Hakim PN Pekanbaru Sakit, Saksi Penggugat Tak Hadir, Sidang Kepemilikan Tanah Jalan Unggas Ditunda

Kamis, 25 Agustus 2022 - 13:27:13 WIB

Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang kasus klaim kepemilikan tanah di Jalan Unggas ujung RT II RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ditunda karena majelis hakim ketua Andri Simbolon SH sakit dan saksi penggugat tak hadir, Rabu siang (24/8/2022).

Penundaan sidang ini dijelaskan hakim ketua Andri Simbolon SH dalam sidang perdata No.129 yang kesembilan digelar di PN Pekanbaru Rabu siang (24/8/2022).  

Sebelumnya dua Pekan lalu dalam sidang lapangan di lokasi lahan yang diperebutkan di Jalan Unggas ujung RT II RW I Simpangtiga Pekanbaru antara pemilik sertifikat hak milik (SHM) Teguh Arifin versus almarhum Atmo alias Atmojo melalui kuasa hukum Julia Anna SH dari Kantor Hukum JA & Partner Pekanbaru, hakim Andri Simbolon SH bilang pihaknya sudah undang RT tapi RT tak datang, tapi dikonfirmasi RT bantah tak ada undangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kalaupun ada undangan dari PN Pekanbaru kata RT pihaknya pasti datang.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang lapangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kasus perdata nomor 129, Jumat 12 Agustus 2022, klaim kepemilikan tanah di Jalan Unggas ujung Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru antara Penggugat Teguh Arifin versus almarhum Atmo alias Atmojo seorang rakyat kecil dan beberapa tergugat lainnya, dipimpin hakim ketua Andri Simbolon SH didampingi dua hakim anggota.

Dalam sidang lapangan ini hakim ketua Andri Simbolon SH menegaskan sidang ini untuk meninjau, mengetahui objek perkara dan sudah mengirimkan surat undangan kepada RT. Tapi kata Andri Simbolon SH bahwa RT tak datang di sidang lapangan ini.

Menanggapi pernyataan hakim ketua PN Pekanbaru Andri Simbolon SH itu, dua orang Ketua RT di Simpangtiga membantahnya dan menegaskan tak ada menerima undangan seperti dikatakan hakim itu. Hasil investigative reporting ini hakim bohong. Kedua RT itu membantah hakim PN Pekanbaru tersebut.

Ditemui di rumahnya Sabtu lalu (13/8/2022), Ketua RT I RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru Hadi Sunyoto menegaskan tak ada menerima undangan untuk hadir di sidang lapangan seperti dikatakan hakim ketua PN Pekanbaru Andri Simbolon SH itu. Kenapa dikonfirmasi kepada Ketua RT I RW I ini? Karena penggugat Teguh Arifin dalam gugatannya objek perkara berada di RT I RW I tersebut.

Demikian juga Ketua RT II RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru Agung J Bagaskoro yang diwawancara Sabtu siang (13/8/2022) juga menegaskan tak ada menerima surat undangan untuk hadir sidang lapangan seperti yang dikatakan hakim ketua Andiri Simbolon SH tersebut. Kenapa dikonfirmasi juga kepada Ketua RT II RW I tersebut? Karena versi tergugat almarhum Atmo alias Atmojo melalui kuasa hukumnya Anna SH dari Kantor Hukum JA & Partner Pekanbaru bahwa objek perkara berada di RT II RW I.

Hakim Andri Simbolon SH adalah juga Humas PN Pekanbaru pernah menegaskan banyak kenal wartawan di PN Pekanbaru. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang  di lapangan Jumat (12/8/2022) nampak hadir para pihak Penggugat Teguh Arifin dan sejumlah Tergugat (alm. Atmo alias Atmojo melalui Kuasa Hukum Anna SH dari JA & Partner, BPN Pekanbaru Pak Satria, dll) hadir di sidang lapangan ini. 

Hakim Ketua Andri Simbolon SH dan dua hakim anggota nampak berkeliling tanah RT II RW I objek perkara. Sedangkan dalam gugatan Teguh Aeifin tanahnya berada di RT I RW I. Namun sidang lapangan belum sempurna karena menurut hakim bahwa RT yang diundang hakim tidak datang. Mungkin Ketua RT yang diundang adalah Ketua RT I RW I makanya tak datang, karena objek perkara perdata No.129 ini bukan berada di wilayah RT I RW I, tapi berada di RT II RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru. Ketua RT II RW I Pak Agung mengakui tak ada undangan untuk perkara di wilayahnya ini. Aneh juga hakim PN Pekanbaru ini.

Hasil investigative reporting wartawan di lapangan dari tiga warga yang tinggal dekat objek perkara itu yakni pengusaha Kedai Nasi Minang Maimbau Ny Mita di Jalan Angsa Putih ujung sebelah timur objek perkara, dan Ny Yetti dan Mas Putra sebelah selatan objek perkara dibatasi jalan tanah kepada wartawan menegaskan lahan yang ditinjau para pihak berperkara dan majelis hakim PN Pekanbaru ini berada di RT II RW I, bukan berada di wilayah RT I RW I seperti dalam gugatan Penggugat Teguh Arifin. RT I RW I jauh lagi dari sini dekat ke arah Mapolsek Bukitraya dekat ke Jalan Kaharuddin Nst Pekanbaru. Hal ini juga dibenarkan Ketua RT I RW I Hadi Sunyoto bahwa wilayah RT I RW I mulai dari belakang Mapolsek Bukitraya sampai batas jalan Purna MTQ Pekanbaru. Hotel Batiqa Jalan Sudirman masuk wilayahnya RT I RW I.

Hal ini juga sudah disampaikan oleh Tergugat kepada majelis hakim kalau Ketua RT tak datang bisa bertanya kepada warga yang tinggal dekat objek perkara RT II RW I ini, namun hakim ketua Andri Simbolon SH bersikeras tidak mau menerima masukan Tergugat dan tetap menginginkan kehadiran Ketua RT. Kenyataannya RT membantah tak ada diundang untuk datang seperti dikatakan hakim yang didengar banyak warga saat sidang lapangan. 

Sebelumnya dari awal sidang, pihak kuasa hukum Tergugat Julia Anna SH sudah menjelaskan kepada majelis hakim PN Pekanbaru bahwa Penggugat Teguh Arifin salah sasaran objek yang digugatnya. Teguh Arifin melalui pengacranya menyebut lahannya berada di RT I RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru. Padahal kata Tergugat lahan yang digugat Teguh sebemarnya berada di RT II RW I. Tapi hakim tak peduli bukan menghentikan jalannya sidang, malah melanjutkan terus sidang hingga yang kesembilan kalinya Rabu (24/8/2022).

Menurut Julia Anna SH gugatan salah objek secara umum, disebut juga error in persona atau exceptio in persona dapat diartikan sebagai mengenai seseorang. Dalam konteks peradilan, error in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat melalui surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan.

"Pada prinsipnya, error in objecto adalah kekeliruan terhadap objek. Dalam lingkup pengadilan, error in objecto ialah kesalahan gugatan/dakwaan karena adanya kekeliruan terhadap objek yang digugat/didakwakan," tutup Julia Anna SH. (azf)