Kapolda Riau Harus Tindak Tegas Kendaraan Perusahaan ODOL

Selasa, 30 Agustus 2022 - 10:25:00 WIB

Truk-truk besar melintas di jalan rusak dan miring di jalan lintas Bangko-Ujungtanjung Kabupaten Rokanhilir, Riau baru-baru ini. Kondisi fisik jalan di kawasan ini cukup membahayakan pengendara. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Bangko, Detak Indonesia--Maraknya kendaraan perusahaan yang membawa muatan melebihi kapasitas/load dan memodifikasi ukuran/dimensi atau Overdimensi dan Overload (ODOL) di Daerah Riau terbukti sangat merugikan masyarakat. 

Hal itu akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan mobil angkutan Overdimension dan Overload (ODOL) yaitu insfrastruktur jalan cepat rusak sehingga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, laju kendaraan lain menjadi lambat karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan truk besar yang Overload/Overdimension (ODOL), waktu tempuh perjalanan menjadi lama, boros bahan bakar minyak (BBM), berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan dan pengaruh secara teknis akibat ODOL yang berakhir dengan Insident fatal seperti underspeed, pecah ban, maupun rem blong dan ini sudah menimbulkan banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak ataupun kecelakaan akibat mobil/kendaraan ODOL. 

ASPEMARI (Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau) menilai Polda Riau kurang maksimal dalam menangani permasalahan ODOL. ODOL ini sudah terbukti nyata melanggar aturan berdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan PP No 80 Tahun 2012 Polisi berhak menindak ODOL.

Muhammad Alhafiz, Ketua Umum Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau

Muhammad Alhafiz selaku Ketua Umum Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau menyampaikan di daerah Riau ini banyak kendaraan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran seperti Overdimensi dan Overload. Kenapa kendaraan muatan perusahaan ODOL marak di Daerah Riau?.. kemana pihak Polda Riau selama ini?.. Kenapa tidak ada tindakan efek jera bagi perusahaan nakal yang melanggar Undang-Undang atau peraturan Pemerintah terkait ODOL ini ?

"Ini pertanyaan mendasar bagi kami mahasiswa dan pemuda. Dijelaskan juga dalam PP No 80/2012 pasal 12  bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan, kemudian pasal  13 ayat 3 diktum e bahwa pemeriksaan dilakukan apabila adanya peningkatan pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang, artinya dengan dugaan maraknya ODOL di Riau ini maka pihak Polda harus lebih gencar lagi melakukan penindakan atau pemeriksaan pelanggaran kendaraan muatan ODOL untuk mencapai kebutuhan masyarakat agar Indonesia khususnya daerah Riau ini bersih dari kendaraan ODOL yang terbukti nyata merugikan masyarakat," ujar Muhammad Alhafiz.

"Berdasarkan data dari Kementerian PUPR negara harus mengeluarkan biaya sebesar Rp43 triliun setiap tahunnya, untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banyaknya truk ODOL. Daripada Negara terus menerus memberbaiki jalan dengan anggaran yang besar, lebih baik kita mencegah, dengan cara pihak polisi segera memberikan efek jera kepada pelaku, hingga akhirnya perusahaan nakal ini mikir dua kali untuk melanggar aturan yang sudah ditentukan," tegas Muhammad Alhafiz.

ASEPMARI akan terus menyampaikan aspirasi dengan harapan Indonesia zero ODOL 2023. Dalam waktu dekat ASPEMARI akan melakukan Aksi demostrasi/unjuk rasa di depan Kantor Polda Riau. 

Riski Ahmad Fauzi selaku Kepala Bidang Aspirasi dan Advokasi menyampaikan hahasiswa dan pemuda akan terus menyampaikan kritikan berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

"InsyaaAllah Jumat 02 September 2022 ini pihaknya akan melakukan aksi demo di depan Kantor Polda Riau dengan harapan Bapak Kapolda Riau mendengarkan aspirasi ini dan segera tuntutan ini direalisasikan, jangan sampai mahasiswa menduga pihak Polda Riau bermain mata dengan pihak perusahaan," ujar Fauzi.

ASPEMARI berharap Bapak Kapolda Riau  Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK MH mendengarkan aspirasi diantaranya : 

1. Meminta Kapolda Riau beserta jajarannya untuk menerapkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Meminta Kapolda Riau menindak tegas pelaku Overdimensi dan Overload (ODOL) terkhusus kendaraan milik perusahaan yang membawa muatan Overdimensi dan Overload yang terbukti nyata sangat merugikan masyarakat.

3. Meminta Kapolda Riau mengevaluasi jajarannya yang diduga tidak bisa menertibkan permasalahan ODOL berdasarkan regulasi yang ada.(azf)