Polda Riau Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi

Selasa, 16 Agustus 2022 - 15:18:19 WIB

Detik-detik penangkapan AZ dan mobil Mitsubishi Pajero Sport tanki BBM 500 liter yang modifikasi diamankan Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan SM Amin Panam Pekanbaru Riau, Senin (15/8/2022). (Foto Humas Polda Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan upaya paksa/penangkapan terhadap dugaan Tindak Pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Solar. 

Dasar, 1. Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2. Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, 3. Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, 4. Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/ 723/VIII/2022/Ditreskrimsus, tanggal 01 Agustus 2022, 5. Laporan Polisi : LP/A/367/VIII/2022/SPKT.DITKRIMSUS/ POLDA RIAU tanggal 15 Agustus 2022; Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan SM Amin Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru Provinsi Riau dipimpin Ipda Eko Sutamto SH MH dan tim.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam rilisnya Selasa (16/8/2022) menjelaskan modus operandi melakukan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi berupa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquet petroleum gas yang disubsidi pemerintah yang terjadi pada Senin 15 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan SM Amin Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru Provinsi Riau sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tersangka AZ (tengah)

Kronologis kejadian bermula pada Senin, 15 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin oleh Ipda Eko Sutamto SH MH beserta anggota mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dengan modus operandi berupa melakukan pengisian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Bio Solar menggunakan 1 (satu) Unit kendaraan roda 4 yang dilengkapi tanki yang telah dimodifikasi.

Kemudian tepatnya pada Senin, 15 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 WIB ditemukan 1 (satu) unit kendaraan roda 4  merk Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1836 QF yang didalam mobil tersebut dilengkapi dengan tanki modifikasi yang terbuat dari besi dengan kapasitas muatan ± 500 liter yang telah berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak ±100 (seratus) liter yang diduga dilakukan oleh Sdr. AZ yang sedang melintas di halaman depan SPBU Nomor 13.282.612 Jalan SM Amin Arengka 2 Kota Pekanbaru Provinsi Riau. 

Atas kejadian tersebut telah dilakukan upaya paksa terhadap pelaku dan selanjutnya Tim membawa pelaku ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut. 

Tersangka AZ laki-laki (27 tahun), wiraswasta, alamat Blang Mersa Desa Blang Kolak I Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh/ Jalan Pasir Putih Kelurahan Pandau Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Selaku pembeli minyak.

Barang Bukti : 1. 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI PAJERO SPORT Warna hitam dengan nomor polisi BK 1836 QF,
2. 1 (satu) buah tanki modifikasi kapasitas muatan 500 liter yang terbuat dari besi yang berisikan bahan bakar minyak jenis Bio Solar. 

Persangkaan Pasal : Pasal 55 Undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Liquit Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (*/rls/di)