Tersangka Along Keluar- Masuk Malaysia Jemput Sabu Pakai Speedboat Pribadi

Kamis, 28 Juli 2022 - 12:11:31 WIB

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Wadir Resnarkoba Polda Riau AKBP Nandang berdialog dengan para tersangka jaringan Narkotika usai konferensi pers di Aula lantai V Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Kamis (28/7/2022). (Aznil Fajri/

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tersangka IRW alias Along salah satu tersangka kasus sabu 19 kg yang diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Riau Kamis (14/7/2022) pukul 04.00 WIB di Jalan Rupat Kelurahan Tanjung Medang Rupat Utara Bengkalis, Riau modusnya menjemput sabu ke Malaysia terbilang lihat.

Dengan speedboat pribadinya yang bisa memuat penumpang empat sampai lima orang itu, dia bisa menyusup masuh ke Malaysia menjemput sabu 19 kg. Hal ini dipertanyakan wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau Kamis (28/7/2022).

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Wadir Resnarkoba Polda Riau AKBP Nandang, bahwa tersangka IRW alias Along (21 tahun), nelayan asal Bengkalis melakukan itu bersama JEP (46 tahun), nelayan asal Bengkalis dan MUH (20 tahun), pengangguran asal Bengkalis.

Modus tersangka IRW alias Along bersama Belad (DPO) menjemput sabu secara langsung ke Malaysia menggunakan speedboat. 

Kronologisnya kata Kombes Narto, pada Senin (11/7/2022) Tim Opsnal Subdit I mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan narkoba ke wilayah Rupat Bengkalis. Tim dipimpin Kasubdit I  Kp Hotmartua Ambarita SH MH, bersama personel dari Kanwil Bea Cukai Riau serta dari Polres Bengkalis
melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Tim mendapatkan informasi bahwa narkotika yang dibawa pelaku sudah berada wilayah Rupat Bengkalis. Dan pada Kamis (14/7/2022) sekitar jam 05.00 pagi, Tim berhasil mengamankan tersangka IRW Alias Along.

IRW alias Along mengaku mengambil BB sabu tersebut langsung ke Malaysia menggunakan speedboad bersama Baled (DPO). Sesampainya di Malaysia Ayet (DPO) ikut naik ke speedboat menuju Indonesia dengan membawa dua tas yang berisikan 14 paket diduga narkotika jenis sabu.

Sesampainya di perairan Indonesia mereka bertemu dengan speedboat JEP alias Pak Uteh beserta KEPT (DPO) dan 1 orang rekannya untuk menyerahkan 5 bungkus paket yang diduga narkotika kepada JEP alias Pak Uteh sebagai jaminan hingga uang kerja diselesaikan oleh pemilik narkotika.

Kemudian Tim memburu JEP dan berhasil ditangkap di rumahnya di Parit Baru Desa Putri Sembilan Rupat Utara Bengkalis Riau pukul 09.00 WIB.

Pengakuan JEP, BB sabu sudah dijemput dan beralih tangan ke MUH alias Angah. Sore harinya, jam 16.00 WIB, Tim berhasil membekuk MUH alias Angah di Desa Kebumen.

MUH alias Angah mengaku telah bekerja bersama dua rekannya Bidin (DPO) dan Idi (DPO). Yang bersangkutan menyimpan BB di sebuah kebun durian yang ditutupi rumput. 

Tm membawa MUH alias Angah untuk menunjukkan lokasi penyimpanan di sebuah kebun durian di Desa Pangkalan Pinang. BB ditemukan tersimpan di dalam karung yang berisikan dua buah tas berisikan 14 bungkus serbuk kristal berisi narkotika diduga sabu. 

Setelah dilakukan penimbangan oleh Penyidik, ternyata BB sebanyak 14 bungkus tersebut memiliki berat kotor 19.165,11 gram (berat bersih 17.556,07 gram).

Mahasiswa Pekanbaru Simpan Ganja di Kamar Kos 1 Kg Ditangkap

Sementara Sitresnarkoba Polda Riau juga mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja. Tersangka FST (21 tahun), mahasiswa asal Pekanbaru.Modus tersangka menyimpan ganja di rumah kos-kosan (disimpan dalam box fresh tea warna hijau).

Kronologisnya Sabtu (9/7/2022) Tim Opsnal Subdit I memperoleh info masyarakat tentang adanya pelaku diduga memiliki menguasai dan mengedarkan ganja di wilayah Pekanbaru.

Dipimpin Panit 1 Ipda Deded Kiswandi SH MH, tim melakukan pendalaman dan penyelidikan, tak butuh waktu lama, pukul 18.00 WIB, Tim berhasil membekuk pelaku.

Disaksikan Ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan kos tersangka, dan mendapati 1 buah kotak warna hijau berisikan narkotika jenis ganja kering dan sebuah timbangan.

Diakui tersangka, BB tersebut dikirim oleh pelaku HOT dari Medan menggunakan Bus. Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik hijau berisi daun ganja kering, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah HP, 1 (satu) buah kotak warna hijau, 2 (dua) paket ganja kering siap edar, 2 (dua) buah kotak paket bekas krim.

Tersangka oknum mahasiswa ini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dipidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh tahun).

"1 kg ganja menyelamatkan 1.000 jiwa dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 1 orang," tutup Kabid Humas Polda Riau Kombes Narto. (azf)