Kinerja Dinilai Lamban, Kejati Riau Kena Sasaran Demo Petani dan LSM Perisai

Rabu, 13 Juli 2022 - 13:01:13 WIB

Aksi demo petani bersama DPP LSM Perisai Riau pimpinan Ketum DPP LSM Riau Sunardi SH, Sekjen Ir Jajuli, Bidang Advokasi dan Hukum Roni Kurniawan SH MH di gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu pagi tadi (13/7/2022). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Puluhan massa petani dan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Pekanbaru Riau, melaksanakan aksi demonstrasi di depan gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu pagi tadi (13/7/2022).

Sebelumnya rencananya, massa juga akan demo Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal dan bidang tertentu di Mapolda Riau karena juga dinilai lamban kinerjanya menyelidiki dan menyidik kasus yang dilaporkan petani via DPP LSM Perisai Riau pimpinan Sunardi SH- mantan aktivis LSM Penjara Riau. Karena ada janji laporan telah ditindaklanjuti pihak Polda Riau, maka Mapolda Riau tak jadi didemo massa ini.

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli, Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH mengatakan, aksi tersebut dilakukan terkait izin lokasi PT DSI sebelum diterbitkan sudah dinyatakan legalitasnya sudah tidak berlaku lagi oleh Bupati Siak AA.

"Bahwa diketahui pada 2006, Bupati Siak AA telah mengeluarkan izin lokasi kepada PT DSI sebagaimana yang diketahui penerbitan izin
 lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum," kata Sunardi saat dikonfirmasi pada aksi unjukrasa di depan gerbang Kejati Riau di Pekanbaru tersebut.

"Dan ternyata ujung-ujung di tahun 2006, tiba-tiba izin lokasi itu ditandatangani oleh Bupati Siak saat itu AA," ujar Sunardi.

Diungkap Sunardi, sebelumnya laporan dari pihaknya terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Bupati Siak AA sudah ditindaklanjuti dan menjadi atensi oleh Wakil Kejaksaan Agung (Wakajagung) RI.

"Yang ditindaklanjuti laporan mengenai dugaan korupsi yang dilakukan pihak perusahaan dan pihak Bupati AA, sudah diatensi oleh Wakajagung RI," ungkapnya.

Masih menurut Sunardi, akibat penerbitan izin lokasi ini, ratusan warga petani di Siak akhirnya terdampak. Bahkan, menurutnya, akibat keberadaan PT DSI justru melemahkan perekonomian masyarakat sekitar.

"Karena tidak ada pola yang tepat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. PT DSI sendiri di lokasi lahan yang dapat izin usaha perkebunan 8.000 hektare itu, terdapat ribuan hektare lahan milik warga yang sudah ditanami terlebih dahulu sebelum PT DSI menanam sawit. Sehingga PT DSI itu menggarap sudah tidak membuka hutan lagi," ujarnya saat unjukrasa itu.

Menurutnya, kepemilikan lahan yang sah itu harus memiliki dokumen SKT, SKGR dan sertifikat, bukan SK Pelepasan Kawasan. 

"Harapan saya, dengan temuan kita lengkapi dengan dokumen-dokumen dan bukti yang otentik. Ini segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan merujuk kepada laporan sebelumnya," tegasnya.

Sementara itu, Kasi C Intelijen Kejati Riau, Effendi Z mengatakan, Kejati Riau sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perintah operasi intelijen. 

Kayu akasia tebangan liar pihak J Sembiring di lahan kelompok tani di Desa Buatan I Siak di lapangan yang mengawasi mengaku bernama Koeng alias Dedi Hendra. Adalagi yang menyerang warga bernama Anton dan sejumlah security yang mengaku dari PT WSSI

"Dan ini juga menjadi atensi dari Satgas Investasi Pusat. Terkait PT DSI, Satgas Investasi Pusat kebetulan Wakil Ketuanya Pak Wakajagung langsung. Bapak Wakil Jaksa Agung menyurati kita untuk melakukan operasi intelijen, mengumpulkan informasi terkait dengan PT DSI," kata Effendi.

