Warga Kota Pekanbaru Mengeluh Tarif Parkir Dinaikkan Sepihak Pemko Pekanbaru
Petugas parkir Kota Pekanbaru. (ist)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Masyarakat Kota Pekanbaru akhir-akhir ini mengeluh atas kenaikan tarif parkir menyusul Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menaikkan tarif parkir tepi jalan umum sepihak tanpa disetujui DPRD Pekanbaru, Kamis (1/9/2022).
Tarif parkir kendaraan roda dua yang semula Rp1.000 menjadi Rp2.000, begitu juga dengan tarif parkir kenderaan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Kenaikan tarif itu diterapkan di tengah tingginya penolakan dari masyarakat dan legislatif. Warga menilai, kenaikan ini diterapkan pada waktu yang tidak tepat mengingat perekonomian masih berimbas oleh pandemi Covid-19.
Sementara menurut pengamat hukum Pekanbaru Roni Kurniawan SH MH pungutan parkir sejatinya tidak dibenarkan mengutip di dalam halaman perkantoran, di dalam halaman perusahaan, halaman milik pertokoan karena ini wilayah milik pribadi perkantoran atau perusahaan, pertokoan sesuai Undang-Undang Pertanahan. Kalau juga dikutip itu penyeroboton dan kayaknya pungutan liar. Tapi kalau di pinggir jalan milik Negara atau bahu jalan silakan kutip parkir karena bahu jalan milik Pemerinrah.

"Kami iya agak keberatan juga. Karena mungkin nilainya kecil, tapi bagi masyarakat itu besar. Harapannya pemerintah bisa memahami (keluhan, red) masyarakat dan mengurangi harga tiket," ujar warga Sandi.
Sementara itu seorang Juru Parkir (Jukir) bernama Yusuf saat dikonfirmasi mengatakan, ia sering mendapatkan protes dan keluhan dari warga semenjak tarif parkir yang baru diberlakukan.
"Kami baru diberi tahu dan dibagikan (karcis, red) tadi malam. Tanggapannya macam-macam, biasanya Rp1.000 bang kok sekarang berubah? Udah naik buk, gimana lagi," ujar tukang parkir Yusuf menirukan.
Yusuf menjelaskan, tidak jarang ia menerima komplain dari warga dan terpaksa harus mengalah karena warga tidak setuju dengan kenaikan tarif parkir saat ini. Warga juga sering meminta bukti atau dasar apa tarif parkir ini dinaikkan oleh Pemko Pekanbaru cq Dishub Pekanbaru.
"Ada buktinya ini buk (sambil memperlihatkan karcis parkir), yang motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mengungkapkan, kenaikan tarif parkir ini bisa disebut sepihak saja tanpa melibatkan unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru di dalamnya.
Ia menyebut, dalam pembahasan, rancangan draft berapa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak pernah diterima DPRD Kota Pekanbaru. Menggenjot PAD merupakan salah satu alasan Pemko Pekanbaru dalam menaikkan tarif dasar parkir ini.
"Saya anggap itu (kenaikan tarif, red) sepihak saja tidak bersama dengan DPRD Kota Pekanbaru," tegas, Tengku Azwendi Fajri.
Seharusnya, terang Azwendi, dalam proses kajian harus melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, ahli hingga legislatif. Nyatanya, pembahasan ini berlangsung begitu saja, secara tiba-tiba Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menggembar-gemborkan sosialisasi kenaikan tarif pada Agustus 2022 lalu.
"Kan harus dibahas di DPRD dulu, (paparkan) berapa kira-kira peningkatan PAD nya, meningkat katanya itu berapa. DPRD harus tahu itu. (Legislatif) belum tahu, belum ada pembahasan," tegas Azwendi.
Meski kenaikan tarif telah berlaku, DPRD Kota Pekanbaru akan mendatangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menelusuri sejauh mana sahnya Perwako yang mengatur kanaikan tarif ini, sebab aturan ini juga harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi.
"Kalau seandainya itu dibenarkan, kami akan studi banding dulu. Kan Perwako ini harus dilaporkan dulu ke Provinsi dan pusat," pungkas Azwendi.
Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru membuat payung hukum kenaikan parkir melalui Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako Pekanbaru 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Pehubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Dalam pasal 11 dibunyikan kenaikan tarif parkir tersebut, kenaikan Rp1.000 untuk sekali parkir, namun untuk parkir kenderaan roda enam tetap Rp10.000 tanpa adanya kenaikan tarif untuk sekali parkir.
Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 ini ditandangani Wali Kota Firdaus dan Muhammad Jamil sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru pada tanggal 9 Mei 2022 lalu.
Artinya, peraturan ini dibuat pada zaman kepemimpinan sebelumnya yakni Firdaus-Ayat Cahyadi dikala menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, namun diterapkan pada zaman kepemimpinan sekarang dimana Muflihun menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru. (*/di/azf)