Unitres PPA Polres Tanah Karo Tangkap Pasutri Penganiaya Bocah 4 Tahun

Senin, 26 September 2022 - 19:56:18 WIB

Unit Reskrim Polres Tanah Karo menangkap pasangan suami/istri warga Desa Gurukinayan, Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, Sumatera Utara melakukan penganiayaan terhadap bocah berumur empat tahun

Tiganderket, Detak Indonesia--Unit Reskrim Polres Tanah Karo menangkap pasangan suami/istri warga Desa Gurukinayan, Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, Sumatera Utara melakukan penganiayaan terhadap bocah berumur empat tahun. Kejadian penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut dialami oleh balita inisial A (4). 

Kejadian penganiayaan dilakukan oleh Bibi dan Kilanya (pamannya) sendiri. Pal Mariati (24), warga Desa Gurukinayan, bersama suaminya Josis Sembiring (30), warga Desa Gurukinayan Kecamatan Tiganderket, menganiaya korban dan menelantarkannya hingga kritis. Saat ini korban masih dirawat di RS Bhayangkara Medan.

Tindakan penganiayaan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasi Humas M Sahril.

Dijelaskan Sahril, saat ini Unit PPA Satreskrim sedang menjalani proses penyidikan terhadap penganiayaan anak di bawah umur yang dialami oleh A.

Dikatakannya, peristiwa tersebut baru diketahui setelah Polsek Payung mendapat informasi dari Kepala Desa Gurukinayan, pada 24 September 2022 lalu. Saat itu korban sudah dirawat selama empat hari di RSU Kabanjahe. Korban dibawa oleh Kepala Desa Gurukinayan ke RSU setelah mengetahui kondisi korban yang sedang sakit dan terlihat beberapa bekas luka akibat penganiayaan di tubuh korban.

Mengetahui kejadian tersebut Unit PPA Polres Tanah Karo langsung melakukan pengecekan ke RSU Kabanjahe dan berkoordinasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karo.

Dari keterangan pihak RSU Kabanjahe, sudah selama 4 hari korban dirawat di RSU Kabanjahe, kondisi korban menurun tanpa kesadaran dan harus dirujuk ke rumah Sakit di Medan karena ada pendarahan di otak dan pada tubuh korban banyak luka pukul, cakar dan bekas sundutan rokok. 

Untuk gerak cepat penanganan tersebut, pihak Dinas PPPA dengan Kades Gurukinayan dan Unit PPA Polres Tanah Karo membagi tugas. Dinas PPPA bersama Kepala Desa Gurkinayan berkoordinasi untuk proses perujukan korban ke Medan.

Korban sempat dirujuk ke RS Adam Malik untuk pasien sosial, namun kondisi RS Adam Malik sedang full untuk pasien sosial, akhirnya korban dirujuk ke RS Bhayangkara Medan. Sampai saat sekarang ini korban masih dalam keadaan koma.

Rumah Sakit Bhayangkara dan Rumah Sakit Pemerintah lainnya hanya menerima BPJS atau KIS sehingga apabila tidak memiliki salah satunya maka harus menggunakan biaya pribadi dan tidak menerima pasien kategori sosial. Dan Kondisi Keluarga korban termasuk kategori tidak mampu dan korban juga belum memiliki BPJS atau KIS.  

Kapolres Tanah Karo yang mengetahui hal tersebut, bersedia membiayai seluruh biaya perobatan terhadap korban untuk segera korban mendapatkan penanganan intensif. 

"Korban saat ini sedang dirawat intensif di RS Bhayangkara Medan, namun masih koma, kita doakan bersama agar korban cepat pulih kembali," ujar Sahril.

Sementara itu Unit PPA Polres Tanah Karo beserta piket Penyidik bersama personel Polsek Payung langsung bergerak ke Desa Gurkinayan untuk mencari yang diduga pelaku yaitu Bibi dan Kila (paman) korban.

Dari informasi yang didapat dari Polsek Payung dan Unit PPA Polres Tanah Karo, korban, memiliki orang tua yang telah bercerai dan berdomisili di Jakarta.

Pada November 2021 lalu, Pal Mariati, bibi korban adalah adik kandung dari ayah kandung korban, datang ke Jakarta menjemput korban, dikarenakan ibu korban pergi meninggalkan keduanya. Karena tidak ada yang merawat korban, ayah korban menyuruh adiknya Mariati, untuk membawa korban ke Desa Gurukinayan.

Situasi ekonomi yang sulit yang dialami Mariati dan suaminya Josis Sembiring,  ditambah orang tua korban yang tidak pernah mengirimkan uang, membuat Mariati mudah kesal dan marah setiap korban ada melakukan kesalahan. Kekesalan Mariati dilakukan dengan mencubit dan memukuli korban  dengan rotan, memukuli dengan hanger jemuran pada bagian kaki, paha, punggung badan dan kepala korban.

Karena kesal dan sering mendengar aduan serta kemarahan istrinya, Josis Sembiring ikut juga marah. (*/rls/stm)