Kasus Tarian Erotis, Aliansi Pemuda Melayu Riau Nilai Sanksi LAM Riau Tidak Tegas

Senin, 29 Agustus 2022 - 16:39:36 WIB

Asisten I Setdaprov Riau Drs Masrul Kasmy menerima dan berdialog dengan massa Aliansi Pemuda Melayu Riau di gerbang masuk Kantor Gubernur Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (29/8/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ketua DPW Aliansi Pemuda Melayu (APM) Riau, Erlangga menegaskan sanksi Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kepada Persatuan Golf Indonesia (PGI) Riau kasus tarian erotis beberapa waktu lalu telah dijatuhkan. Yakni PGI Riau diwajibkan melaksanakan prosesi Kenduri Adat, dengan menyembelih seekor kerbau, hal ini dinilai APM Riau tidak tegas dan tak membuat efek jera.

"Oleh sebab itu Pemprov Riau dan LAM Riau hendaknya mengambil tindakan lebih tegas lagi dari sekedar kenduri menyembelih seekor kerbau itu. Misalnya langkah hukum pidana aksi pornografi," tegas Erlangga.

Massa APM Riau juga mencurigai adanya kucuran dana APBD Riau kepada panitia turnamen golf tersebut yang digelar di Lapangan Golf Labersa Kecamatan Siakhulu Kampar Riau beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini Asisten I Setdaprov Riau Drs Masrul Kasmy yang berdialog dengan massa demonstran menegaskan tidak ada kucuran dana APBD untuk turnamen golf tersebut. Barangkali pejabat yang ikut turnamen itu menyumbang dana secara pribadi.

Datuk Tarlaili dari LAM Riau dalam pertemuan silaturahmi saat menerima massa APM Riau di Kantor LAM Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru Senin (29/8/2022), menegaskan pihak LAM Riau telah memanggil panitia PGI Riau dan pihak PGI Riau telah menyampaikan pernyataan permintaan maaf dan bersedia diberi sanksi adat.

LAM Riau membuat Tim Khusus lalu dilakukan pengkajian. Lokasi acara turnamen di Desa Buluhnipis dan LAM Riau mengundang tokoh adat Buluhnipis. Sanksi adat paling tinggi bisa diusir dia dari bumi Riau. Tapi dari kajian LAM Riau harus diterapkan hukum adat yang layak dan pantas.

"Sanksi yang kita letakkan kepada mereka (PGI) yaitu melaksanakan prosesi Kenduri Adat, dengan menyembelih seekor kerbau di LAM Riau ini. Kita tak menjatuhkan hukum positif. Setelah melaksanakan ini tidak ada lagi pembicaraan tentang itu. Harapan kita, ini kan sesama orang kita. Kecolongan dan acara waktu itu belum ada konsepnya. Jadi sanksi inilah yang pantas setelah Tim Khusus LAM Riau pelajari kasus ini," tegas Datuk Tarlaili.

LAM Riau Jatuhkan Sanksi Adat kepada Tim Persatuan Golf Indonesia Riau

Seperti diberitakan media dan cukup viral sebelumnya, terkait peristiwa tarian erotis dalam Turnamen Golf yang diselenggarakan oleh Tim Persatuan Golf Indonesia (PGI) Riau, LAMR Provinsi Riau telah membentuk Tim Penyelesaian dan Sanksi Adat yang dipimpin oleh Timbalan Ketua Umum I MKA LAMR, Datuk Rustam Effendi.

Tim LAMR sudah melaksanakan rapat, yang secara langsung dihadiri oleh Ketua Umum LAMR, Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil danTimbalan Ketua Umum II, MKA LAMR, selaku Ketua Tim Pengarah, Datuk Syaukani Al Karim. Rapat secara bulat, melalui musyawarah mufakat, bersepakat menjatuhkan sanksi kepada pengurus PGI Riau.

Adapun bentuk sanksi yang akan diberikan kepada pengurus PGI Riau, bahwa mereka diwajibkan melaksanakan prosesi Kenduri Adat, dengan menyembelih seekor kerbau. Prosesi kenduri adat akan diselenggarakan dengan mengundang/mengumpulkan para pihak yang terkait dengan kejadian tersebut.

Pada sisi yang lain, Panitia Turnamen dan Pengurus PGI Riau, juga sudah menunjukkan itikat baiknya dengan mendatangi LAMR Riau, beberapa hari sebelum rapat penetapan sanksi dilaksanakan. Kepada LAMR, PGI Riau sudah menjelaskan kronologisnya dan meminta maaf, serta menyatakan siap untuk menerima sanksi yang akan diputuskan dan diberikan kepada mereka.

DPW Aliansi Pemuda Melayu Riau berdialog dengan LAM Riau di Kantor LAM Riau, Senin (29/8/2022).

Kenduri adat, rencananya akan dilaksanakan pada Jumat, 2 September 2022, dengan menjemput sejumlah pihak yang terkait serta terdampak, dari peristiwa tersebut, seperti Gubernur Riau, tokoh tokoh Masyarakat, Tokoh Adat Kampar/Buluh Nipis, dan lain sebagainya. (azf)