Digagalkan Petugas Jaga, Potongan Sendal berisi Narkoba Coba Diseludupkan ke Rutan Siak 

Sabtu, 17 September 2022 - 23:31:08 WIB

Petugas Pos Menara 1 Rumah Tahanan Kelas II B Siak Sri Indrapura, Riau, menemukan benda mencurigakan yang diduga narkotika, Sabtu (17/9/2022). (Foto Humas Kemenkumham Riau)

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia -- Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu kembali dibuat bangga oleh jajaran petugas Rumah Tahanan Kelas IIB Siak Sri Indrapura. Dalam setahun ini, mereka telah empat kali menggagalkan percobaan penyeludupan narkoba ke dalam rutan. 

Terakhir terjadi Sabtu pagi, Petugas Pos Menara 1 menemukan benda mencurigakan yang diduga narkotika, Sabtu (17/9/2022). 

"Salut dengan jajaran Rutan Siak yang terus berkomitmen memberantas narkoba. Ini adalah kali keempat keberhasilan menggagalkan penyeludupan narkoba. Tetap siaga dan waspada," pesan Jahari sembari mengacungkan dua jempolnya untuk seluruh jajaran.

Kepala Rutan Siak, Tonggo Butarbutar menceritakan kronologis kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV, bungkusan berisi sendal busa tersebut dilempar dari tembok luar ke tembok dalam Rutan Siak pada pukul 01.33 WIB. Petugas jaga pos menara atas nama Dwi Prasetyo pada pukul 06.10 WIB melakukan kontrol keliling area pengawasannya dan  menemukan benda tersebut. 

"Benda mencurigakan tersebut berwujud potongan sandal busa dan terbungkus plastik yang ditemukan saat petugas melakukan kontrol pagi keliling dari Pos Menara 1 ke arah gedung perkantoran. Petugas tersebut langsung melaporkan temuan tersebut ke komandan jaga. Kemudian komandan jaga melaporkan ke Kepala Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Siak, dan dilanjutkan laporan ke Kepala Rutan Siak untuk melakukan tindak lanjut," terangnya. 

Kemudian, Kepala Rutan Siak langsung berkoordinasi dengan Kepala Polres Siak terkait adanya temuan tersebut. 

Setelah pihak Satuan Narkoba Polres Siak tiba di Rutan Siak, benda mencurigakan tersebut dibuka dan diduga isinya adalah narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket kecil. Selanjutnya barang temuan tersebut diserahkan ke pihak Polres Siak beserta rekaman CCTV dengan membuat berita acara serah terima untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Ini adalah prestasi. Saya harap seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau juga memiliki komitmen yang sama untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh satuan kerja. Tak pandang bulu, siapapun orangnya yang terlibat bermain dengan narkoba, baik warga binaan maupun petugas akan diproses ke pihak berwajib," ujar Mhd Jahari Sitepu.

Sebelum kejadian ini telah terjadi 3 kali percobaan penyeludupan narkoba di Rutan Siak selama 2022. Yang pertama terjadi pada 18 Februari 2020 melalui modus dimasukkan ke dalam botol bedak. Lalu pada 11 Maret 2022, narkoba coba diselundukan dengan memasukkannya ke bungkus makanan berisi sayur daun singkong. Terakhir, penyeludupan narkoba terjadi pada 26 Maret 2022 dengan meninggalkan barang ilegal tersebut di lahan parkir rutan. (*/rls/di)