Selain Duta Palma, 75.000 Ha Kebun Sawit Surya Dumai Grup Perlu Diusut Kajati Riau

Jumat, 09 September 2022 - 14:12:55 WIB

Foto ist

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kejaksaan Agung telah mengumumkan kerugian negara dalam bentuk keuangan dan perekonomian terkait kasus korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group menjadi Rp104,1 triliun. Sebagai upaya penegakan hukum yang bermanfaat sesuai perintah presiden Joko Widodo, Kejagung akan mengejar tiga jenis aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Pada Senin 1 Agustus 2022 lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap estimasi kerugian negara kasus tersebut sebesar Rp78 triliun. Kemudian setelah dilakukan penghitungan oleh BPKP kerugian meningkat pesat hingga mencapai Rp104,1 triliun.

Berkaitan dengan keberhasilan Kejaksaan Agung itu, ada perusahaan perkebunan kelapa sawit lain di Provinsi Riau yang perlu diselidiki kejaksaan, khususnya oleh Kajati Riau yang baru DR Supardi SH dan jajaran.

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH berharap Kajati Riau Dr Supardi SH dan jajaran melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan lahan sawit ilegal lebih kurang 75.000 hektare PT Surya Dumai Grup (PT SDG) yang sekarang bekerja sama dengan First Resources di wilayah Provinsi Riau.

"Kemudian dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Riau lebih kurang 500 hektare kami temukan hamparan kebun sawit milik PT Surya Dumai Agrindo (PT SDA). Duta Palma yang disita Kejaksaan Agung saja sekira 35.000 ha berhasil diamankan sekitar Rp600 miliar per bulan oleh Kejagung RI. Bagaimana dengan 75.000 ha kebun sawit ilegal PT SDG/First Resources tersebut ini agar diatensi pihak kejaksaan. Karena ini perlu ditindalanjuti karena di tengah kesusahan ekonomi masyarakat saat ini, Pemerintah perlu tegas," harap Sunardi SH.

Sunardi SH mengaku punya data dan arsip serta titik koordinat kebun yang ditinjaunya beberapa waktu lalu. Jika pihak Kejaksaan Tinggi Riau perlu panggil Sunardi untuk klarifikasi, maka Sunardi siap beri keterangan dan data-data permulaan.

Terkait PT Duta Palma sebagaimana diberitakan sejauh ini penyidik baru berhasil menyita aset bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, dengan perkiraan nilai Rp11,7 triliun. Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp5,123 triliun, US$11,4 juta, serta Sing$646,04 juta.

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pelacakan aset-aset Surya untuk disita. Setidaknya, ada tiga jenis aset yang bisa disita penyidik salah satunya adalah aset yang menjadi objek kejahatan dalam proses penyidikan.

"Kedua, penyidik melihat ini hasil bisnisnya ke mana larinya, maka ini sedang ditelusuri aset-aset keterkaitan dari bisnis ini. Ini terus dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Febrie Rabu lalu (31/8/2022).

Adapun jenis ketiga adalah aset yang telah diputar kembali ke bisnis Surya lainnya. Sebab, penyidik juga menyangkakan Surya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie berharap proses penyitaan aset-aset Surya bisa dilakukan secara maksimal sesuai perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Ini juga ada arahan dari Presiden bahwa penegakan hukum harus ada manfaatnya bagi negara maupun bagi masyarakat, khsusunya bagi masyarakat yang telah dirugikan di wilayah sekitar," tegas Febrie.(*/nef)