Kepala BPTD Harus Tindak Tegas Kendaraan ODOL

Senin, 26 September 2022 - 20:26:49 WIB

Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (ASPEMARI) melakukan audiensi menyampaikan tuntutan kepada pihak Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) wilayah IV Riau-Kepri baru-baru ini.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (ASPEMARI) melakukan audiensi menyampaikan tuntutan kepada pihak Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) wilayah IV Riau-Kepri baru-baru ini.

Tuntutan ini terkait maraknya kendaraan perusahaan yang membawa muatan melebihi kapasitas/load dan memodifikasi ukuran/dimensi atau Overdimensi dan Overload (ODOL) di Daerah Riau yang terbukti sangat merugikan masyarakat, akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan mobil angkutan Overdimension dan Overload (ODOL) yaitu insfrastruktur jalan cepat rusak.

Sehingga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, laju kendaraan lain menjadi lambat karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan truk besar yang Overload/Overdimension (ODOL), waktu tempuh perjalanan menjadi lama, boros bahan bakar minyak (BBM), berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan dan pengaruh secara teknis akibat ODOL yang berakhir dengan insiden fatal seperti underspeed, pecah ban, maupun rem blong dan ini sudah menimbulkan banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak ataupun kecelakaan akibat mobil/kendaraan ODOL. 

ASPEMARI menilai BPTD Wilayah IV Riau-Kepri kurang maksimal dalam menangani permasalahan ODOL, ini sudah terbukti melanggar aturan berdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 154/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Transportasi Darat BPTD berhak menindak ODOL.

Muhammad Alhafiz selaku Ketua Umum Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau menyampaikan di daerah Riau ini banyak kendaraan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran seperti Overdimensi dan Overload. Kenapa kendaraan muatan perusahaan ODOL marak di Daerah Riau?.. Kemana pihak BPTD Wilayah IV Riau-Kepri selama ini?.. Kenapa tidak ada tindakan efek jera bagi perusahaan nakal yang melanggar Undang-Undang atau peraturan pemerintah terkait ODOL ini ?

"Ini pertanyaan mendasar bagi kami mahasiswa dan pemuda," kata M Hafiz.

"Dijelaskan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80/2012 pasal 12  bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidential sesuai dengan kebutuhan, kemudian pasal  13 ayat 3 diktum e bahwa pemeriksaan dilakukan apabila adanya peningkatan pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang. Artinya dengan dugaan maraknya ODOL di Riau ini maka pihak BPTD harus lebih gencar lagi melakukan penindakan atau pemeriksaan pelanggaran kendaraan muatan ODOL untuk mencapai kebutuhan masyarakat agar Indonesia khususya daerah Riau ini bersih dari kendaraan ODOL yang terbukti nyata merugikan masyarakat," ujar Muhammad Alhafiz.

Berdasarkan Data dari Kementerian PUPR, Negara harus mengeluarkan biaya sebesar Rp43 triliun setiap tahunnya, untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banyaknya truk ODOL. 

"Daripada Negara terus menerus memberbaiki jalan dengan anggaran yang besar, lebih baik kita mencegah, dengan cara pihak BPTD wilayah Riau-Kepri segera memberikan efek jera kepada pelaku, hingga akhirnya perusahaan nakal ini mikir dua kali untuk melanggar aturan yang sudah ditentukan," tegas Muhammad Alhafiz.

ASEPMARI akan terus menyampaikan aspirasi dengan harapan Indonesia zero ODOL 2023. 

Ibrahim Zahid selaku Pengurus ASPEMARI bidang aspirasi dan aksi menyampaikan mahasiswa dan pemuda akan terus menyampaikan kritikan berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. 

"Kami akan terus menyampaikan aspirasi ini sampai pihak BPTD merealisasikan tuntutan kami, jangan sampai kami menduga pihak BPTD Riau-Kepri bermain mata dengan pihak perusahaan," ujar Ibrahim Zahid.

ASPEMARI berharap Kepala BPTD Wilayah IV Riau-Kepri mendengarkan aspirasi kami diantaranya : 
Pertama, Meminta Kepala BPTD Wilayah IV Riau-Kepri beserta jajarannya untuk menerapkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 154/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Transportasi Darat.

Kedua, meminta Kepala BPTD Wilayah IV Riau-Kepri menindak tegas pelaku Overdimensi dan Overlod (ODOL) terkhusus kendaraan milik perusahaan yang membawa muatan Overdimensi dan Overload yang terbukti nyata sangat merugikan masyarakat.

Ketiga, meminta Kepala BPTD Wilayah IV Riau-Kepri mengevaluasi jajarannya yang diduga tidak bisa menertibkan permasalahan ODOL berdasarkan regulasi yang ada.

Keempat, ASPEMARI akan terus menyampaikan aspirasi ini sampai tuntutan direalisasikan demi terwujudnya Indonesia Zero Odol 2023. (rls)