LSM Perisai : Kasus PT DSI Siak, Aparat Hukum Harus Melihat Keadilan Sebenarnya

Selasa, 07 Juni 2022 - 20:59:40 WIB

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli dan Ketua Bidang Advokasi LSM Perisai Riau, Roni Kurniawan SH MH audensi dengan Staf Bidang Hukum dan HAMĀ  Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta, Senin (6/6/2022). (ist)

Jakarta, Detak Indonesia--DPP LSM Perisai Riau selaku yang mewakili dari Koperasi Sengkemang Kabupaten Siak Riau telah membuat laporan perihal Pengaduan Keberatan ke beberapa instansi Pemerintah di Jakarta Senin dan Selasa (6-7/6/2022).

Instansi dimaksud antara lain Kemenko Polhukam, Mahkamah Agung RI, ke Jaksa Agung RI, ditembuskan ke instansi lainnya di Jakarta.

"Hal ini kami lakukan mengingat yang pertama, bahwa diduga ada indikasi pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh pihak PT DSI dan mantan oknum Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak, mantan Bupati Siak Riau," jelas Ketum LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli, dan Bagian Hukum Roni Kurniawan SH MH Selasa petang (7/6/2022).

Dijelaskan Sunardi SH, yang bersangkutan pernah ditetapkan sebagai tersangka, dua diproses di persidangan namun masih ada satu yang belum diproses yakni dari pihak mantan Bupati Siak. Sehingga hal ini tentu menjadi perhatian LSM Perisai Riau supaya aparat penegak hukum membantu menyikapi atas hal tersebut supaya ada penegakan hukum untuk kepentingan bersama.

"Kami ada audensi dengan Kepala Biro Perencanaan Kemenko Polhukam RI beliau berikan saran dalam waktu dekat akan dia lakukan mediasi atau semacam rapat internal antara Deputi III dan V yang mana kasus yang kami laporkan saat ini ditangani oleh Deputi III. Sedangkan dari PT DSI Siak yang menangani adalah Deputi V. Sehingga untuk sinkronisasi terhadap laporan kami ini akan dipertemukan melalui dua Deputi tersebut untuk bisa memberikan klarifikasi secara terang benderang," jelas Sunardi SH.

Ditanya rencana pencocokan/konstatering dan eksekusi PN Siak pada 15 Juni 2022 apakah sudah ada koordinasi Kemenko Polhukam dengan PN Siak, menurut Sunardi SH untuk ranah itu pihaknya tidak memahami. Akan tetapi Sunardi berharap karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama dari pihak Koperasi Sengkemang Kecamatan Koto Gasib. Bahwa secara umum lahan PT DSI itu yang diklaim di SK Pelepasan itu banyak terbit surat-surat warga yang memang dari awal warga tersebut sebagai penggarap, sebagai pemilik.

Itupun sudah dilegalkan oleh Pemerintah setempat (Pemkab Siak) banyak keluar SKT, SKGR, sertifikat, dan lain-lain. Hal ini harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah khususnya pihak penegak hukum untuk benar-benar menerapkan keadilan yang seadil-adilnya. Jangan sampai terjadi konflik horizontal yang berkepanjangan akibat menyikapi persoalan hukum yang keliru.

Ditanya wartawan maksud keliru itu seperti apa, dijelaskan Sunardi SH bahwa SK Pelepasan itu adalah produk dari Departemen Kehutanan. Begitu dilepas SK Pelepasan itu menjadi APL yang menjadi wewenang adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bidang Pertanahan. 

Sementara dalam semua izin baik itu Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lokasi, itu selalu tercantum bahwa apabila terdapat lahan masyarakat maka pihak perusahaan wajib meng-enclave apabila tidak ada kesepakatan dengan masyarakat maka lahan masyarakat harus dilepaskan. Jangqn menjadi dasar untuk mengambil hak masyarakat. Itu hak masyarakat semua. 

Ditambahkan rencana eksekusi objek lahan haruslah jelas lokasi lahan mana yang akan dieksekusi. 