Ditegaskan Effendi, terkait PT DSI saat ini sudah memiliki banyak putusan di antaranya dari Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pihaknya tidak bisa gegabah untuk mengambil keputusan.

"Karena ada lembaga peradilan yang sudah memutuskan beberapa putusan dalam beberapa lembaga. Ada Pengadilan Tata Usaha Negara, ada putusan keperdataan di Pengadilan Negeri, ada pidananya juga, ini sudah banyak persoalan muncul di sini," urainya.

Wakil Jaksa Agung selaku Wakil Ketua Tim Satgas Investasi, kata Effendi, memberikan perhatian khusus. 

"Ini informasi yang kami berikan kepada bapak-bapak paham bahwa ini juga menjadi atensi pimpinan," tegasnya. 

Kasi C Intelijen Kejati Riau, Effendi Z (kiri) berdialog dengan massa demonstran

"Mengenai PT WSSI, silahkan bapak-bapak membuat laporannya. Kalau bisa tercatat di PTSP. Alhamdulillah tadi ketua (LSM Perisai, red) sampaikan sudah ada data-data awal, itu lebih mempermudah kita," tutup Effendi.

Sementara itu, LSM Perisai juga melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) dan menuntut Kejati Riau mengusut dugaan korupsi yang dilakukan pemilik PT Duta Swakarya Indah (DSI), mantan Bupati Siak AA dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Siak, TE.

"Sehubungan dengan laporan masyarakat dari Kepenghuluan Tumang Kecamatan Siak dan Desa Buatan I, Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Bahwa didapati pekerjaan penebangan dan pengangkutan kayu di luar Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diduga dilakukan oleh JS dan kawan-kawan, di wilayah hukum KPH Mandau Kabupaten Bengkalis Riau," ucapnya.

Setelah dilakukan investigasi oleh Tim DPP LSM Perisai di lapangan, terdapat sebanyak 8 unit alat berat yang sedang bekerja melakukan pembalakan kayu akasia (kayu non HTI) dengan mengatasnamakan suruhan PT WSSI

"Sedangkan PT WSSI sudah tidak beroperasi belasan tahun dan menelantarkan areal pelepasan kawasan yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta sejak diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT WSSI tidak membayar kewajiban atas Pajak Negara sampai dengan saat ini," ungkapnya.

Ditambahkan Sunardi, dengan beroperasinya pemanfaatan kayu dengan dasar Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang diberikan oleh Pemerintahan Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu jelas terjadi dugaan Pelanggaran Hukum.

"Perlu Kami sampaikan, bahwa Kayu-kayu yang ditebang adalah di atas lahan milik kelompok tani dari Kepenghuluan Tumang dan Kelompok Tani dari Desa Buatan I yang telah memiliki legalitas kepemilikan yang sah. Untuk itu, melalui surat pengaduan ini, kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk dapat segera memeriksa para pelaku yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang kami sampaikan di atas di antaranya, pimpinan PT WSSI, pihak yang mengeluarkan/menerbitkan IPK terhadap perusahaan yang bermasalah, JS dan kawan-kawan selaku pihak yang menjual kayu atas nama PT WSSI," urainya.

Sunardi berpesan, pihaknya meminta seluruh kayu yang berada di dalam lahan milik warga yang saat ini terlihat dalam foto-foto tersebut untuk tidak diangkut tanpa seizin dari warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Tumang Jaya Bersama di Kepenghuluan Tumang dan Kelompok Tani dari Desa Buatan I yang tergabung dalam wadah Koperasi Anugerah Banat Raya di Kabupaten Siak Provinsi Riau.

"Kami memohon kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Riau untuk menghentikan segala kegiatan dan operasional PT Wana Subur Sawit Indah atau yang mengatasnamakan untuk tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apapun dikarenakan izin-izin yang diberikan sudah tidak berlaku lagi dan tidak membayar pajak negara sebagai kewajiban yang mutlak dan atas dugaan penggelapan pajak yang dilakukan untuk diproses secepatnya sesuai aturan yang berlaku," jelasnya. (azf)