Hasil Gelar Perkara Meryani dkk, Dirreskrimum Polda Riau Belum Terima Data dari Bawahannnya

Jumat, 19 Agustus 2022 - 11:52:25 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan (kanan) diwawancara wartawan di Mapolda Riau Jumat (19/8/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan belum menerima dari bawahannya data hasil gelar perkara pengusaha wanita Meryani dan pengacaranya terkait dugaan pasal 263 dugaan pemalsuan dokumen guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru, Ny Nurhayati.

Hal ini dijelaskan Kombes Asep Darmawan menjawab pertanyaan wartawan usai acara konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Perjudian di Mapolda Riau Jumat (19/8/2022).

"Masalah apa? Saya belum terima datanya. Kalau sudah gelar perkara, ya bisa ditingkatkan ke penyidikan ada tersangka, atau dihentikan," jelas Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan kepada wartawan.

Ditegaskannya kepada wartawan bahwa usai gelar perkara dimaksud, Dirreskrimum Polda Riau belum menerima laporan dari bawahannya yang menggelar gelar perkara yang dihadiri kedua belah pihak. Asep nampak belum mengetahui data yang ditanyakan wartawan dan nanti akan diceknya kembali.

Seperti diberitakan media sebelumnya, dari gelar perkara di Ditreskrimum Polda Riau sepekan lalu pengusaha dan pengacaranya terancam Pasal 263 ancaman penjara 6 tahun.

Seorang wanita mantan pengusaha kayu dan terakhir jadi pengusaha kelapa sawit  terkenal dan kaya di Pekanbaru Riau inisial Mer dan pengacaranya inisial Ak SH terancam disanksi pasal 263 tentang pemalsuan data dengan ancaman hukum penjara 6 tahun.

Usai gelar perkara di Ditreskrimum Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Riau Selasa (16/8/2022) pihak penyidik Ditreskrimum Polda Riau akan meningkatkan status penyelidikan Mer dan Ak SH ke penyidikan, atau menghentikan perkaranya. Apakah akan jadi tersangka, sedang digodok penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Kasus ini terkait dengan penguasaan lahan di Jalan Guru/Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru Riau milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru dengan dugaan menggunakan data palsu guru SMPN 5 Pekanbaru Ny Nurhayati Jalan Kayu Putih Tangkerang Pekanbaru tapi digunakan nama Nurhayati Jalan Rokan Pekanbaru tinggal di Singapura oleh Mer dan Ak SH. Lahan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru itu kini sudah dibangun berbagai ruko, rumah sakit mata SMEC, dan lain-lain.

Usai gelar perkara Selasa pagi tadi di Ditreskrimum Polda Riau (16/8/2022), kuasa Ny Nurhayati, Sunardi SH selaku Ketum DPP LSM Perisai Riau didampingi Sekjend Ir Jaluli, bidang hukum Roni Kurniawan SH MH menjelaskan bahwa kontra memori Mer ditandatangani oleh pengacara senior Ak SH.

Dalam hal ini di dalam kontra memori pertama dijelaskan Mer melakui pengacaranta Ak SH bahwa Ny Nurhayati selaku pemohon Peninjauan Kembali (PK) sudah wafat, meninggal dunia oleh karenanya Pemohon PK haruslah ditolak/dibatalkan.

"Tentu Buk Nurhayati merasa dirugikan. Yang bersangkutan masih sehat masih hidup masih menjabat Ketua RT di Jalan Kali Putih Tangkerang Pekanbaru. Karena buk Nurhayati merasa dirugikan karena beresiko terhadap upaya permohonan PK, maka bersangkutan Buk Nurhayati melapor ke Polda Riau tentang adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa akte kematian Ny Nurhayati," jelas Sunardi SH.

Lalu setelah dilaporkan ke Polda Riau Ny Nurhayati juga membuat surat balasan penegasan ditujukan kepad Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bahwa Buk Nurhayati masih sehat walafiat dilampirkanlah sejumlah dokumennya bahkan dilampirkan juga bukti Laporan Pidana tentang adanya membuat akte kematian palsu Nurhayati tadi.

Setelah itu diberikan kepada MA melalui PN Pekanbaru, lalu timbullah kontra memori kedua juga ditandatangani oleh pengacara Mer yakni Ak SH tanggal 5 Juli 2021. Sedangkan Ny Nurhayati telah melaporkan secara resmi 29 Juni 2021. Artinya duluan melapor barulah ada permintaan maaf dari Mer dan Ak SH dan sekaligus mengajukan kontra memori kedua.

Terhadap kontra memori kedua Mer dan Ak SH Ny Nurhayati tidak melakukan balasan karena dinilai tak perlu lagi. Lalu ternyata Mer memutuskan kuasa hukum terhadap pengacara Ak SH dan digantikan dengan pengacara baru dari Medan Sumut, inisial Le SH MH dkk (tujuh pengacara). 

Kalaulah tadi di kontra memori kedua ada permintaan maaf dari pengusaha Mer dan pengacara Ak SH tentang adanya dokumen akte kematian yang bukan pemohon PK Ny Nurhayati, lalu di kontra memori ketiga pihak pengusaha Mer menggunakan pengacara dari Medan tadi mengulangi hal yang sama bahwa Mer melalui kuasa hukumnya yang baru ini dari Medan mencantumkan LP Nomor 62 itu bukan LP untuk guru-guru.

Itu LP Nomor 62 selaku pelapornya adalah H Syamsudin, terlapornya D Gurning. Apa hubungannya dengan guru-guru ini, jadi tak ada hubungannya. Itu juga digunakan Mer melalui pengacaranya dari Medan dalam kontra memori ketiga. Padahal sudah jelas dari LP Nomor 62 itu hasil forensik ada tanda tangan pegawai camat yang dipalsukan yaitu Marzuki Darwis pada waktu itu.

"Ternyata setelah kami lakukan investigasi sampai ke Sumatera Utara  bahwa tidak ada dokumen yang dipalsukan milik guru-guru itu. LP itupun LP yang sudah dicabut di Polsek Tampan di Panam Pekanbaru, Riau. Artinya kontra memori ketiga ini telah menggunakan dokumen yang sudah tidak berharga. Artinya muncul adanya pemalsuan kembali, berulang pemalsuan pihak pengusaha Mer melalui pengacaranya Le dkk dari Medan Sumut itu," tegas Sunardi SH.

"Kami sebagai pihak yang menangani tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru ini kami mendesak Ditreskrimum Polda Riau agar proses hukum ini segera terlaksana. Tidak memandang siapa yang bersangkutan (pengusaha Mer, red). Ketika unsur pidana itu sudah terpenuhi, kami serahkan bagaimana  pihak Polisi menyikapi. Hasil gelar perkara di Ditreskrimum Polda Riau sudah kami jelaskan secara gamblang dapat dipahami semua peserta gelar. Kami yakin Polda Riau bekerja profesional, dalam menyikapi persoalan dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Buk Mer dkk," tutup Sunardi SH. (azf)