Dilaporkan ke Presiden Jokowi, Perambahan Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Senin, 04 Juli 2022 - 22:48:01 WIB

Peta pembukaan kebun kelapa sawit ribuan hektare di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Riau Juni 2022. (ist)

Sungai Linau, Detak Indonesia--Melalui surat tertanggal 29 Juni 2022 Nomor : 032/DPP/LSM-P/VI/2022 Lampiran : 1 (satu) berkas, sifat : Penting, Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli dan Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH melayangkan surat penting ke Presiden Joko Widodo dugaan Perambahan kawasan hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan sekitarnya pada Hutan Produksi (HP) di Wilayah Bandar Jaya dan Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau.

Surat juga dilayangkan ke Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Menteri LHK RI di Jakarta, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Perambahan diduga dilakukan oleh PT SDA, Ac, MW, HW dan ER.

Menurut Ketua LSM Perisai Riau Sunardi SH, sehubungan dengan peninjauan di lapangan oleh Tim LSM Perisai berdasarkan informasi lapangan dari masyarakat di Kecamatan Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, bahwa telah terjadi perambahan kawasan hutan, mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara besar-besaran oleh Perusahaan dan perorangan yang sangat luas di Lokasi Kawasan Hutan pada Hutan Produksi (HP) yang mana Kawasan hutan yang digarap dan dijadikan perkebunan kelapa sawit adalah merupakan Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan sekitarnya.

Di antara para pelaku yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan sebagaimana tersebut diatas Yakni : PT SDA (± 500 Ha), AC (± 150 Ha), MW (± 200 Ha), HW (± 200 Ha), Eri (± 250 Ha).

Bahwa Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan sekitarnya ini semestinya di rawat dan dijaga, dikarenakan hutan tersebut merupakan paru-paru dunia yang sebelumnya telah digaungkan di dunia Internasional sehingga Indonesia menjadi perhatian Negara-negara lain dan melalui promosi-dan informasi di kancah Internasional membuat Negara lain turut serta membantu dalam menjaga agar Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan sekitarnya dapat terselamatkan.

"Akan tetapi faktor kerakusan para oknum Pengusaha untuk meluluhlantakkan hutan-hutan 
tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit serta tidak adanya pengawasan yang serius dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, hal inilah yang menyebabkan terjadinya kawasan hutan menjadi rusak dan menjadi perkebunan kelapa sawit, sehingga dengan ditemukanya persoalan ini Kami tergerak untuk mengadukan kepada pihak-pihak yang terkait, dengan harapan para pelaku perambah kawasan hutan, mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah diproses sesuai hukum. Perlu Kami sampaikan, bahwa jika permasalahan ini dibiarkan dan tidak segera dilakukan tindakan nyata untuk penegakan hukum, potensi hutan yang saat ini berbatasan dengan perkebunan sawit yang digarap oleh oknum para Pengusaha sawit akan turut habis dan dapat berpotensi musnahnya Hutan Cagar Biosfer Dunia di Giam Siak Kecil dan sekitarnya yang telah ditunjuk untuk Suaka Margasatwa (SM) berdasarkan SK Gubernur TK I Riau seluas 50.000 hektare pada Tanggal 3 November 1983 dan diperluas oleh Menteri Kehutanan menjadi 84,967 hektar melalui Keputusan Nomor : 173/Kpts-II/1986 tentang tata guna hutan kesepakatan Riau yang diperbaharui melalui SK Menteri LHK RI No. SK. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 
tanggal 7 Desember 2016 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, turut serta ditetapkan oleh UNESCO pada tahun 2009 jadi Cagar Biosfer dengan menggabungkan SM Bukit Batu, dengan luas menjadi 705.271 hektare dengan beberapa pembagian," tegas Sunardi SH dengan nada tinggi. 

Ada Zona Inti 178.722 hektare dan zona transisi atau bagian paling terluar 304.123 hektare. Bahwa kegiatan pembukaan perkebunan dengan tanaman kelapa sawit yang dilakukan oleh pihak-pihak yang namanya tersebut di atas telah melakukan aktifitas dan kegiatan secara ilegal, sehingga dengan kegiatan perkebunan tersebut Negara sangatlah dirugikan yang nilainya sangat besar, di antaranya tidak adanya Perolehan pajak Negara, musnahnya sumber daya alam dan ekosistemnya, terjadi pembalakan kayu liar, dan tentu penyebab lapisan ozon jadi menipis akibat penebangan hutan yang dilestarikan. 

Berdasarkan uraian tersebut di atas sudah jelas terjadi kegiatan perambahan dan penebangan 
pohon yang dilakukan oleh oknum Perusahaan dan oknum yang namanya tersebut di atas, dan adanya unsur kesengajaan membawa alat berat untuk kegiatan dan mengerjakan perkebunan tanpa didasari Izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sehingga menjadikan perkebunan sawit ilegal di atas lahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

Dan atas kegiatan yang dilakukan telah melanggar:
1. Pasal 50 ayat (3) huruf a, b dan c Undang-undang RI Nomor : 41 tahun 1999 tentang kehutanan yaitu :
a. Perambahan dan penebangan Pohon
b. Uraian/ketentuan yang diancam pidana :
b.1 mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
b.2 merambah kawasan hutan.
b.3 melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan.
c. Ketentuan Pidana : Pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (2) UU RI No. 41 Tahun 1999. 

Dan 2. Undang-undang RI Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 92 huruf a dan b yaitu :
a. Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dalam pasal 17 ayat (2) huruf a dan/atau
b. Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.00000.000,- (lima puluh milyar rupiah).

"Bersama ini turut kami lampirkan bukti sebagaimana tersebut diatas berupa foto kopi peta lokasi kebun sawit yang berada di Kawasan Hutan Cagar Biosfer Dunia, foto kopi Peta Sebaran Perizinan Kehutanan dan Perkebunan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit batu, foto kopi Peta Zona Inti Cagar Biosfer Giam Siak kecil-Bukit batu, foto alat berat di lokasi barak milik Er, foto Lokasi Perkebunan sawit Milik PT SDA, foto lokasi perkebunan milik Ac, foto lokasi perkebunan milik MW dan HW, foto pembalakan kayu liar di jalur parit kebun Sawit Ac, foto bekas potensi kayu yang dibuka perkebunan sawit ilegal," tambah Sunardi SH.

Terhadap temuan tersebut menurut Sunardi berharap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memeriksa Bupati Bengkalis yang telah memberikan peluang dan mengizinkan terhadap perusahaan sehingga terjadi pembukaan dan pengerjaan perkebunan sawit dan beroperasi di Kawasan Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan sekitarnya, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang telah melakukan pembiaran sampai saat ini terhadap pengusaha-
pengusaha yang jelas-jelas beroperasi secara ilegal.

Demikian laporan pengaduan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih. Hormat Kami Pengadu,
Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM- PERISAI) Ketua Umum Sunardi SH, Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH. 

Tembusan Kepada Yth.
1. Gubernur Riau di Pekanbaru
2. Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera di Pekanbaru
3. Kepala Dinas LHK Provinsi Riau di Pekanbaru
4. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya alam (BBKSDA) Riau di Pekanbaru. 

Salah satu pimpinan PT SDA, Arpin yang dikonfirmasi wartawan sehubungan perambahan dan diduga turut serta menanam sawit di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil tersebut diam seribu bahasa dan dia tak bersedia memberi penjelasan hingga saat ini. (azf)