Terasa Lamban Diproses Polda Riau, LSM Perisai Kembali Pertanyakan Masalah Meryani Dkk

Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:10:31 WIB

Lahan milik Nurhayati guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru Riau di Jalan Guru-Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru Riau yang sudah berdiri puluhan ruko, perkaranya terkesan lamban diproses Ditreskrimum Polda Riau, Selasa (23/8/2022) kuasa Nurhayari melayangkan surat k

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sudah berganti Dirreskrimum Polda Riau dari Kombes Teddy Ristiawan ke Kombes Asep Darmawan pada Agustus 2022, namun Laporan Polisi Nomor STPL/B/253/2021/SPKT/Polda Riau tanggal 29 Juni 2021 lalu belum juga ada kabarnya disampaikan kepada Ny Nurhayati guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru.

Atas hal tersebut, Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH selaku kuasa Ny Nurhayati kembali melayangkan surat Mohon Penegakan Hukum kepada Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Selasa 23 Agustus 2022 tadi.

Dalam surat Nomor 055/DPP/LSM-P/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022 Sunardi SH menjelaskan Ny Nurhayati saat ini mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali yang kedua atas perkara perdata No. 42/Pdt.G/1997/PN.Pbr tanggal 25 Februari 1997 jo No. 19/PDT/1999/PT.R tanggal 19 Agustus 1999 Jo No. 3035 K/PDT/2000 tanggal 25 Juli 2001.

Saat pengajuan Peninjauan Kembali atas perkara perdata di atas , pada salah satu Termohon Peninjauan Kembali yakni Meryani dalam kontranya 24 Juni 2021, Meryani melalui Kuasanya Ak SH telah membuat dalam isi kontranya mencantumkan Akta Kematian atas nama Nurhayati yang bukan Nurhayati selaku Pemohon Peninjauan Kembali, yakni Nurhayati yang lahir di Singapura 13 Desember 1953 alamat Jalan Rokan No.8 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Sail Kota Pekanbaru.

Sedangkan Nurhayati yang mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali lahir di Lubukbasung, Sumbar 12 Desember 1956 alamat Jalan Kali Putih 27 RT 001 RW 007 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukitraya Pekanbaru. Dalam surat ini DPP LSM Perisai Riau melampirkan foto kopi kontra memori Meryani yang ditandatangani Kuasa hukumnya Ak SH dan akta kematian Nurhayati yang lahir di Singapura.

Atas kejadian tersebut, Nurhayati guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru yang memiliki tanah di Jalan Guru/Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru menjadi orang yang dirugikan dalam upaya Peninjauan Kembali dan terjadi tekanan batin serta Pencemaran Nama Baik, maka Nurhayati membuat Laporan Polisi di Polda Riau No.STPL/B/253/2021/SPKT/Polda Riau tanggal 29 Juni 2021, ada dilampirkan foto kopinya.

Menurut Sunardi SH, setelah diketahui oleh Kuasa Hukum Meryani yakni Ak SH bahwa kliennya Meryani dilaporkan di Polda Riau, selanjutnya Ak SH membuat kontra kedua, dan selanjutnya Meryani memutus kuasa hukum Ak SH 15 Juli 2021. Kemudian Meryani memberikan kuasa baru kepada pengacara baru Al SH.

Dalam kontranya oleh Meryani yang ditandatangani Pra SH MH dan And SH MH, dalam kontra tersebut Pra SH MH dan And SH MH kembali membuat dan menggunakan surat dokumen Palsu yakni Laporan Polisi No.B/62/II/96/Sekta tqnggal 26 Februari 1996 selaku Pelapor H Syamsuddin (alm.) yang mana selaku Terlapor adalah Dortina Gurning, dan laporan tersebut sudah dicabut oleh di Pelapor 30 Mei 2000 yang diterima oleh Polsek Tampan Syamsuar (alm.) padahal laporan polisi tersebut sudah dicabut dan tidak ada hubungan atau keterkaitan dengan surat kepemilikan tanah pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru, ada dilampirkan  bukti foto kopi surat Laporan Polisi dan Surat Pencabutan yang diterima oleh Polsek Tampan Pekanbaru.

Terhadap hal tersebut pada 16 Agustus 2022 Nurhayati guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru mendapat surat undangan untuk menghadiri acara Gelar Perkara di Polda Riau sekira pukul 09.00 sampai 11.00 WIB dengan nomor Undangan Gelar B/1509/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum 15 Agustus 2022, ada dilampirkan doto kopi surat undangan gelar perkara.

"Untuk itu melalui ini Kami mohon Bapak Kapolda Riau melalui Ditreskrimum Polda Riau untuk memberikan ketegasan dalam penegakan hukum agar keadilan dapat terwujud di tengah-tengah masyarakat kita," tutup Sunardi SH dan Roni Kurniawan SH MH.

Surat ini ditembuskan juga ke Kapolri di Jakarta, Kompolnas RI di Jakarta, Div Propam Mabes Polri di Jakarta, Irwasum Mabes Pokri di Jakarta, Bid Propam Polda Riau, Irwasda Polda Riau, dan Kabag Wassidik Polda Riau di Pekanbaru. (azf)