Overstay 28 Hari, Warga Negara Jerman Ini Ditunda Bepergian ke Luar Indonesia

Senin, 12 September 2022 - 20:40:36 WIB

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Riau menunda keberangkatan seorang wanita Warga Negara Jerman inisial MH karena telah terbukti melewati izin tinggal (overstay) selama 28 hari pada Sabtu, 10 September 2022 lalu. (Foto dok. Kemenkumham Riau)

Dumai, Detak Indonesia – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Riau melakukan penundaan keberangkatan atas salah seorang wanita Warga Negara Jerman dengan inisial MH karena telah terbukti melakukan melewati izin tinggal (overstay) selama 28 hari pada Sabtu, 10 September 2022 lalu. Adapun pemeriksaan tersebut dibuktikan saat MH akan melakukan perjalanan ke Malaka dengan menggunakan Kapal Indomal Kingdom pukul 09.00 WIB dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi Dumai. 

“Kita telah memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada yang bersangkutan untuk menghadap dan memberikan Keterangan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Sejauh ini yang Bersangkutan cukup kooperatif dan siap untuk membayar denda sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja, yang bersangkutan butuh waktu. Semakin lama pembayaran, semakin banyak pula denda yang harus dibayar nantinya,” sebut Rejeki Putra Ginting, Kepala Kanim Dumai memberi keterangan, Senin (12/9/2022).

Overstay dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum, sehingga ada berbagai resiko yang mengikutinya. Mulai dari membayar denda, 'mencetak' track record yang tidak baik sehingga akan menyulitkan yang bersangkutan untuk membuat visa yang sama di lain waktu, ditahan, atau dideportasi. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, MhdJahari Sitepu memberi instruksi agar tetap memantau perkembangan pembayaran denda yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Sudah ada payung hukum yang tegas untuk penyalahgunaan visa kunjungan lewat batas waktu, yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Sebagai penjaga pintu gerbang NKRI, ini sebagai senjata kita, untuk itu pahami dan terapkan dengan sebaik-baiknya. Apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda, maka WN Jerman tersebut bisa dikenakan deportasi,” perintah Kakanwil.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, denda overstay sebesar Rp1.000.000 per hari disetorkan ke kas negara. (*/rls)