Kelompok Pencuri yang Meresahkan di Pekanbaru Diringkus Polisi
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi didampingi Waka Polresta AKBP Henky dan hadir Kasat Reskrim Kompol Andri Setiawan, Kapolsek Tampan, Kapolsek Sukajadi, dan Kapolsek Rumbaipesisir Pekanbaru gelar jumpa pers di Mapolresta Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Ju
Pekanbaru, Detak Indonesia--Polisi Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap enam lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Hal ini diungkapkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi didampingi Waka Polresta AKBP Henky dan hadir Kasat Reskrim Kompol Andri Setiawan, Kapolsek Tampan, Kapolsek Sukajadi, dan Kapolsek Rumbaipesisir Pekanbaru dalam jumpa pers di Mapolresta Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Jumat (7/10/2022).
Kejadian pertama di Jalan Nelayan dekat Sungai Siak Pekanbaru terjadi pencurian laptop dalam rumah Zulhendri. TKP kedua di Jalan Nelayan juga. TKP ketiga di Jalan Yos Sudarso Rumbai, pelaku multi talenta semua disikatnya. Ada yang lengah disikatnya.

Deretan sepeda motor yang dicuri.
Pelaku juga mengambil tanki air stainless steel di rumah warga. Ada lagi di Jalan Berdikari Rumbai yang dicuri laptop. Kemudian di Jalan Sempurna Payungsekaki dicuri Hp di ruko. Di Jalan Melur toko swalayan mengambil Hp. Enam TKP ini berhasil diungkap Poksek Rumbai dibekap Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret ada empat TKP yakni di Jalan Yos Sudarso, Jalan Jati Kecamatan Senapelan, kemudian Kecamatan Sukajadi ada dua yang dijambret Hp ada pengendara motor sedang nelpon atau nyelipkan Hp ini diambil. Ini kejadian 2022.
Setelah dilakukan pengembangan 2021 para pelaku ini juga melakukan curas jambret sebanyak 9 TKP. Para pelaku ini tahun 2022 dan 2021 ada 13 TKP jambret yang mereka lakukan. Para tersangka ini berhasil ditangkap dua orang, pertama inisial FR (23) tak bekerja, alamat Jalan Nelayan Pekanbaru. Tersangka kedua WR (33), tak bekerja, alamat Jalan Yos Sudarso Rumbai Pekanbaru. Ketiga inisial R dan ketiganya sudah ditahan di sel Polsek Sukajadi Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi jajaran berdialog dengan salah seorang tersangka.
Ketiga tersangka ini dijerat pasal 363 untuk curat ancaman 7 tahun penjara. Pelaku curas diancam hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Khusus Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Jatanras Ditkrimum Polda Riau bersama-sama mengungkap kasus 363 pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Adalagi kasus 372 penggelapan. Ada lagi kasus 480 penadahan. Kejadian ini September-Oktober 2022.
TKP pertama Jalan Khayangan Rumbai pesisir Pekanbaru. TKP kedua Jalan Pemuda ujung Kecamatan Payungsekaki. Kemudian ketiga TKP Jalan Riau, keempat TKP Jalan Harapan Kecamatan Rumbaipesisir. TKP kelima Jalan Kuantanraya, keenam Jalan Teratai depan Berdikari Kopi Kecamatan Sukajadi, TKP kerujuh Jalan Tanjungdatuk, TKP delapan Jalan Budidaya Kecamatan Tampan, TKP kesembilan Jalan Taman Karya ujung Kecamatan Tuah Madani.
Pelaku yang diamankan sebenarnya melakukan aksi di 12 TKP, 9 TKP di Pekanbaru dan 3 TKP di Kecamatan Tambang Kampar Riau. Para pelaku ini ada 4 orang pertama inisial RF (29) tak bekerja, alamat Jalan Harapan Jaya Rumbaipesisir, dia melakukan pencurian sebanyak 7 TKP di Pekanbaru. Inisial ZK (19) tak bekerja, alamat Jalan Pesisir Rumbaipesisir melakukqn pencurian 2 TKP, penggelapan ranmor 1 TKP dan 2 TKP di Kampar untuk inisial ZK ini.

Pemilik sepeda motor seorang ibu yang kehilangan motornya akan dipinjampakaikan motornya yang hilang oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi dan Kasat Reskrim Kompol Andri Setiawan.
Inisial FA (28) swasta alamat Jalan Masa Karya Kecamatan Tambang Kampar sudah menadah 2 unit sepeda motor hasil curian yang dilakukan RF yang ditadah HS 5 unit. Dengan FA ditadah 2 unit dan menadah 3 unit sepeda motor dari ZK.
Alhamdulillah kita berhasil mengamankan barang bukti tujuh unit sepeda motor dan akan diserahkan dan dipinjampakaikan kepada pemiliknya. Kesemua tersangka ini akan dijerat pasal 363, pasal 372, pasal 480 ancaman hukuman bervariasi ada 7 tqhun dan 4 tahun kurungan penjara. (azf)