah almarhum Atmo pada awal November 2020, telah didatangi oleh H.Samsurijal, yang melakukan tindakan mengancam dan memaki kuasa hukum Atmo yakni Julia Anna SH.

"Sudah berkali-kami mediasi di lapangan dengan orang-orang yang menguasai lahan Pak Atmo, namun mereka tetap bertahan dengan keyakinan mereka bahwa itu mereka beli lahannya resmi," kata Anna lagi.

Setelah dilakukan beberapa kali mediasi dengan H Samsurijal dan Teguh Arifin, baik yang dijembatani oleh Kantor Desa Simpang Tiga dan Kantor Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Pekanbaru, namun tidak pernah diperoleh kesepakatan.

Kuasa Hukum dan timnya telah meyakini adanya kesalahan dalam kepemilikan surat dan letak obyek tanah yang dimiliki tergugat H Samsurijal dan Teguh Arifin, secara melawan hukum serta memiliki banyak kejanggalan.

"Karena pihak yang menguasai tanah almarhum Pak Atmo ini membandel tidak mau menyelesaikan secara baik, mediasi berkali-kali untuk musyawarah mencari jalan penyelesaian terbaik tidak diterima, artinya sudah tidak ada itikad baik mereka maka pihak kami layani gugatannya agar diselesaikan di Pengadilan Pekanbaru kami yakin majelis hakim PN Pekanbaru membela yang benar," tegas Anna.

Kuasa hukum akan melanjutkan perkara ini sampai didapatkan keputusan yang seadil-adilnya, meskipun harus sampai ke Mahkamah Agung sekalipun. Karena masyarakat kecil dan tak paham masalah hukum serta tak memiliki keberanian dan uang juga mempunyai HAK yang sama dengan masyarakat yang lainnya, ucapnya.

Kasus ini telah menimbulkan kerugian materill dan immaterial pihak keluarga almarhum Atmo, terutama kesulitan dalam kehidupan ekonominya dan tertekan bathin.

Di lapangan di lokasi sengketa lahan tersebut, saat media ini melintas beberapa waktu lalu sempat juga terjadi perang mulut dan saling bersitegang urat leher. Karena masing-masing saling melakukan pembenaran mempertahankan argumen. 

Sinyalemen perkara sengketa tanah di Riau akhir-akhir ini, para mafia tanah terkadang menggunakan jalur peradilan untuk memenangkan suatu perkara. Ada terkadang pemalsuan data oleh jaringan mafia tanah, dan pelaku pemalsuan data itu akhirnya disanksi pidana. (azf)