Alamak...PT DSI Tak Kantongi HGU, Cacat Administrasi dan Langgar Hukum !

Jumat, 22 Juli 2022 - 18:08:38 WIB

Masyarakat Sengkemang dan DPP LSM Perisai Riau telah menyampaikan surat keberatan kedua PT DSI ke Pengadilan Negeri Siak dan instansi lainnya Jumat (21/7/2922)

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia--Masyarakat Desa Sengkemang Siak melalui DPP LSM Perisai Riau kembali melayangkan surat keberatan kedua terhadap PT Duta Swakarya Indah (PT DSI).

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekjend Ir Jajuli dan Bidang Hukum Roni Kurbiawan SH MH melalui surat tertanggal  22 Juli 2022 Nomor : 039/DPP/LSM-P/VII/2022
Lampiran : 1 (satu) berkas, Sifat : Penting melayangkan surat langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak di Siak Sri Indrapura.

Surat tersebut berisikan perihal Pemberitahuan dan Keberatan yang kedua dari Anggota Koperasi Sengkemang selaku masyarakat Kecamatan Koto Gasib dan masyarakat Desa Kampung Tengah Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Riau atas rencana constatering dan eksekusi Perkara Perdata Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon eksekusi.

Sehubungan dengan Surat kami Nomor : 020/DPP/LSM-P/VI/2022 Tanggal 2 Juni 2022 yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri Siak pada 2 Juni 2022 perihal Pemberitahuan dan keberatan dari masyarakat anggota Koperasi Sengkemang atas rencana Constatering dan eksekusi terhadap perkara Perdata No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak.

Bahwa sesuai surat undangan Nomor : W4.U13 / 1960/ HK.02/ VII/2022 Tanggal 18 Juli 2022 Panitera Pengadilan Negeri Siak menyimpulkan untuk menyusun rencana Pencocokan/Constatering dan eksekusi Perkara Nomor : 04/ Pdt.eks - pts /2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai termohon eksekusi, dengan agenda pelaksanaannya akan dilaksanakan pada 3 Agustus 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut kami mewakili Anggota dan Pengurus Koperasi Sengkemang sesuai Surat Kuasa yang diberikan, dengan ini memberitahukan dan sekaligus keberatan atas agenda dan pelaksanaan yang direncanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak bersama jajaran lainnya atas Putusan Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon eksekusi 
melawan PT Karya Dayun sebagai termohon eksekusi dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa PT Duta Swakarya Indah saat ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau atas Perbuatan dan dugaan korupsi bersama mantan Bupati Siak dan mantan Kepala Dinas kehutanan dan Perkebunan Siak yang dalam Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan melalui Surat Perintah Operasi Intelijen dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

2. Bahwa yang diklaim atas lahan/tanah oleh PT Duta Swakarya Indah adalah lahan masyarakat yang telah memiliki legalitas yang sah yang di dalamnya terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM), SKT dan surat bukti kepemilikan lainya.

3. Bahwa PT Duta Swakarya Indah selaku Pemegang Izin Pelepasan Kawasan Hutan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 terhadap Pelepasan Kawasan seluas 13.532 hektare, tidak berhak untuk mengambil garapan dan hak kepemilikan orang lain serta Pelepasan Kawasan bukan merupakan bukti kepemilikan.

4. Bahwa PT Duta Swakarya Indah tidak memiliki HAK GUNA USAHA (HGU) dengan kata lain seluruh kegiatan perkebunan yang dilakukan adalah cacat administrasi dan merupakan sebuah pelanggaran  hukum.

5. Bahwa PT Duta Swakarya Indah selaku pemegang Izin Pelepasan Kawasan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 terhadap Pelepasan Kawasan seluas 13.532 Hhektar telah dikalahkan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara dan telah berkekuatan hukum tetap yang tertuang dalam isi Putusan Nomor : 198/PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017 dengan amar putusan: 

MENGADILI : 
- Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) tersebut;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Hal ini membuktikan bahwa masyarakat adalah selaku pemilik lahan/tanah yang sah, bukan PT Duta Swakarya Indah, Foto copi Putusan Nomor : 198/PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017.

