Hakim PN Pekanbaru Bilang Sudah Undang RT Tapi RT Tidak Datang, RT Bantah Tidak Ada Undangan dari Pengadilan !
Sidang lapangan perkara perdata klaim kepemilikan tanah Nomor 129 Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Unggas ujung Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru RT II RW I, Jumat (12/8/2022) dipimpin hakim ketua Andri Simbolon SH dan dua hakim angg
Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang lapangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kasus perdata nomor 129, Jumat 12 Agustus 2022, klaim kepemilikan tanah di Jalan Unggas ujung Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru Riau antara Penggugat Teguh Arifin versus almarhum Atmo alias Atmojo seorang rakyat kecil dan beberapa tergugat lainnya, dipimpin hakim ketua Andri Simbolon SH didampingi dua hakim anggota.
Dalam sidang lapangan ini hakim ketua Andri Simbolon SH menegaskan sidang ini untuk meninjau, mengetahui objek perkara dan sudah mengirimkan surat undangan kepada RT. Tapi kata Andri Simbolon SH bahwa RT tak datang di sidang lapangan ini. Penegasan hakim di lapangan didengar sejumlah tergugat dan warga.
Menanggapi pernyataan hakim ketua PN Pekanbaru Andri Simbolon SH itu, dua orang Ketua RT membantahnya dan menegaskan tak ada menerima undangan untuk hadir di sidang lapangan itu seperti dikatakan hakim. Hasil investigative reporting awak media ini, dan dikroscek kepada kedua Ketua RT itu, hakim kayaknya bohong. Kedua Ketua RT membantah pernyataan hakim PN Pekanbaru tersebut.

Ditemui di rumahnya Sabtu (13/8/2022), Ketua RT I RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru Hadi Sunyoto menegaskan tak ada menerima undangan untuk hadir di sidang lapangan seperti dikatakan hakim ketua PN Pekanbaru Andri Simbolon SH itu. Kenapa dikonfirmasi kepada Ketua RT I RW I ini? Karena penggugat Teguh Arifin dalam gugatannya objek perkara berada di RT I RW I tersebut.
Demikian juga Ketua RT II RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru Agung J Bagaskoro yang diwawancara Sabtu siang (13/8/2022) juga menegaskan tak ada menerima surat undangan untuk hadir sidang lapangan seperti yang dikatakan hakim ketua Andiri Simbolon SH tersebut. Kenapa dikonfirmasi juga kepada Ketua RT II RW I tersebut? Karena versi tergugat almarhum Atmo alias Atmojo melalui kuasa hukumnya Annas SH dari Kantor Hukum JA & Partner Pekanbaru bahwa objek perkara berada di RT II RW I.
Hakim Andri Simbolon SH adalah juga Humas PN Pekanbaru pernah menegaskan banyak kenal wartawan di PN Pekanbaru.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang di lapangan Jumat (12/8/2022) nampak hadir para pihak Penggugat Teguh Arifin dan sejumlah Tergugat (alm. Atmo alias Atmojo melalui Kuasa Hukum Anna SH dari JA & Partner, BPN Pekanbaru Pak Satria, dll) hadir di sidang lapangan ini.
Hakim Ketua Andri Simbolon SH dan dua hakim anggota nampak berkeliling tanah RT II RW I objek perkara. Namun sidang lapangan belum sempurna karena menurut hakim bahwa RT yang diundang hakim tidak datang. Mungkin Ketua RT yang diundang adalah Ketua RT I RW I makanya tak datang, karena objek perkara perdata No.129 ini bukan berada di wilayah RT I RW I, tapi berada di RT II RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru. Ketua RT II RW I Pak Agung mengakui tak ada undangan untuk perkara di wilayahnya ini. Aneh juga hakim PN Pekanbaru ini.
Hasil investigative reporting wartawan di lapangan dari tiga warga yang tinggal dekat objek perkara itu yakni pengusaha Kedai Nasi Minang Maimbau Ny Mita di Jalan Angsa Putih ujung sebelah timur objek perkara, dan Ny Yetti dan Mas Putra sebelah selatan objek perkara dibatasi jalan tanah kepada wartawan menegaskan lahan yang ditinjau para pihak berperkara dan majelis hakim PN Pekanbaru ini berada di RT II RW I, bukan berada di wilayah RT I RW I. RT I RW I jauh lagi dari sini dekat ke arah Mapolsek Bukitraya dekat ke Jalan Kaharuddin Nst Pekanbaru. Hal ini juga dibenarkan Ketua RT I RW I Hadi Sunyoto bahwa wilayah RT I RW I mulai dari belakang Mapolsek Bukutraya sampai batas jalan Purna MTQ Pekanbaru. Hotel Batiqa Jalan Sudirman masuk wilayahnya RT I RW I.
Hal ini juga sudah disampaikan oleh Tergugat kepada majelis hakim kalau Ketua RT tak datang bisa bertanya kepada warga yang tinggal dekat objek perkara RT II RW I ini, namun hakim ketua Andri Simbolon SH bersikeras tidak mau menerima masukan Tergugat dan tetap menginginkan kehadiran Ketua RT. Kenyataannya RT membantah tak ada diundang untuk datang seperti dikatakan hakim yang didengar banyak warga saat sidang lapangan. (azf)