"Kami menghormati putusan Pengadilan, kami pahamlah, harus kita hormati. Tapi kalau itu salah objek jangan langsung main eksekusi. Harus jelas kan? Lahan mana yang akan dieksekusi. Benar-benar cek lokasi aparat Pemerintah setempat. Dan menghadirkan seluruh instansi. Mana yang masuk kategori Titik Nol nya di mana. Kilometernya di mana harus jelas. Kembali lagi menurut Saya di situ kan Kami perhatikan bahwa Keputusan Pengadilan yang telah berkeputusan tetap atas kemenangan PT DSI melawan PT Karya Dayun. Dasarnyakan Pelepasan Kawasan selaku pemilik lahannya PT DSI. Sementara PT Karya Dayun telah memiliki legalitas yang sah yang diakui oleh Negara juga produk dari BPN. Sementara rekomendasi dari Pelepasan itu sendiri kan wewenang dari BPN. Kalau hal ini tetap ditindaklanjuti, ini menjadi tatanan hukum itu dipertanyakan. Tatanan hukum yang diiterapkan dipertanyakan, begitu," tegas Sunardi SH.

Sementara Bidang Hukum LSM Perisai Riau Roni Kurniawan SH MH menambahkan pula dalam penanganan kasus PT DSI ini perlu dicermati adalah objek yang akan dieksekusi. Karena dalam putusan itu ada beberapa objek yang harus diperhatikan terkait eksekusi yqng akan dilakukan nantinya ikeh aparat.

"Hal ini menjadi catatan kita semua karena yang dilakukan oleh Putusan Pengadilan tersebut sepertinya cacat hukum, namun kami melihat di sini adanya ketimpangan-ketimpangan yang diputuskan oleh Hakim sehingga adanya perlawanan dari masyarakat dalam menyikapi keputusan tersebut. Seperti lahan-lahan masyarakat ada di dalam kawasan PT DSI yang dianggap oleh PT DSI merupakan bagian lahan milik PT DSI itu sendiri," jelas Roni Kurniawan SH MH.

Dijelaskan lagi sedangkan di dalam lahan tersebut dimiliki oleh Koperasi Sengkemang, dan masyarakat lainnya. Mungkin itulah yang perlu diperhatikan bagi aparat hukum. Sehingga ini menjadi bagian yang harus dilihat keadilan yang sebenarnya agar masyarakat tidak dirugikan. 

Terpisah, Penasihat Hukum PT DSI Suharmansyah SH MH dihubungi terpisah Detak Indonesia Selasa petang (7/6/2022) menegaskan bahwa Ketua Koperasi Sengkemang Jaya sekarang bukan Iswondo tapi adalah M James. Lahan pencadangan Koperasi Sengkemang Jaya tidak ada hubungannya dengan lahan PT Karya Dayun, (beda Desa dan beda Kecamatan).

Bahwa Dirjen Planologi Kehutanan telah menyurati Bupati Siak untuk mencabut pencadangan lahan Nomor 100/TP/1089/2000 tanggal 4 Agustus 2000 dan Surat Keputusan No.27/IPK/VIII/2002 tanggal 30 Agustus 2002 yang overlap dengan areal pelepasan kawasan hutan PT Duta Swakarya Indah dan agar memerintahkan kepada Koperasi Sengkemang Jaya untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada areal itu.

Penasihat Hukum PT DSI Siak, Suharmansyah SH MH

"Apa yang disampaikan oleh LSM itu bukanlah fakta berdasarkan yuridis tetapi suatu cerita yang didongengkan, kami dalam waktu dekat ini akan melaporkan Direksi beserta owner Karya Dayun tersebut. Janganlah lagi buat opini yang menyesatkan di tengah masyarakat. Ini eksekusi harus dilaksanakan karena putusannya sudah inkrah, jika ada oknum yang menghambatnya berarti melawan negara," tutup Penasihat Hukum PT DSI Suharmansyah SH MH. (azf)