6. Bahwa sebagai informasi berdasarkan peta tematik yang dikeluarkan ahli pemetaan bernama Dr Prayoto SHut MT menerangkan berdasarkan peta tematik terhadap penampakan permukiman bumi di sekitar Desa Dayun pada 2007 sampai dengan 2009 tidak ada kebun sawit yang dikelola oleh PT Duta Swakarya Indah di Desa Dayun melainkan kebun sawit milik 
Indiany Mok dkk, sedangkan jalan lintas yang melewati Desa Dayun hanya ada ruas jalan Perawang-Danau Zamrud dan Perawang Buton. Pada 2007 sampai 2009 tersebut, titik nol kilometer Jalan Dayun Buton dihitung dari bundaran Buton BOB (lihat peta tematik tahun 2007 sampai 2009 belum ada perhitungan titik 0 (nol) KM Jalan Siak Dayun oleh karena pada waktu itu faktanya ketika itu belum ada Jalan Siak Dayun. 

7. Bahwa berdasarkan peta tematik berdasarkan keterangan Dr Prayoto SHut MT pada 2013 diketahui di Desa Dayun selain perkebunan sawit milik Indiany Mok dkk, terdapat beberapa 
perkebunan sawit antara lain Perkebunan K2I dan perkebunan sawit lainnya, selain itu terdapat ruas jalan baru Dayun-Siak, sehingga hitungan kilometer jalan di Desa Dayun menjadi 2 (dua) versi yaitu ke arah Buton dan ke arah Kota Siak Sri Indrapura, lihat peta tematik berdasarkan keterangan Ahli Pemetaan Dr Prayoto SHut MT dengan mengacu peta tematik tahun 2013.

8. Bahwa untuk hal tersebut di atas pada poin 6 dan 7, bahwa Pengadilan Negeri Siak sebagai Pelaksana Putusan Constatering dan Eksekusi dengan maksud pengosongan terhadap bangunan milik PT Karya Dayun dan untuk tanam tumbuh di objek eksekusi dilakukan eksekusi penyerahan, Kami Kuasa dari warga Sengkemang yang tergabung dalam wadah Koperasi Sengkemang periode 2016-2019 selaku pemilik tanah/lahan yang dirampas dengan cara semena-mena meminta kepada Pengadilan Negeri Siak untuk tidak melanjutkan kegiatan rencana constatering dan eksekusi dengan alasan :

a. Penentuan Km 8 Desa Dayun itu dimulai dari mana dan apa nama jalannya juga tidakdijelaskan dalam isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


b. Bahwa Pelepasan Kawasan bukan merupakan bukti kepemilikan, akan tetapi bukti kepemilikan yang sah adalah legalitas surat-surat yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang yakni Pertanahan dan Pemerintahanan setempat seperti SHM, Surat Keterangan Tanah, SKGR dan lain-lain, sedangkan PT Duta Swakarya Indah tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sampai saat ini di tahun 2022.
c. Bahwa perlu dilakukan oleh Pemerintahan setempat untuk meninjau dan melihat secara bersama-sama atas titik Km 0, dari sejak dini bersama dengan pihak-pihak terkait dengan memasang tanda keberadaan Km 0 tersebut.

9. Bahwa Instansi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional belum memberikan jawaban dan kepastian terhadap Surat yang Kami kirimkan, sebagaimana foto copi bukti surat dari DPP LSM Perisai yang ditujukan kepada Instansi Pertanahan.

Untuk itu melalui Surat Pemberitahuan ini Kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak dan seluruh jajaran yang berkepentingan dengan pelaksanaan constatering dan eksekusi sesuai Putusan Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai termohon eksekusi untuk tidak dilaksanakan, dengan pertimbangan hukum yang Kami sampaikan tersebut di atas.

Demikian Pemberitahuan dan keberatan dari Kami selaku pihak yang mewakili masyarakat yang 
tergabung dalam wadah Koperasi Sengkemang di Kecamatan Koto Gasib dan masyarakat Kampung 
Tengah Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, dengan harapan dapat dikabulkan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih. 

Hormat Kami, Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM-PERISAI) Ketua Umum Sunardi SH, Sekjend Ir Jajuli, Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH. Tembusan Kepada Yth:
1. Kejaksaan Agung RI di Jakarta
2. Mahkamah Agung RI di Jakarta
3. Kemenkopolhukam RI di Jakarta
4. Menteri ATR/BPN RI di Jakarta
5. Ka. Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta
6. Kapolda Riau di Pekanbaru
7. Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru
8. Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau di Pekanbaru
9. Kapolres Siak di Siak Sri Indrapura
10. Kepala kantor Pertanahan Kab. Siak di Siak Sri Indrapura
11.Arsip. (*/di)