Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi Diperiksa Kejagung Hingga Sore

Rabu, 22 Juni 2022 - 21:31:39 WIB

Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Muhammad Lutfi mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, memenuhi panggilan Penyidik Kejagung Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi mengenakan baju batik lengan panjang membawa tas berwarna hit

Jakarta, Detak Indonesia--Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Muhammad Lutfi selama 12 jam, Rabu pagi hingga sore (22/6/2022). M Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sejak Rabu pagi tadi.

Sebagaimana dilaporkan Merdeka, hingga pukul 15.30 WIB, M Lutfi belum kunjung keluar dari Gedung Bundar Kompleks Kejagung RI. Dia tiba di Kejagung sejak pukul 09.10 WIB pagi.

M Lutfi yang baru-baru ini telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Mendag oleh Presiden Jokowi, tak banyak merespon pertanyaan awak media ketika ditanya soal kasus dugaan korupsi minyak goreng dan ekspor crude palm oil (CPO) itu. Dia hanya menjawab akan menjelaskannya usai pemeriksaan.

"Nanti dong," kata dia kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejagung RI Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga petinggi di Direktorat Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

"Periksa tiga orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021-l Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa lalu 21 Juni 2022.

Ketiganya, yaitu ISS merujuk kepada Iqbal Shoftan Shofwan selaku Direktur Sarana Distribusi dan Logistik. Selanjutnya I Gusti Ketut Astawa inisial IGKS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Selanjutnya saksi ketiga, ialah WE atau Williater Eilliardi selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Lima Tersangka

Mereka diperiksa terkait dengan lima orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH yang sebelumnya telah ditetapkan Kejagung.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO)," sebut Sumedana.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka, salah satunya adalah anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana saat itu sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).

Kemudian empat tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.

Kemudian Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei.

Pasal Sangkaan

Dari lima tersangka, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/di)