LSM Perisai Kembali Surati Presiden, Keberatan Rencana Pencocokan dan Eksekusi Perkara di PN Siak

Kamis, 02 Juni 2022 - 23:20:58 WIB

Ketua Umum LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli dan Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH mengirimkan surat keberatan Rencana Pencocokan/Constatering dan Eksekusi Perkara di Pengadilan Negeri Siak, Riau, Kamis (2/6/2022) (ist)

Siak Seri Indrapura, Detak Indonesia--Melalui surat bernomor 020/DPP/LSM-P/VI/2022 tanggal 2 Juni 2022 LSM Perisai Riau melalui Ketua Umumnya Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli, Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI di Jakarta, Kemenko Polhukam RI di Jakarta, Mahkamah Agung RI di Jakarta, Jaksa Agung RI di Jakarta, dan Ketua Pengadilan Negeri Siak di Siak Sri Indrapura.

Untuk Pengadilan Negeri Siak dan Polres Siak, surat keberatan rencana eksekusi pada 15 Juni 2022 sudah disampaikan Kamis (2/6/2022).

Surat LSM Perisai Riau berisikan perihal pemberitahuan dan keberatan dari Anggota Koperasi Sengkemang selaku masyarakat Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atas rencana Pencocokan/Constatering dan Eksekusi Perkara Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon Eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon Eksekusi.

Melalui Surat Kuasa yang diberikan kepada DPP LSM Perisai oleh Anggota Koperasi Sengkemang Jaya yang bertindak selaku Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya Periode 2016 sampai dengan 2019 tertanggal 17 Maret 2022, Lembaga Swadaya Masyarakat turut menyikapi permasalahan yang tengah dihadapi 
oleh masyarakat selaku anggota Koperasi Sengkemang Jaya sebagai pemilik tanah/lahan perkebunan seluas ± 3.000 hektare yang terletak di Desa Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau, yang mana terhadap lahan yang dimiliki oleh Koperasi Sengkemang Jaya sesuai luas tersebut, telah dirampas secara sewenang-wenang oleh Perusahaan PT Duta Swakarya Indah dengan cara bekerja sama dengan oknum di Desa Sengkemang, tanpa mengindahkan Hak dari Anggota Koperasi Sengkemang dan untuk kepentingan sekelompok orang tertentu yang telah melanggar aturan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sengkemang Jaya selaku pemilik lahan/tanah yang telah memiliki izin dari Pemerintahan setempat.

Surat keberatan Rencana Pencocokan/ Constatering dan Eksekusi Perkara di Pengadilan Negeri Siak, Riau, disampaikan juga ke Polres Siak, Kamis (2/6/2022). Masyarakat akan melawan.

Bahwa pada Selasa 31 Mei 2022 Panitera Pengadilan Negeri Siak telah menyusun rencana Pencocokan/Constatering dan Eksekusi Perkara nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon Eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon Eksekusi, dengan agenda pelaksanaannya akan dilaksanakan pada 15 Juni 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut kami selaku Lembaga Kontrol Sosial yang mewakili Anggota dan Pengurus Koperasi Sengkemang sesuai Surat kuasa yang diberikan sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan dan sekaligus keberatan atas agenda dan pelaksanaan yang direncanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak bersama jajaran lainnya atas Putusan Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon Eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon Eksekusi dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa PT Duta Swakarya Indah saat ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau atas perbuatan dan dugaan korupsi bersama mantan Bupati Siak dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak yang dalam Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan.

2. Bahwa PT Duta Swakarya Indah telah membuat masyarakat hidup menderita dengan mengambil hak-hak secara sewenang-wenang atas kepemilikan lahan/tanah milik anggota Koperasi Sengkemang yang telah memperoleh legalitas yang sah sebagaimana bukti foto 
copy legalitas dan peta lokasi yang diketahui Kepala Kantor Pertanahan.

