Kejaksaan Negeri Rokanhulu Siap Tindaklanjuti Laporan Warga Lubuk Napal

Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:50:42 WIB

Masyarakat Desa Lubuk Napal Kabupaten Rokanhulu, Riau, lakukan aksi damai di halaman Kantor Bupati Rokanhulu, Riau, dan mengantarkan laporan pengaduan masyarakat (lapdumas) ke Kantor Kejaksaan NegeriĀ  Kabupaten Rokanhulu, Riau, Selasa pagi (23/8/2022). (N

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Masyarakat Desa Lubuk Napal lakukan aksi damai di halaman Kantor Bupati Rokanhulu, Riau, dan mengantarkan laporan pengaduan masyarakat (lapdumas) ke Kantor Kejaksaan Negeri  Kabupaten Rokanhulu, Riau, Selasa pagi (23/8/2022).

Adapun digelarnya aksi masyarakat ini untuk menuntut haknya kepada koperasi yang mana sekarang dikuasai oleh Dewi Robinar, lahan masyarakat yang sekarang ditanami kelapa sawit.

"Kami menuntut hak kami selaku masyarakat Desa Lubuk Napal kepada Pemerintah Kabupaten Rokanhulu agar dapat memberikan keadilan terutama kepada Bupati Rokanhulu, agar segera memberikan keadilan bagi masyarakat kami," ucap Alirman selaku Ketua Penggawa Melayu Riau.

"Dan satu lagi kami berharap juga kepada pemerintah Kabupaten Rokanhulu dan Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian Kabupaten Rokanhulu agar tuntunan dan laporan pengaduan masyarakat (lapdumas) kami ini dapat diproses dan di terima," tambah Alirman.

“Dewi Robinar ini diduga telah memanipulasi surat-surat ataupun SKGR yang tidak jelas dan ini sudah ada keterangan dari Kepala Desa dan Camat sendiri, yang mana tidak adanya surat SKGR yang dikeluarkan dari desa tersebut,” tambah Alirman.

Di tempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Rokanhulu Pri Wijeksono SH MH diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokanhulu, Ary Supandi SH MH menyambut baik kedatangan masyarakat Desa Lubuk Napal di depan gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Rokanhulu guna menerima LAPDU dari masyarakat Lubuk Napal.

Dalam kesempatan ini Ary juga meminta kepada masyarakat Lubuk Napal untuk melengkapi bukti bukti pendukung untuk menindaklanjuti LAPDU dari masyarakat.

Ary juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Rokanhulu siap menindaklanjuti LAPDU yang diantarkan masyarakat Lubuk Napal ini asalkan memenuhi bukti bukti pendukungnya. (ary)