LSM Perisai Riau Datangi Komisi Yudisial dan Bawas MA, Minta Ketua PN Siak Diperiksa!

Kamis, 15 September 2022 - 10:43:44 WIB

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY) Jalan Salemba Raya Jakarta, Kamis (15/9/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Jakarta, Detak Indonesia -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Perisai Riau, melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Siak, Riau, Ikha Tina SH MHum, ke Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI, Kamis (15/9/2022).

Selain melaporkan Ketua PN Siak, DPP LSM juga melaporkan Panitera PN Siak Sumesno, Humas PN Siak Mega Mahardika, dan Juru Sita PN Siak.

Didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengatakan, laporan ini terkait masalah Constatering dan Eksekusi terhadap perkara Perdata Nomor 04/Pdt.eks- pts/2016 PN Siak antara PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) selaku Pemohon Eksekusi melawan PT Karya Dayun (PT KD) sebagai Termohon Eksekusi.

"Bahwa Pengadu LSM Perisai Riau  adalah selaku Penerima Surat Kuasa dari Indriani Mok dan kawan-kawan (Cs) yang ditandatangani pada 23 Juli 2022. Di mana Indriani Mok Cs adalah Pemilik tanah/kebun yang telah memiliki
legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Riau," tegas Sunardi.

Dijelaskannya, PN Siak tidak mencermati terhadap objek yang dilakukan Constatering dan 
Eksekusi sesuai Putusan Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak adalah lahan/kebun masyarakat perorangan yang memiliki legalitas yang sah dan belum pernah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan.

"Sertifikat-sertifikat tersebut sedang dalam Hak Tanggungan di Bank, dan sudah dilakukan verifikasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Riau bahwa lokasi tanah/kebun yang telah
diterbitkan sertifikat tersebut tidak tumpang tindih dan atau bermasalah dengan pihak lain," jelas Sunardi.

Menurutnya, pelaksanaan Constatering dan Eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak dilakukan di objek yang salah jelas merupakan perbuatan melawan Undang-Undang yang paling dasar di Negara Republik Indonesia ini yakni Pasal 28 H angka ke 4 UU Dasar RI/1945 yang telah diamandemen.

"Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun," paparnya.

"Melalui Surat Pengaduan ini Kami memohon kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dapat memberikan
sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak," harap Sunardi SH.

"Tujuannya agar pelaksanaan constatering dan eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT DSI sebagai Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon eksekusi untuk diperiksa dugaan pelanggaran kodek etik hakim PN Siak dengan pertimbangan hukum yang Kami sampaikan tersebut di atas," jelasnya. (*/azf)