3. Bahwa diduga telah terjadi konspirasi oleh diduga mafia tanah melalui Putusan Pengadilan untuk mendapatkan legalitas dan kepemilikan, hal ini dapat dilihat bahwa PT Duta Swakarya Indah 
selaku Pemegang Izin Pelepasan Kawasan Hutan nomor : 17/Kpts-II/1998 Tanggal 6 Januari 1998 terhadap Pelepasan Kawasan seluas 13.532 hektare, dan Pelepasan Kawasan telah diterlantarkan bertahun-tahun dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Bupati Siak 
berdasarkan bukti-bukti administrasi dan legalitasnya, hal ini dapat dilihat melalui Surat bukti Penolakan oleh Bupati Siak atas izin lokasi yang dimohonkan oleh PT Duta Swakarya 
Indah.

4. Bahwa Pelepasan Kawasan oleh Menteri Kehutanan setelah diberikan kepada PT Duta Swakarya Indah dan selanjutnya yang memiliki kewenangan adalah instansi Pertanahan, sedangkan PT Duta Swakarya Indah tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan 
ketentuan yang tercantum pada diktum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HAK GUNA USAHA dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkanya Keputusan, dan untuk selanjutnya Pemerintah memberikan hak atas tanah kepada masyarakat salah satunya kepada Koperasi Sengkemang seluas 3.000 hektare dan telah memiliki legalitas yang sah, dan terdapat lahan-lahan garapan masyarakat luas lainnya yang telah terbit surat-surat dari instansi yang berwenang bahkan telah banyak bersertifikat Hak Milik.

5. Bahwa sekira tahun 2007, sewaktu pembukaan jalan baru menuju Siak oleh Pemerintahan setempat yang menerima ganti rugi tanah yang terkena badan jalan adalah warga/masyarakat, bukan PT Duta Swakarya Indah, hal ini membuktikan bahwa masyarakat selaku pemilik lahan/tanah yang sah, bukan PT Duta Swakarya Indah.

6. Bahwa sebagai informasi berdasarkan peta tematik yang dikeluarkan ahli pemetaan bernama 
Dr. Prayoto SHut MT menerangkan di mana berdasarkan peta tematik terhadap penampakan permukiman bumi di sekitar Desa Dayun pada tahun 2007 sampai dengan 2009 tidak ada kebun sawit yang dikelola oleh PT Duta Swakarya Indah di Desa Dayun melainkan kebun sawit milik Indiany Mok dkk, sedangkan jalan lintas yang melewati Desa Dayun hanya ada ruas jalan Perawang-Danau Zamrud dan Perawang-Buton. Pada tahun 2007 sampai 2009 tersebut, titik nol kilometer jalan Dayun Buton dihitung dari bundaran Buton BOB (lihat Peta tematik tahun 2007 sampai 2009 belum ada perhitungan titik 0 (nol) KM jalan Siak Dayun oleh karena pada waktu itu faktanya ketika itu belum ada jalan Siak Dayun. 

7. Bahwa berdasarkan peta tematik berdasarkan keterangan Dr Prayoto SHut MT pada tahun 2013 diketahui di Desa Dayun selain Perkebunan Sawit milik Indiany Mok DKK, terdapat beberapa perkebunan sawit antara lain Perkebunan K2I dan perkebunan sawit lainnya, selain itu terdapat ruas jalan baru Dayun-Siak, sehingga hitungan kilometer jalan di Desa Dayun menjadi 2 (dua) versi yaitu ke arah Buton dan ke arah Kota Siak Sri Indrapura, lihat peta tematik berdasarkan keterangan Ahli Pemetaan Dr Prayoto SHut MT dengan mengacu peta tematik tahun 2013.

8. Bahwa untuk hal tersebut di atas pada poin 6 dan 7, bahwa Pengadilan Negeri Siak sebagai Pelaksana Putusan Constatering dan Eksekusi dengan maksud pengosongan terhadap bangunan milik PT Karya Dayun dan untuk tanaman tumbuh di objek eksekusi dilakukan eksekusi penyerahan, kami kuasa dari warga Sengkemang yang tergabung dalam wadah Koperasi Sengkemang periode 2016-2019 selaku pemilik tanah/lahan yang dirampas dengan cara semena-mena meminta kepada Pengadilan Negeri Siak untuk tidak melanjutkan kegiatan rencana Constatering dan Eksekusi dengan alasan :

