Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang Satu Ini Disorot

Jumat, 12 Agustus 2022 - 15:04:07 WIB

Sidang lapangan perkara perdata kepemilikan tanah Nomor 129 antara Penggugat Teguh Arifin versus beberapa Tergugat Jumat (12/8/2022) dipimpin hakim ketua dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Andri Simbolon SH dan dua hakim anggota untuk pembuktian di lapanga

Simpangtiga, Detak Indonesia--Hakim Ketua yang menyidangkan perkara perdata Nomor 129 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Andri Simbolon SH didampingi dua hakim anggotanya terus disorot. Aparat Penegak Hukum (APH) ini menyatakan bersikap netral dalam persidangan lapangan (PS) sengketa lahan di Jalan Unggas ujung Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru, Riau, Jumat siang tadi (12/8/2022).

"Ini sidang lapangan bukan untuk memutuskan ya tapi ini pembuktian. Kami bersikap netral ya. Kami sudah undang Ketua RTnya tapi tak datang ke sini. Kalau rusuh kita bubar," tegas Hakim Ketua Andri Simbolon SH mantan hakim PN Ujungtanjung Kabupaten Rokanhilir Riau ini dalam sidang lapangan di RT II RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru Jumat siang tadi (12/8/2022).

Nampak di lapangan para pihak Penggugat Teguh Arifin dan sejumlah Tergugat (alm. Atmo alias Atmojo melalui Kuasa Hukum Anna SH dari JA & Partner, BPN Pekanbaru Pak Satria, dll) hadir di sidang lapangan ini. 

Hakim Ketua Andri Simbolon SH dan dua hakim anggota nampak berkeliling tanah RT II RW I  objek perkara untuk mencari bukti. Namun bukti belum sempurna karena Ketua RT yang diundang hakim tidak datang. Mungkin Ketua RT yang diundang adalah Ketua RT I RW I makanya tak datang, karena objek perkara perdata No.129 ini bukan berada di wilayah RT I RW I, tapi berada di RT II RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru. Ketua RT II RW I Pak Agung mengakui tak ada undangan untuk perkara di wilayahnya ini. Aneh juga hakim PN Pekanbaru ini.

Sidang di depan Gudang Samsul Rijal, namun versi pemilik tanah keluarga almarhum Pak Atmo melalui Kuasa Hukum Anna SH dari Kantor Hukum JA & Partner lahan ini milik almarhum Atmo alias Atmojo dokumen alas hak lengkap.

Pantauan wartawan di lapangan dari tiga warga yang tinggal dekat objek perkara itu yakni pengusaha Kedai Nasi Minang Maimbau Ny Mita di Jalan Angsa Putih ujung sebelah timur objek perkara, dan Ny Yetti dan Mas Putra sebelah selatan objek perkara dibatasi jalan tanah kepada wartawan menegaskan lahan yang ditinjau para pihak berperkara dan majelis hakim PN Pekanbaru ini berada di RT II RW I, bukan berada di wilayah RT I RW I. RT I RW I jauh lagi dari sini dekat ke arah Mapolsek Bukitraya dekat ke Jalan Kaharuddin Nst Pekanbaru.

Hal ini juga sudah disampaikan oleh Tergugat kepada majelis hakim kalau Ketua RT tak datang bisa bertanya kepada warga yang tinggal dekat objek perkara RT II RW I ini, namun hakim ketua Andri Simbolon SH bersikeras tidak mau menerima masukan Tergugat dan tetap menginginkan kehadiran Ketua RT I RW I yang tak datang. Aneh ada apa?

Jadi, menurut Tergugat almarhum Atmo alias Atmojo melalui Kuasa Hukumnya Anna SH dari JA & Partner, bahwa gugatan Penggugat Teguh Arifin ini salah objek/lokasi atau error in persona atau exceptio in persona. Hal ini sudah disampaikan kepada majelis hakim dalam beberapa kali persidangan di PN Pekanbaru namun diabaikan majelis hakim PN Pekanbaru. Makanya kinerja majelis hakim yang diketuai Andri Simbolon SH ini disorot masyarakat. Warga heran objek gugatan sudah salah lokasi dari pihak Penggugat sendiri, kok sidang diteruskan, dilanjutkan sampai sidang lapangan sidang yang ke delapan kali.

Sidang lapangan tadi, hakim ketua lebih banyak berkomunikasi dengan pihak Penggugat dan nampak sedikit komunikasi dan terkesan mengabaikan masukan dari Tergugat. Sidang di lapangan juga mendatangi gudang tergugat Samsurijal yang mana menurut versi tergugat almarhum Atmo melalui Kuasa Hukumnya Anna SH lahan yang dibangun gudang oleh Samsurijal itu adalah lahan milik kliennya almarhum Atmo alias Atmojo. Sidang lapangan tadi bubar menjelang pelaksanaan sholat Jumat.

