Kajati Riau: Selain Kasus Duta Palma, Laporan Masyarakat Riau Banyak, Ini Penjelasan Kajati

Senin, 10 Oktober 2022 - 00:18:10 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang baru DR Supardi saat diwawancara wartawan di tangga Gedung Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, usai sholat Jumat (7/10/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Setelah berhasil mengamankan bos PT Duta Palma Grup (PT DPG) Surya Darmadi, dan menyita beberapa aset perusahaan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang baru DR Supardi, yang sebelumnya bertugas di Kejagung, kini sedang menangani berbagai laporan masyarakat Riau yang cukup bejibun (cukup banyak).

Hal tersebut dikatakan Kajati Riau DR Supardi saat diwawancara sejumlah wartawan di tangga Kantor Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru usai sholat Jumat (7/10/2022).

"Laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Riau bejibun (banyak, red). Saya memanggil bukan karena ada permintaan. Tidak. Fakta saja," tegas Kajati Riau DR Supardi. 

Laporan dari Ketum LSM DPP Riau Sunardi SH terhadap mantan Bupati Siak Arwin AS yang menerbitkan surat lahan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI)  di Siak, menurut Kajati itu terkait lahan itu ada Undang-Undang Kehutanan segala macam. Dan ini ditangani. 

Masalah bansos Siak perkara ini tetap masih berjalan penyelidikan penyidikan dan belum masuk kesimpulan, belum ada tersangka baru. Evaluasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) belum ada. 

"Saya masih konsentrasi perkara-perkara baru sambil menyelesaikan itu karena Saya tak mau terjebak. Itu harus selesai, itu tetap berjalan, tidak berhenti," kata Kajati. 

Ditanya wartawan apakah bukan sungkan Kajati Riau memanggil Gubernur? Dijawab tegas Kajati dengan membuka masker yang menutup mulutnya bahwa Kajati tak mau didesak.

"Saya tak mau didesak oleh siapapun. Ada relevansinya apa tidak. Faktanya sejauh mana. Dan itu di mana, sejauh mana. Ada fakta nggak Saya harus ke sana. Ini catat ya. Saya ndak mau didesak siapapun. Karena Saya harus berdasar fakta, realitas saja. Harus manggil siapa, tidak memanggil siapa. Jadi jangan digoreng-goreng ya. Saya gitu saja. Saya kalau A ya A, B ya B. Saya kan ndak ada beban apa-apa. Ngapain," tegas Kajati Riau DR Supardi. 

Masalah laporan dan demo masyarakat terkait perusahaan PT SDG kata Kajati Riau DR Supardi dia baca berita dulu itu sudah dilegalkan berdasarkan ada keputusan. 

"Kalau pertanyaannya ada apa saat itu, setengah mati Saya, .. ya kan..ya..kan? Berarti bicara suap... mati saya. Saya tak mau terjebak yang begitu-begitu.  Kan gitu.  Saya tak mau terjebak yang begitu-begitu. Saya tak mau terjebak seperti itu. Saya harus lihat kualitas perkaranya seperti apa dulu. Lah kalau sekian tahun saya terjebak di ke situ, mati saya," tegas Kajati Riau DR Supardi.

Kelanjutan masalah PT Duta Palma Grup, kata Kajati pihaknya masih koordinasi dengan pengelolaan lahan. Koordinasi dengan PTPN V terus. Terkait dengan Pabrik Kelapa Sawitnya (PKS). Tapi bagaimana nanti dengan PTPN V, tetap nanti koordinasi Kejagung, dari Kementerian BUMN kemarin datang dan rapat bersama. 

"Yang dibutuhkan ini...ini..ini sehingga PTPN V bisa eksis," kata DR Supardi. 

Masalah penembakan H Permata oleh oknum Bea Cukai hingga tewas menurut Kajati Riau dari dulu sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) dari Polda Riau. Sekarang menunggu berkasnya dikirim ke Kejati Riau. Kajati menegaskan ada tersangka barunya. 

Wartawan juga menanyakan rencana Forkopimda Riau termasuk Kajati Riau akan mendapat mobil dinas (mobdin) baru dari Pemprov Riau pada tahun anggaran 2022 ini. Wartawan melihat di LPSE 2022 akan ada pemberian mobil dinas baru untuk petinggi Forkopimda Riau. 

Menanggapi hal ini Kajati Riau mengatakan tidak tahu. Kajati tahu info ini dari wartawan. Kalau masalah mobdin ini kata Kajati, itu di bawah gedung Kejati Riau dari dulu sebelum dia datang ke Kejati Riau ini sudah ada mobdin dari Pemprov Riau. 

"Gedung baru Kejati Riau ini juga bantuan Pemprov Riau kan? Untuk kepentingan siapa?," tutup Kajati Riau DR Supardi. (azf)