a. Penentuan Km 8 Desa Dayun itu dimulai dari mana dan apa nama jalannya juga tidak dijelaskan dalam isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

b. Bahwa Pelepasan Kawasan bukan merupakan bukti kepemilikan, akan tetapi bukti kepemilikan yang sah adalah legalitas surat-surat yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang yakni Pertanahan dan Pemerintahanan setempat seperti SHM, Surat Keterangan Tanah, SKGR dan lain-lain, sedangkan PT Duta Swakarya Indah tidak memiliki Hak Guna Usaha sampai saat ini di tahun 2022.

c. Bahwa perlu dilakukan oleh Pemerintahan setempat untuk meninjau dan melihat secara 
bersama-sama atas titik Km 0, dari sejak dini bersama dengan pihak-pihak terkait dengan 
memasang tanda keberadaan KM 0 tersebut.

9. Bahwa PT Duta Swakarya Indah semenjak diberikan Pelepasan Kawasan oleh Menteri 
Kehutanan RI, memanfaatkan areal tersebut untuk mengambil dan menjual Kayu yang berada di dalam areal Pelepasan Kawasan Hutan tersebut, dan diduga tidak membayar pajak atas kayu yang telah habis di jual dan meninggalkan kerusakan pada areal tersebut.

"Untuk itu melalui Surat Pemberitahuan ini Kami memohon kepada seluruh jajaran yang 
berkepentingan dengan pelaksanaan Constatering dan eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon Eksekusi untuk tidak dilaksanakan, dengan pertimbangan hukum bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari rencana kegiatan para cukong berduit diduga sebagai pelaku mafia tanah dengan menggunakan Pengadilan sebagai sarana untuk menguasai hak orang lain, sehingga dalam hal ini turut Kami lampirkan berita yang isinya adalah Perintah Presiden Republik Indonesia Ir H JOKO WIDODO yang memberikan Perintah secara langsung kepada Bapak Mahfud MD selaku Kemenkopolhukam Republik Indonesia," jelas Sunardi.

"Melalui surat ini kami mendesak kepada Pengadilan Mahkamah Agung RI untuk segera memberikan perhatian khusus agar pelaksanaan Constatering dan Eksekusi tidak dilaksanakan, sebab hal ini akan memicu konflik horizontal yang berkepanjangan dan Kami selaku Lembaga Sosial Kontrol senantiasa memantau atas perkembangan sebagaimana dimaksud, dan apabila hal ini tidak diindahkan maka masyarakat Desa Sengkemang sebagai Anggota Koperasi 
Sengkemang di Kecamatan Koto Gasib Siap turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi, agar semua pihak dapat memahami nasib dari masyarakat yang tertindas akibat ulah PT Duta Swakarya Indah," tambah Sunardi SH.

Demikian pemberitahuan dan keberatan dari Kami selaku pihak yang mewakili masyarakat yang 
tergabung dalam wadah Koperasi Sengkemang di Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, dengan harapan dapat dikabulkan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih. Hormat Kami, Lembaga Swadaya Masyarakat
Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM- PERISAI) Roni Kurniawan SH MH Bidang Hukum, Sunardi SH Ketua Umum, Ir Jajuli Sekjend. Tembusan Kepada Yth Menteri ATR/BPN RI di Jakarta, Kepala Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, Kapolda Riau di Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau di Pekanbaru, Kapolres Siak di Siak Sri Indrapura, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak di Siak Sri Indrapura.

Terpisah, Penasihat Hukum PT DSI H Suharmansyah SH MH menegaskan, LSM Perisai tidak boleh menuduh bahwa PT DSI sebagai perampas dan mafia tanah, karena perkara ini sudah inkrah. Ini jelas jelas pelanggaran UU ITE dengan cara membuat berita bohong, jika tidak sependapat dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah silahkan lakukan upaya hukum perlawanan. Kok LSM yang pengurusnya para sarjana hukum tidak mengerti? Demikian penjelasan Penasihat Hukum PT DSI H Suharmansyah SH MH.(di/azf)