Saksi Tahu Surat Tebangtebas Abdurahman di Jalan Unggas ujung Pekanbaru Tahun 1982

Kamis, 06 Oktober 2022 - 14:27:14 WIB

Saksi Anzardi dari pihak Tergugat Abdurahman dihadirkan di depan sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru dan diambil sumpahnya, Rabu (5/10/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang perkara perdata sengketa tanah di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru, Riau Nomor 129 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Rabu 5 Oktober 2022 menghadirkan saksi tergugat Abdurahman bernama Anzardi yang tinggal dekat objek sengketa. 

Saksi Anzardi lahir 23 Februari 1965 di Solok Sumbar tinggal di Jalan Unggas ujung Pekanbaru dan mengaku kenal dengan Teguh Arifin. Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Andri Simbolon SH, saksi Anzardi menjelaskan tak ada hubungan dengan Teguh Arifin. Saksi Anzardi kenal Hariadi, kenal Sulastri, tapi Joni Sambudi tak kenal, sama Tito Utoyo SH (Notaris) Anzarndi tak kenal.

Menurut kesaksian Anzardi, jalan induknya lokasi lahan sengketa ini terletak di Jalan unggas ujung. Anzardi tinggal di Jalan Unggas ujung 300 meter dari objek perkara. Anzardi Tahu tanah Pak Abdurahman dijual ke Pak Teguh Arifin.

Penasihat Hukum Penggugat dari Teguh Arifin, Z Sibarani SH bertanya ke saksi Anzardi apakah ada melihat pagar tembok dijawab saksi Anzardi ada Pak Teguh yang bangun. Batasnya dengan tanah Pak Samsurijal. Dulu itu kata Anzardi bukan jalan tapi hamparan tanah. Sawit itu sebelah barat. Batas Pak Teguh Arifin dari Jalan Angsa putih/Delima sebelah barat. Waktu pengukuran saksi Anzardi ada di situ.

Permasalahan sengketa terjadi baru didengar saksi Anzardi baru-baru ini. Perkaranya sekitar setengah hektare. MTs di Jalan Unggas IV jaraknya sekitar 250 meter dari objek perkara. Saksi Anzardi kenal Abdurahman sejak 1990. Buk Asni punya tanah di situ sekitar 1 ha. Abdurahman punyanya 1 ha lebih. Kenal Helmi sebelah Pak Teguh Arifin. Sejak lahan itu tebastebang oleh Abdurrahman dikuasai sampai sekarang dan dijual ke Teguh Arifin. Anzardi mengaku ikut gotong royong buat Jalan Delima/Jalan Angsa putih ujung dulunya.

Tanah Anzardi satu hamparan dengan Asni. Surat Abdurahman kata saksi Anzardi tak pernah dilihat saksi Anzardi tapi saksi Anzardi ikut membersihkan lahannya dulu gotongroyong. Surat tebangtebas Abdurahman tahun 1982 RT 01 RK 02 dulu Desa Simpangtiga Kecamatan Siakhulu, Kampar. Sekarang RT 1 RW 2 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru.

Saksi Anzardi mengaku tinggal di RT 1 RW 2 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru. Tahun 2013 saksi Anzardi turut ukur lahan di lapangan hadir RT, RW, Kelurahan, dan pihak Kecamatan.

Hakim Ketua Andri Simbolon SH tanya saksi tinggal sejak 1990. Pernahkah kenal nama Atmo saksi Anzardi bilang kenal Atmo tetangga satu RW. Saksi tahu ada tanah Atmo. Tapi itu tanah Abdurahman. Saksi kenal baik Pak Atmo. Posisi tanah Pak Atmo tak tahu betul saksi di mana lokasinya. Saksi tak tahu persis di mana posisi tanah Atmo itu.

Saksi yakin tanah Abdurahman dan Buk Asni, mamak Dalimo, ini namanya kelompok tani anggotanya 10 orang di atas tahun 1990 sudah dibentuk kelompok tani, sekitar 1992 dibentuk Kelompok Tani.

Saksi Anzardi dulu tak punya tanah sekarang punya 4 kavling di situ. Saksi tahu toko Azura tetangga saksi. Saksi tahu tanah yang ditembok ini tanah Teguh Arifin. Dua mingguan lamanya tembok ini dibangun Teguh Arifin tak ada penduduk di situ yang protes.

1990 kata saksi Anzardi rencana membuat kelompok tani supaya desa itu maju saksi Anzarsi ikut gotong royong, buat parit. Tebas tebang tak ikut tapi membersihkan tanah ikut 1990 dikasih uang sama Pak Abdurahman. Pak Agung dikenal saksi Anzardi sebagai RT baru, lokasinya setengah kilometer dari objek perkara.

Sementara Tergugat alm Atmo melalui Kuasa Hukumnya Julia Anna SH menanyakan ke saksi Anzardi dan saksi Anzarsi menjelaskan tak ada melihat surat tebangtebas Abdurahman tahun 1982 itu.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Rabu pekan depan. (azf)