Pengadilan Tolak Banding Dosen Universitas Riau terkait Penyerangan Rumah

Rabu, 27 Juli 2022 - 08:04:59 WIB

Pembacaan sidang putusan Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Bangkinang, Mei 2022 lalu. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak upaya hukum banding yang dilakukan oknum Dosen Universitas Riau, Anthony Hamzah. Dia tetap divonis 3 tahun kurungan penjara pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. 

Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Jumangkos Lumban membenarkan penolakan ajuan banding tersebut. 

"Ya, amar putusan betul seperti itu," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Anthony yang merupakan mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) itu dinyatakan bersalah dalam kasus perusakan dan penjarahan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni beberapa waktu lalu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Dedi Kuswara saat itu menyatakan bahwa Anthony terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. 

Hakim menilai bahwa perbuatan Anthony Hamzah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama terlibat dalam aksi penyerangan dan penjarahan PT Langgam Harmoni melanggar Pasal 170 KUHP. 

Usai divonis bersalah, Anthony Hamzah kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru. Dari laman resmi PT Pekanbaru, https://perkara.pt-pekanbaru.go.id/publik terlihat pengajuan banding tersebut diajukan pada Kamis 16 Juni 2022 dengan nomor surat pengiriman berkas banding W4 U7/2033/HK 01/V1/2022.

Sementara pada 19 Juli 2022 dengan nomor surat putusan 347/PID B/2022/PT PBR, PT Riau memutuskan menolak permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut.

Dalam amar putusan sidang PT Riau itu yang dipimpin oleh Hakim Ketua H Panusunan Harahap itu berbunyi;

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 109/Pxd B/ 2022/PN Bkn tanggal 31 Mer 2022 yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dan pidana yang dijatuhkan kepadanya. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp2.000.

Sebelumya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Silfanus Rotua menyatakan bahwa putusan hakim sejatinya telah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya. Hanya saja, hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melanggar satu dari dua pasal yang diterapkan kepada terdakwa. 

"Dari putusan itu sudah sesuai tuntutan, sehingga kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," ujarnya. 

Sedangkan Kuasa hukum karyawan PT Langgam Harmuni Alponso U Siallagan mengapresiasi putusan tersebut, meskipun karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa ini berharap agar hakim menjatuhkan vonis lebih berat lagi karena rasa trauma yang ditinggalkan bagi korban.

"Kami apresiasi dan hormat atas putusan tersebut," ujar Alponso.

Sementara itu, sejumlah petani Kopsa-M bersyukur atas vonis majelis hakim tersebut. Mereka berharap, putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah, termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M yang digunakan dalam aksi penyerangan itu. 

Mereka juga berharap dengan dihukumnya Anthony Hamzah, maka Kopsa-M bisa kembali direstorasi.

"Kami sangat berharap pasca putusan ini Kopsa-M dapat kembali ke tujuan awal didirikan oleh ninik mamak kami, yakni mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru," kata Suhaita (50), salah seorang emak-emak petani Kopsa-M. 

Untuk diketahui, Anthony Hamzah berhasil dibekuk Kepolisian Resor Kampar dari persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat pada Januari 2022 lalu. Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga menjadi dalang kerusuhan pada Oktober 2020 silam. 

Bersama sejumlah terpidana lainnya, Anthony mengerahkan sedikitnya 300 diduga preman untuk melakukan penyerangan dan penjarahan pada malam 15 Oktober 2020. Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk di antaranya ibu-ibu serta anak-anak diusir secara paksa. Rumah-rumah mereka dirusak, sementara barang-barang dijarah. (*/tim)