Dikonfirmasi 75.000 Ha Lahan PT SDG di Luar HGU, Asintel Kejati Riau Anjurkan Lapor ke PTSP

Selasa, 13 September 2022 - 14:07:07 WIB

Asistel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Merebaknya dan semakin viralnya lahan kebun kelapa sawit PT Surya Dumai Grup (PT SDG)/First Resources di luar Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih kurang 75.000 ha, ditanggapi Asistel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto SH, Selasa (13/9/2022).

Menurutnya silakan dilaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau.

"Mohon maaf silahkan dilaporkan melalui ptsp," singkat Asistel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto SH ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa siang (13/9/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya DPP LSM Perisai Riau mendukung ketegasan Kejaksaan Agung RI menindak PT Duta Palma Grup (PT DPG).

Selain Duta Palma, 75.000 Ha Kebun Sawit Surya Dumai Grup Perlu Diusut Kajati Riau.

Kejaksaan Agung telah mengumumkan kerugian negara dalam bentuk keuangan dan perekonomian terkait kasus korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group menjadi Rp104,1 triliun. Sebagai upaya penegakan hukum yang bermanfaat sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Kejagung akan mengejar tiga jenis aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Pada Senin 1 Agustus 2022 lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap estimasi kerugian negara kasus tersebut sebesar Rp78 triliun. Kemudian setelah dilakukan penghitungan oleh BPKP kerugian meningkat pesat hingga mencapai Rp104,1 triliun.

Berkaitan dengan keberhasilan Kejaksaan Agung itu, ada perusahaan perkebunan kelapa sawit lain di Provinsi Riau yang perlu diselidiki kejaksaan, khususnya oleh Kajati Riau yang baru DR Supardi SH dan jajaran.

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH berharap Kajati Riau Dr Supardi SH dan jajaran melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan lahan sawit ilegal lebih di luar HGU kurang 75.000 hektare PT Surya Dumai Grup (PT SDG) yang sekarang bekerja sama dengan First Resources di wilayah Provinsi Riau.

"Kemudian dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Riau lebih kurang 500 hektare kami temukan hamparan kebun sawit milik PT Surya Dumai Agrindo (PT SDA) bosnya Arpin. Duta Palma yang disita Kejaksaan Agung saja sekira 35.000 ha berhasil diamankan sekitar Rp600 miliar per bulan oleh Kejagung RI. Bagaimana dengan dugaan 75.000 ha kebun sawit ilegal di luar HGU PT SDG/First Resources tersebut di Riau ini agar diatensi pihak kejaksaan. Karena ini perlu ditindalanjuti karena di tengah kesusahan ekonomi masyarakat saat ini, Pemerintah perlu tegas," harap Sunardi SH.

Peta 500 ha kebun sawit PT Surya Dumai Agrindo (PT SDA) bosnya Arpin di dalam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bengkalis Riau sudah dilaporkan LSM Perisai Riau ke Presiden Joko Widodo.

Sunardi SH mengaku punya data dan arsip serta titik koordinat kebun yang ditinjaunya beberapa waktu lalu di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bengkalis, Riau dan sudah dilaporkan juga ke Presiden Joko Widodo. Jika pihak Kejaksaan Tinggi Riau perlu panggil Sunardi untuk klarifikasi, maka Sunardi siap beri keterangan dan data-data permulaan. Apalagi lahan di luar HGU PT Ciliandra Perkasa di Desa Siabu Kampar ribuan hektare DPP LSM Perisai Riau punya petanya yang akurat.

Pintu gerbang masuk ke kebun kelapa sawit PT Ciliandra Perkasa (PT CP)--SDG Group di Desa Siabu Kampar Riau, ditemukan LSM Perisai Riau kebun sawit PT CP ini ribuan ha di luar HGU.

Masalah dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Riau lebih kurang 500 hektare yang ditemukan hamparan kebun sawit milik PT Surya Dumai Agrindo (PT SDA, menurut sejumlah warga mantap nih temuannya.

Inventarisasi KLHK PT SDA hanya 235 ha di kawazan hutan produksi. Dan 165 ha di APL tapi belum ber HGU. Kalau berada di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil informasi baru nih. Pelanggaran berat.  Kalaupun sudah diurus UUCK polanya.

