Penggugat Vs Tergugat Kasus Lahan di Jalan Unggas Ujung Perlihatkan Bukti-bukti Kepemilikan Tanah

Rabu, 10 Agustus 2022 - 21:16:17 WIB

Sidang pembuktian kepemilikan tanah di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Pekanbaru antara Penggugat Teguh Arifin versus Tergugat almarhum Atmo alias Atmojo melalui Kuasa Hukum Julia Anna SH dari Kantor Advokat JA & Partner Pekanbaru berlangsung di Pengadilan

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang perdata siapa sebenarnya pemilik tanah di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru, Riau digelar dalam sidang ketujuh di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu petang 10 Agustus 2022 hakim dipimpin Andri Simbolon SH dan dua hakim anggota.

Penggugat Teguh Arifin ploting dokumen atau alas hak atas nama Abu Rahman tahun 1982 melalui Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) No.730//551/SH/ST/1982 tanggal 18 Februari 1982 berdasar dari Surat Keterangan Perkebunan No.38/P.P.B/2/1982 berupa selembar Surat Permohonan kepada Ketua Pengurus Perkebunan letak objek tanah dahulu disebut du jawasan RT I  RK I Purwodadi Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Siakhulu, Kampar. Sekarang disebut di kawasan RT 01 RW 01 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru.

Dengan batas-batas Utara dengan tanah untuk jalan 90 meter, timur berbatas dengan tanah Duraham 110 meter, selatan berbatas dengan tanah Marni 90 meter, barat berbatas dengan tanah (tidak diisi/kosong) 100 meter.

Sementara Tergugat almarhum Atmo alias Atmojo melalui Kuasa Hukumnya Julia Anna SH dari Kantor Advokat JA & Partner ploting Alas Hak Tanah milik almarhum Atmo alias Atmojo tahun 1978, berupa bukti Surat Keterangan Pembukaan Hutan/Tanah untuk Perladangan dan Pertanian No. 03/SH/1978 atas nama Atmo tanggal 15 Februari 1978. Lokasi objek terletak pada Sub Proyek Simpangtiga, dahulu disebut di kawasan RT II RK I Purwodadi Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Siakhulu Kampar, sekarang disebut Jalan Unggas Ujung kawasan administrasi RT 02 RW 01 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru (lokasi jalannya lewat Mapolsek Bukitraya Jalan Unggas Simpangtiga Pekanbaru).

Dengan batas-batasnya utara berbatas denfan tanah Ny Rospinar Yarmanis 250 meter, timur berbatas dengan tanah hutan, selatan berbatas dengan tanah Katmo 250 meter, sebelah barat berbatas dengan tanah Darno 90 meter.

Masalah bukti pembayaran Ipeda pada 1982 pihak Penggugat belum didapat datanya. Sementara pihak almarhum Atmo data pembayaran Ipeda (Iuran Pembangunan Desa) mulai tahun 1976 sampai 1982 buktinya ada datanya. Seperti tanggal pembayaran Ipeda 21 Oktober 1977 total pembayaran Rp1.386,-- periode pembayaran 1976 sampai 1977 nomor slip pembayaran  08247. Kemudian tanggal pembayaran 06 November 1978 total pembayaran Rp980,-- periode pembayaran 1978 nomor slip pembayaran 035712. Lalu kemudian tanggal pembayaran Ipeda 09 Desember 1982 total pembayaran Rp3.000,-- periode pembayaran 1979 sampai 1982 nomor slip pembayaran 030948.

Ipeda tersebut di atas tercatat atas nama Atmo alias Atmojo untuk persil tanah No. F.46 luas 22.500 M2 terletak dahulu di jawasan Sub Proyek Simoangtiga RT II RK I Kepenghuluqn Simpangtiga Kecamatan Siakhulu Kampar. Sekarang masuk dalam kawasan  RT 02 RW 01 Jalan Unggas ujung Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru.

Meskipun bukti bayar pajak dan PBB adalah bukan merupakan alat bukti kepemilikan namun sesuai PP 24/1997 ayat 1 huruf k menyatakan salah satu bunyi tertulis berupa girik dan beberapa lainnya. Sehingga bukti pembayaran Ipeda tersebut merupakqn bukti awal  kepemilikan almarhum Atmo yang didapat dari Pemerintah daerah pada masa itu di mana ditambah dan diperkuat dengan bukti-bukti lainnya berupa adanya dokumen resmi surat izin Pengelolaan Hutan Tanah untuk Pertanian dan Perladangan, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, Register Desa Kelurahan Simpangtiga, Register Kecamatan Siakhulu, Register Kecamatan Bukitraya, Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kelurahan Simpangtiga, berkas pajak dari Kantor Badan Pendapatan Daerah, di mana kesemuanya jelas dan nyata tertera atas nama Atmo alias Atmojo serta adanya keterangan sempadan dan saksi yang memang menyatakan almarhum Atmo alias Atmojo sebagai pemilik lahannseluas 22.500 M2 yang diperoleh  berdasar atas Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 730/46/SH/ST/1986 atas nama Atmo alias Atmojo. 

Sementara Jumat lusa 12 Agustus 2022 hakim ketua yang memimpin sidang perdata ini Andri Simbolon SH menegaskan akan melaksanakan sidang lapangan di lokasi tanah sengketa perdata ini di Jalan Unggas ujung Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru.(azf)