Sudah 14 Bunuh Diri, 200 Pengungsi Afghanistan di Riau Kembali Unjukrasa

Selasa, 26 Juli 2022 - 13:51:33 WIB

Lebih kurang 200 pengungsi Afghanistan di Pekanbaru, Riau dengan membawa anak-anak pengungsi sambil minum kompeng susu, berunjuk rasa ke Kantor Kanwil kemenkkumham Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa siang (26/7/2022). Mereka minta Pemerintah Indonesia

Pekanbaru, Detak Indonesia--Hingga saat ini tercatat lebih kurang sudah 14 pengungsi Afghanistan yang mati bunuh diri di Indonesia karena stress tak kunjung dikirim ke negara ketiga.

Tak juga kunjung dikirim ke negara ketiga selama 10 tahun di Indonesia, lebih kurang 200 pengungsi Afghanistan di Pekanbaru Riau, termasuk anak-anak pengungsi, berunjuk rasa lagi di Kota Pekanbaru. Kali ini mereka demonstrasi ke Kantor Kemenkumham Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (26/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Mereka berunjuk rasa mendesak agar dikirim ke negara ketiga yang aman yakni Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, dan Australia. Negara mereka Afghanistan tidak aman karena masih terjadi kecamuk perang dan pembunuhan.

Salah satu Korlap Abdul Rauf kepada wartawan menjelaskan pihaknya sangat berharap Pemerintah Indonesia benar-benar memperhatikan nasib mereka yang terkatung-katung di Riau. Di Riau ada 800 pengungsi Afghanistan dan di seluruh Indonesia jumlah pengungsi Afghanistan ada lebih kurang 7.000 orang.

"Tolonglah perhatikan nasib kami, sudah bertahun-tahun kami di pengungsian. Permintaan kami tidak macam-macam hanya minta kirimkan kami ke negara ketiga yang aman, karena di negara kami Afghanistan tidak aman," jelas Abdul Rauf.

Pantauan di lapangan pukul 11.00 WIB massa aksi tiba di Kanwil Kemenkumham Riau, massa berorasi dengan membawa alat peraga berupa, pengeras suara, spanduk dan poster bertuliskan antara lain :

a. Tolong Pemerintah Indonesia sudah 10 tahun sejak hak-hak ribuan pengungsi di Indonesia dilanggar. Kami tidak memiliki hak asasi manusia kami di sini. Jadi, tolong bicarakan UNHCR Indonesia tentang Nasib Kami atau biarkan kami meninggalkan negara Anda.

b. Resettle Afghan Refugees (Mukimkan kembali Pengungsi Afghanistan)
c. We want Resettlemen (Kami mau dimukimkan kembali)

d. Amerika, Kanada, Selandia Baru, Australia sebagai negara peserta Konvensi 1951 dan Protokol 1967 silakan bertindak sesuai dengan dua instrumen hukum internasional ini. Jangan membuat perbedaan antara  pengungsi Ukraina dan Afghanistan dan tolong tempatkan kembali pengungsi Afghanistan dari Indonesia juga.

Adapun tuntutan massa pengungsi ini antara lain:

1. Imigran Afghanistan di Riau jumlahnya lebih kurang 800 orang dan jumlah di Indonesia ada lebih kurang 7.000 orang minta dikirim ke negara ketiga yang aman yakni Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, dan Australia. Karena di negara Afghanistan tidak aman kecamuk perang, pembunuhan masih terjadi.

2. Kami para pengungsi Afghanistan, memprotes dan mengeluhkan instrumen hukum internasional terhadap UNHCR Indonesia dan kurangnya perhatian IOM Indonesia mengenai ketidakpastian pengungsi Afghanistan di Indonesia.

Adapun orasi dari massa aksi antara lain kirim kami ke Negara ketiga, kami ingin dimukimkan ke Negara ketiga. Sekira pukul 13.30 WIB aksi selesai selama aksi berlangsung situasi aman dan kondusif serta terkendali. 

Pihak Kanwil Kemenkumham Riau sempat berdialog dengan pengungsi dan menjanjikan akan membicarakan hal ini kepada UNHCR dan IOM Jakarta. Pengungsi ini mengisahkan juga terjadinya krisis diskriminasi suku di Negara Afghanistan dimana yang mengungsi di Indonesia ini umumnya suku Hazara yqng dimusuhi oleh pihak tertentu di negaranya. Makanya mereka menyelamatkan diri lari ke Indonesia daripada dibantai. Saat ini perang dan pembunuhan kata pengungsi ini masih terjadi di negaranya.(azf)