Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemilik Ganja 

Rabu, 12 Oktober 2022 - 14:29:19 WIB

Pemilik ganja dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tanah Karo Jumat (7/10/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo (Satresnarkoba) mengungkap kasus Narkotika jenis ganja, di perladangan Sagan Tanah Desa Sukanalu,  Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara Senin (03/10/2022) pukul 13.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba, menangkap seorang laki laki inisial JS (48), warga Desa Sukanalu Teran Kecamatan Naman Teran.

Peristiwa penangkapan seorang laki laki tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP H Tobing SH, didampingi Kasi Humas Iptu Sahril. Kasi Humas mengatakan, JS ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis ganja.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Senin (03/10/2022) bahwa di perladangan Sagan Tanah, yang dikelola pelaku, ada tanaman jenis ganja.

"Berdasarkan informasi tersebut ada ladang ganja, personel diturunkan untuk lidik dan ungkap pelaku," ucap Kasat.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JS dari ladangnya dan langsung menggeledah di sekitar lokasi.

Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 26 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8 - 40 cm, 7 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50 - 120 cm dan 8 batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40 - 115 cm.

Semua tanaman ganja tersebut ditemukan dari dalam 2 karung goni warna putih yang terletak di ladangnya. Dari interogasi petugas kepada pelaku, ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik," jelas Kasi Humas.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35/2009 tentang narkotika, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara.(stm)