Ninik Mamak Bukit Kesuma Tak Kenal Pendeta Parningotan Siregar Baganbatu

Kamis, 16 Juni 2022 - 13:21:28 WIB

Ninik Mamak Desa Bukit Kesuma Pangkalankuras Pelalawan Riau Bendi suku Medang menasihati pekerja sawit suruhan Pendeta Parningotan Siregar di Bukit Horas, TNTN Pelalawan Riau, Kamis (16/6/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Bukit Kesuma, Detak Indonesia--Ninik Mamak Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalankuras Kabupaten Pelalawan Riau Bendi dari suku Medang menegaskan bahwa pihaknya tidak mengenal nama Pendeta Parningotan Siregar dari Baganbatu Rohil Riau memiliki lahan sawit di kawasan Bathin Hitam Medang Pelalawan khususnya di Bukit Horas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalankuras Kabupaten Pelalawan, Riau.

Hal ini disampaikan Ninik Mamak Bendi suku Medang kepada para pekerja suruhan Pendeta Parningotan Siregar di barak kebun sawit yang diperebutkan Pendeta Parningotan Siregar versus Pendeta Manaek Siahaan/Pendeta Iwan Sarjono Siahaan SH di Bukit Horas, Kamis (16/6/2022).

Menurut Bendi, menjelaskan kepada pekerja panen sawit suruhan Pendeta Parningotan Siregar, Ninik Mamak Bathin Hitam Bukit Kesuma hanya mengenal sosok Pendeta Manaek Siahaan dan puteranya Pendeta Iwan Sarjono Siahaan SH yang menanam sawit di situ seluas lebih kurang 500 ha. Karena sesuai Surat Hibah tahun 2009 sesuai Surat Perjanjian Ninik Mamak Desa Bukit Kesuma yang diketahui Kepala Desa, Surat Hibah diberikan kepada Manaek Siahaan. Tidak ada surat hibah diberikan kepada Parningotan Siregar.

Surat Hibah itu artinya lahannya tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh dipindahtangankan tanpa seizin, tanpa sepengetahuan Ninik Mamak dan Kepala Desa.

Ninik Mamak Desa Bukit Kesuma, Bendi menunjukkan Surat Hibah untuk Pendeta Manaek Siahaan tahun 2009, hibah tak ada untuk Pendeta Parningotan Siregar Baganbatu Rohil.

"Jadi apa dasar alas hak surat Pak Parningotan Sirengar memiliki lahan yang kami hibahkan ke Pak Manaek Siahaan yang ada kebun sawitnya ini? Yang menanam sawit dulu dan membangun barak pekerja ini adalah Pak Manaek Siahaan dan keluarganya. Kalau Pak Manaek ada utangnya kepada Pak Parningotan, itu urusan mereka berdua harus diselesaikan secara hukum berdua di luar sana, tanpa campur tangan Ninik Mamak. Tak ada hak Pak Parningotan menguasai lahan hibah kami ini, karena 20 persen dari hibah ini adalah milik Ninik Mamak dan kemenakan," tegas Bendi disampaikan kepada pekerja panen sawit suruhan Pendeta Parningotan Siregar.

Jadi menurut Ninik Mamak Bendi ini dianjurkan kepada pekerja panen sawit ini menyampaikan ke bosnya tunjukkan mana surat-surat kepemilikan lahan di Bukit Horas ini. Tolong tunjukkan ke Ninik Mamak Desa Bukit Kesuma ini. Karena Ninik Mamak dinsini tidak pernah memebri Surat Hibah tanah apalagi menjual lahan seluas 500 ha itu. Mana ada boleh jual lahan 500 ha. Tapi hibah untuk dikelola selama dimanfaatkan untuk berkebun silakan. Mau diwariskan ke anak turunan boleh juga dengan sepengetahuan Ninik Mamak dan Kades. Kalau tak sanggup lagi mengelola, silakan pulangkan lagi ke Ninik Mamak.

Bendi juga minta kepada para pekerja panen itu agar meninggalkan lokasi kebun ini karena kehadiran mereka dinilai ilegal di desa tersebut, tidak minta izin, tidak memberi tahu kepada perangkat RT, RW, Ninik Mamak, Kades yang memiliki hak wilayat di daerah ini.(azf)