Sementara terkait PT Duta Palma sebagaimana diberitakan sejauh ini penyidik baru berhasil menyita aset bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, dengan perkiraan nilai Rp11,7 triliun. Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp5,123 triliun, US$11,4 juta, serta Sing$646,04 juta.

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pelacakan aset-aset Surya untuk disita. Setidaknya, ada tiga jenis aset yang bisa disita penyidik salah satunya adalah aset yang menjadi objek kejahatan dalam proses penyidikan.

"Kedua, penyidik melihat ini hasil bisnisnya ke mana larinya, maka ini sedang ditelusuri aset-aset keterkaitan dari bisnis ini. Ini terus dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Febrie Rabu lalu (31/8/2022).

Adapun jenis ketiga adalah aset yang telah diputar kembali ke bisnis Surya lainnya. Sebab, penyidik juga menyangkakan Surya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie berharap proses penyitaan aset-aset Surya bisa dilakukan secara maksimal sesuai perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Ini juga ada arahan dari Presiden bahwa penegakan hukum harus ada manfaatnya bagi negara maupun bagi masyarakat, khsusunya bagi masyarakat yang telah dirugikan di wilayah sekitar," tegas Febrie.

Terpisah, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus menegaskan daripada fitnah HGU Surya Dumai Group, KNPI Riau ajak publik dan Jaksa Agung periksa Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Menurut Larshen Yunus, daripada menghabiskan waktu dan energi untuk mendengarkan berbagai macam bentuk fitnah yang dihembuskan para pegiat dan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan Surya Dumai Group (SDG)-First Resources, mending Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera menelusuri kepemilikan kebun kelapa sawit dalam Kawasan Hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Bertempat di kediaman pribadinya, Ahad (11/9/2022) Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi termuda se-Indonesia itu tegaskan, bahwa isu dan fitnah seputar kepemilikan lahan HGU Surya Dumai Group hanya untuk memecah belah konsentrasi terkait kasus-kasus besar lainnya.

Daripada Fitnah HGU Surya Dumai Group, KNPI Riau Ajak Publik dan Jaksa Agung Periksa TNTN.

Keberadaan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) secara khusus yang di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau mestinya dijadikan atensi bagi proses penegakan hukum.

KNPI RIAU mencium aroma busuk kepemilikan kebun pribadi dalam Kawasan Hutan, terutama yang berada di hamparan lahan di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau.

Temuan itu wajib ditanggapi serius, karena memang keberadaannya sudah sangat lama, bahkan mayoritas pemilik kebun ilegal itu adalah seseorang ataupun kelompok yang mengatasnamakan dirinya sebagai tokoh masyarakat Riau.

KNPI Riau Minta Kejagung RI Periksa TNTN, daripada Sibuk Dengarin Fitnah Tentang HGU SDG.

"Ayo Bapak Jaksa Agung RI dan Ketua KPK RI. Segera turunkan tim investigasi dari lembaga yang bapak Pimpin, di TNTN sudah tidak ada lagi hutan, tapi sudah berganti kebun kelapa sawit bahkan ada bangunan rumah ibadah di dalamnya. Berbagai spekulasi telah dibuat, bahwa di pinggiran TNTN seperti ditanami hutan, namun di tengah-tengah TNTN sudah botak dan mayoritas hanya tanaman pohon kelapa sawit. Pokoknya Wallahuallam Bissawab," ungkap Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.

KNPI Riau segera merilis nama-nama orang pemilik kebun-kebun ilegal dalam Kawasan Hutan di TNTN tersebut. Sudah saatnya sandiwara mereka dibongkar dan diketahui publik. Alasan sudah mengantongi izin dan surat dari desa membuat para mafia itu percaya diri, padahal kebun kelapa sawit itu sudah sangat jelas berada dalam Kawasan Hutan TNTN.

"Tolong Kami Pak Jaksa Agung, Ketua KPK dan Ibu Menteri LHK RI. Segera tindaklanjuti laporan kami ini. Begitu banyak mafia perkebunan yang telah merongrong hutan di TNTN. Ini tontonan yang sangat jelas. Jangan karena tidak adanya sikap tegas, masyarakatpun mengira Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum di Republik ini 'banci' alias penuh dengan ilmu sandiwara," tutur Larshen Yunus dan Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau. (*/rls/di/nef/tim)