Latar belakang Gudang Samsul Rijal dan klaim Penggugat Teguh Arifin latar depan ini adalah tanah miliknya dibantah bahwa ini tanah milik keluarga almarhum Atmo alias Atmojo dokumen alas hak lengkap. Perkara ini cukup mengundang perhatian karena keadilan hakim sedang disorot warga.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang oerdata pembuktian kepemilikan tanah di Simpangtiga Pekanbaru, penggugat versus Tergugat kasus lahan di Jalan Unggas Ujung perlihatkan bukti-bukti kepemilikan tanah pada sidang ketujuh di PN Pekanbaru Rabu (10/8/2022). Hakim dipimpin Andri Simbolon SH dan dua hakim anggota.

Penggugat Teguh Arifin ploting dokumen atau alas hak atas nama Abu Rahman tahun 1982 melalui Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) No.730//551/SH/ST/1982 tanggal 18 Februari 1982 berdasar dari Surat Keterangan Perkebunan No.38/P.P.B/2/1982 berupa selembar Surat Permohonan kepada Ketua Pengurus Perkebunan letak objek tanah dahulu disebut di kawasan RT I  RK I Purwodadi Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Siakhulu, Kampar, Riau. Sekarang disebut di kawasan RT 01 RW 01 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru.

Dengan batas-batas Utara dengan tanah untuk jalan 90 meter, timur berbatas dengan tanah Duraham 110 meter, selatan berbatas dengan tanah Marni 90 meter, barat berbatas dengan tanah (tidak diisi/kosong) 100 meter.

Sementara Tergugat almarhum Atmo alias Atmojo melalui Kuasa Hukumnya Julia Anna SH dari Kantor Advokat JA & Partner ploting Alas Hak Tanah milik almarhum Atmo alias Atmojo tahun 1978, berupa bukti Surat Keterangan Pembukaan Hutan/Tanah untuk Perladangan dan Pertanian No.03/SH/1978 atas nama Atmo tanggal 15 Februari 1978. Lokasi objek terletak pada Sub Proyek Simpangtiga, dahulu disebut di kawasan RT II RK I Purwodadi Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Siakhulu Kampar, Riau, sekarang disebut Jalan Unggas Ujung kawasan administrasi RT 02 RW 01 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru (lokasi jalannya lewat depan Mapolsek Bukitraya Jalan Unggas Simpangtiga Pekanbaru, Riau).

Keluarga almarhum Atmo alias Atmojo menegaskan lahan yang dibangun gudang Samsul Rijal ini adalah lahan milik almarhum Atmo alias Atmojo surat-surat, saksi sepadan jelas, alas hak lengkap. Perkara ini kini disidangkan Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (12/8/2022).

Dengan batas-batasnya utara berbatas dengan tanah Ny Rospinar Yarmanis 250 meter, timur berbatas dengan tanah hutan, selatan berbatas dengan tanah Katmo 250 meter, sebelah barat berbatas dengan tanah Darno 90 meter.

Masalah bukti pembayaran Ipeda pada 1982 pihak Penggugat Teguh Arifin belum didapat datanya. Sementara pihak almarhum Atmo data pembayaran Ipeda (Iuran Pembangunan Desa) mulai tahun 1976 sampai 1982 bukti datanya ada diserahkan ke majelis hakim. Seperti tanggal pembayaran Ipeda 21 Oktober 1977 total pembayaran Rp1.386,-- periode pembayaran 1976 sampai 1977 nomor slip pembayaran  08247. Kemudian tanggal pembayaran 06 November 1978 total pembayaran Rp980,-- periode pembayaran 1978 nomor slip pembayaran 035712. Lalu kemudian tanggal pembayaran Ipeda 09 Desember 1982 total pembayaran Rp3.000,-- periode pembayaran 1979 sampai 1982, nomor slip pembayaran 030948.

Ipeda tersebut di atas tercatat atas nama Atmo alias Atmojo untuk persil tanah No. F.46 luas 22.500 M2 terletak dahulu di kawasan Sub Proyek Simpangtiga RT II RK I Kepenghuluan Simpangtiga Kecamatan Siakhulu Kampar. Sekarang masuk dalam kawasan  RT 02 RW 01 Jalan Unggas ujung Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru, Riau.

Meskipun bukti bayar pajak dan PBB adalah bukan merupakan alat bukti kepemilikan namun sesuai PP 24/1997 ayat 1 huruf k menyatakan salah satu bunyi tertulis berupa girik dan beberapa lainnya. Sehingga bukti pembayaran Ipeda tersebut merupakan bukti awal  kepemilikan almarhum Atmo yang didapat dari Pemerintah daerah pada masa itu di mana ditambah dan diperkuat dengan bukti-bukti lainnya berupa adanya dokumen resmi surat izin Pengelolaan Hutan Tanah untuk Pertanian dan Perladangan, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, Register Desa Kelurahan Simpangtiga, Register Kecamatan Siakhulu, Register Kecamatan Bukitraya, Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kelurahan Simpangtiga, berkas pajak dari Kantor Badan Pendapatan Daerah, di mana kesemuanya jelas dan nyata tertera atas nama Atmo alias Atmojo serta adanya keterangan sempadan dan saksi yang memang menyatakan almarhum Atmo alias Atmojo sebagai pemilik lahan seluas 22.500 M2 yang diperoleh berdasar atas Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 730/46/SH/ST/1986 atas nama Atmo alias Atmojo. (azf)