LSM Perisai Riau Pertanyakan Kasus Meryani dan Oknum Pengacaranya di Ditreskrimum Polda Riau

Senin, 05 September 2022 - 20:23:57 WIB

Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH (kanan), Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH (kiri) dan Sekjen Ir Jajuli (tengah) pertanyakan kasus pengusaha kaya Meryani dan oknum Pengacaranya di Ditreskrimum Polda Riau Senin (5/9/2022). (Aznil Fajri/D

Pekanbaru, Detak Indonesia--Terasa lamban sekali proses hukum pengusaha wanita kaya banyak duit Meryani dkk, LSM Perisai Riau kembali melayangkan surat ke Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Senin (5/9/2022).

Melalui surat Nomor 056/DPP/LSM-P/IX/2022 tanggal 5 September 2022 Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH kepada Dirkrimum Polda Riau mohon informasi perkembangan Laporan Polisi No. STPL/B/253/VI/2021/SPKT/Polda Riau tanggal 29 Juni 2021 lalu.

Menurutnya, sehubungan dengan surat dari Polda Riau yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Riau Nomor B/2415/VIII/RES.7.5/2022 Ditreskrimum Polda Riau tanggal 29 Agustus 2022, atas jawaban dari surat LSM Perisai Riau sebelumnya dengan nomor surat 055/DPP/LSM-P/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022 (surat dari Ditreskrimum Polda Riau dan surat dari LSM Perisai Riau sebelumnya ada dilampirkan), bahwa hasil gelar perkara (gelper) Selasa 16 Agustus 2022 di ruang gelar perkara Ditreskrimum Polda Riau, rekomendasi gelar perkara telah disampaikan kepada Penyidik Subdit Ditreskrimum Polda Riau untuk ditindaklanjuti.

Tanah milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru kini sudah berdiri puluhan ruko milik orang lain.

Untuk itu kata Sunardi melalui surat itu pihaknya memohon informasi tentang tindaklanjut dan perkembangan proses Laporan Polisi Nomor STPL/B/253/VI/2021/SPKT/POLDA RIAU tanggal 29 Juni 2022 selaku Pelapor Nurhayati dan selaku Terlapor Meryani dkk. 

Seperti diketahui masyarakat luas di Riau dan dunia usaha bahwa Meryani dulunya adalah pengusaha kayu alam di Riau. Kayu alam habis di Riau kini dia beralih usaha ke agrobisnis kelapa sawit. Di banyak tempat di Riau ini apalagi di Siak dan Pekanbaru namanya santer kali dikenal top and the top di kalangan petani dan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru.

Di Siak misalnya, melalui PT DSI dia bertempur dengan PT KD di daerah Dayun Kabupaten Siak Riau melaksanakan constatering/pencocokan dan eksekusi menggunakan PN Siak terhadap lahan warga yang sudah memiliki SKT, SKGR, Sertifikat Hak Milik (SHM), tentu saja ditantang ratusan warga karena kepemilikan itu sah didapat dan merupakan dokumen negara. Sementara lahan PT DSI tak jelas dimana lokasinya, di titik koordinat mana, siapa batas sempadannya semua tak jelas. Juga di Desa Sengkemang Siak lahan HTI milik koperasi ditanami sawit sekira lebih kurang 3.000 ha padahal lahan koperasi Sengkemang itu sudah diakui dengan SK Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak, sehingga sekarang telah dilaporkan juga ke aparat penegak hukum (APH). Namun Meryani sepertinya kebal hukum dan tak tersentuh hukum.

Tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Guru/Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau kini sudah berdiri puluhan ruko orang lain

Di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau Meryani dan pengacaranya juga dilaporkan di Ditreskrimum Polda Riau karena Meryani dan oknum pengacaranya menggunakan akte kematian palsu guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru Nurhayati alamat Jalan Kali Putih Tangkerang Pekanbaru, Nurhayati masih hidup, tapi digunakannya akte Nurhayati lain yang sudah meninggal alamat Jalan Rokan Pekanbaru. Ini adalah kasus tanah milik guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang kini sudah berdiri banyak ruko. Di sinipun Meryani terkesan kebal hukum dan lamban penanganannya oleh aparat padahal sudah lama dilaporkan LSM Perisai Riau.

Surat LSM Perisai Riau ini juga ditembuskan ke Irwasda Polda Riau, Bid Propam Polda Riau, Bidkum Polda Riau, dan BidHumas Polda Riau di Pekanbaru.(azf)