Tok! Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Kejati Riau tentang Syafri Harto

Jumat, 12 Agustus 2022 - 10:19:08 WIB

Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus dan jajaran. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) dari laman situs resmi pada Kamis (11/8/2022) terkait ditolaknya Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tentang kasus yang sempat viral dialami oleh eks Dekan Fisip Universitas Riau, Dr H Syafri Harto MSi menjadi catatan sejarah bagi proses supremasi hukum di Negeri ini.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Tok! Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Kejati Riau, Ketua KNPI: "Negara Harus Ganti Rugi Biaya Rehabilitasi Rp500 Miliar"

Menurut Gubernur Pemuda se-Provinsi Riau itu, putusan MA sudah memastikan dan mengakhiri seluruh rangkaian peristiwa hukum yang sempat menjerat dan merugikan Syafri Harto.

Bertempat di ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis (11/8/2022) Ketua KNPI Riau Larshen Yunus katakan, bahwa hal itu justeru menjadi titik tolak evaluasi bagi para Aparat Penegak Hukum (APH) yang disinyalir kalah dan takluk dengan tekanan publik, seakan eks Dosen Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fisip Unri itu melakukan cabul seperti yang disangkakan dan didakwakan. Bahkan yang lebih diperparah lagi, Syafri Harto sempat ditahan di sel beberapa bulan.

Ketua KNPI Riau Apresiasi Putusan Mahkamah Agung, Kasasi JPU ditolak dan Biaya Rehabilitasi Rp500 Miliar Menunggu.

"Kami sungguh sangat prihatin melihat kondisi hukum di negeri ini. Padahal para APH yang ada cukup mumpuni. Sekolahnya tinggi-tinggi, Diklat sana-sini. Namun faktanya tak sesuai dengan semangat Supremasi Hukum, termasuk jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat Presisi bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi," ungkap Larshen Yunus.

Ketua KNPI tingkat Provinsi termuda se-Indonesia itu juga pastikan, bahwa pihaknya akan selalu menjadi Garda Terdepan dalam menjalankan semangat "Konsisten Menghadirkan Keadilan, ikhtiar Memperbaiki Negeri".

"Pada akhirnya segala proses hukum telah menjawab. Tuhan Bersemayam di dalam diri dan jiwa seseorang yang terzholimi. Tak ada ruang bagi oknum APH yang justru 'bermain' dengan nasib seseorang. Negara harus segera tunaikan biaya rehabilitasi terhadap bapak Syafri Harto yang telah menjadi korban atas segala hal, terkait kasus tersebut," ujar Larshen Yunus.

Eks Dekan Fisip Unri Menang Atas Kasasi JPU Kejati Riau, Ketua KNPI: "Segera Cairkan Dana Rehabilitasi".

Hingga berita ini diterbitkan, DPD I KNPI Provinsi Riau mendesak, agar Negara hadir dan segera menunaikan tugasnya, yakni mencairkan dana rehabilitasi terhadap diri, jiwa dan nama baik Syafri Harto. Perhitungan dari KNPI Riau sendiri, dana tersebut mencapai angka 500 miliar rupiah, sesuai dengan regulasi dan peraturan maupun ketentuan hukum yang berlaku. (*/rls/di)