Komisi Yudisial Surati Bawas Mahkamah Agung Soal Dugaan Pelanggaran Sita Eksekusi PN Siak

Jumat, 16 September 2022 - 18:01:24 WIB

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH bertemu dan konsultasi dengan Staf Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI Hafiz di Gedung Bawas Mahkamah Agung RI Jalan Ahmad Yani Jakarta Pusat, Kami

Jakarta, Detak Indonesia--Komisi Yudisial (KY) RI telah menerima laporan masyarakat Roni Kurniawan SH MH dan Sunardi SH dari DPP LSM Perisai Riau pada 27 Juli 2022 yang tercatat dalam penerimaan laporan Nomor 0847/VII//2022/P yang mana laporan ini diteruskan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Laporan itu pada pokoknya menyampaikan terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan sita eksekusi Nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak di Pengadilan Negeri Siak, Riau.

Menurut Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH surat Komisi Yudisial itu berdasarkan hasil verifikasi atas laporan tersebut bahwa substansi laporan bukan menjadi kewenangan KY berdasarkan Pasal 13 huruf b UU No.18/2011 tentang Perubahan atas UU No.22/2004 tentang Komisi Yudisial.

Sehubungan dengan hal tersebut maka laporan itu diteruskan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk ditindaklanjuti sesuai dwngan kewenangan Bawas Mahkamah Agung RI.

Sementara Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH bersama Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH sudah bertemu dan konsultasi dengan petugas Bawas Mahkamah Agus RI Hafis di Gedung Bawas Mahkamah Agung RI Jalan Ahmad Yani Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

DPP LSM Perisai Riau (kanan) mengirimkan bukti tambahan kasus constatering dan eksekusi PN Siak kasus PT DSI versus PT KD ke Bawas Mahkamah Agung RI Kamis (15/9/2022).

Dalam pertemuan dan konsultasi hukum di Bawas MA ini dapat disimpulkan bahwa menanggapi hal tersebut, Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH menyampaikan, surat tersebut merupakan balasan dari surat yang dilayangkan DPP LSM Perisai Eiau ke KY tertanggal 26 Agustus 2022 lalu.

Sunardi jelaskan, pengaduan yang dia sampaikan ke KY dan sudah teregistrasi ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia dan diteruskan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

"Yang mana untuk memperkuat terhadap bukti-bukti. Pada 15 September 2022 kemarin kami juga telah menyampaikan laporan resmi perihal pelanggaran kode etik atau tentang etika Ketua Pengadilan Negeri Siak, Riau itu. Jadi itu sudah diterima secara resmi baik di Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia maupun di Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia," urai Sunardi, Jum'at (16/9/2022).

Sunardi menyebut, pihaknya telah mengantarkan bukti-bukti pelengkap terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua PN Siak, Riau itu.

DPP LSM Perisai Riau foto di depan Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta Kamis (15/9/2022)

"Mudah-mudahan terhadap bukti-bukti yang sudah kita antarkan kemarin menjadi pelengkap terhadap hal-hal yang telah kami adukan dan atas etika dari Ketua PN Siak Riau terhadap kegiatan Constatering dan Eksekusi yang dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2022 yang lalu," jelasnya.

Ditambahkan Sunardi, Constatering dan Eksekusi yang dilaksanakan pada 3 Agustus 2022 lalu telah mendapat penolakan dari warga pemilik lahan yang sah.

"Yang mana terhadap kegiatan tersebut mendapat perlawanan dan penolakan dari masyarakat selaku pemilik tanah atau kebun yang telah memiliki legalitas yang sah berupa Sertifikat Hak Milik," tutupnya.

Seperri diberitakan media ini sebelumnya, LSM Perisai Riau Datangi Komisi Yudisial dan Bawas MA, minta Ketua PN Siak Diperiksa!

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY) Jalan Salemba Raya Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Perisai Riau, melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Siak, Riau, Ikha Tina SH MHum, ke Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI.

Selain melaporkan Ketua PN Siak, DPP LSM juga melaporkan Panitera PN Siak Sumesno, Humas PN Siak Mega Mahardika, dan Juru Sita PN Siak.
Didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengatakan, laporan ini terkait masalah Constatering dan Eksekusi terhadap perkara Perdata Nomor 04/Pdt.eks- pts/2016 PN Siak antara PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) selaku Pemohon Eksekusi melawan PT Karya Dayun (PT KD) sebagai Termohon Eksekusi.

"Bahwa Pengadu LSM Perisai Riau  adalah selaku Penerima Surat Kuasa dari Indriani Mok dan kawan-kawan (Cs) yang ditandatangani pada 23 Juli 2022. Di mana Indriani Mok Cs adalah Pemilik tanah/kebun yang telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Riau," tegas Sunardi.

Dijelaskannya, PN Siak tidak mencermati terhadap objek yang dilakukan Constatering dan 
Eksekusi sesuai Putusan Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak adalah lahan/kebun masyarakat perorangan yang memiliki legalitas yang sah dan belum pernah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan.

"Sertifikat-sertifikat tersebut sedang dalam Hak Tanggungan di Bank, dan sudah dilakukan verifikasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Riau bahwa lokasi tanah/kebun yang telah
diterbitkan sertifikat tersebut tidak tumpang tindih dan atau bermasalah dengan pihak lain," jelas Sunardi.

Menurutnya, pelaksanaan Constatering dan Eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak dilakukan di objek yang salah jelas merupakan perbuatan melawan Undang-Undang yang paling dasar di Negara Republik Indonesia ini yakni Pasal 28 H angka ke 4 UU Dasar RI/1945 yang telah diamandemen.

"Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun," paparnya.

"Melalui Surat Pengaduan ini Kami memohon kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dapat memberikan sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak," harap Sunardi SH.

"Tujuannya agar pelaksanaan constatering dan eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT DSI sebagai Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon eksekusi untuk diperiksa dugaan pelanggaran kodek etik hakim PN Siak dengan pertimbangan hukum yang Kami sampaikan tersebut di atas," jelasnya. (azf)