HGU PT TUM Diterbitkan di 5.679,53 Ha Fungsi Lindung Ekosistem Gambut Kubah Gambut

Ahad, 16 Oktober 2022 - 10:42:26 WIB

Foto istimewa

Pekanbaru, Detak Indonesia—WALHI Riau melangsungkan diskusi pelucuran laporan investigasi bertajuk “Menagih Janji Reforma Agraria dari Ruang Penyelesaian Konflik di Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan”. 

Pulau Mendol adalah sebuah pulau kecil yang berada di muara Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Riau. 

Kegiatan ini bertujuan mendorong pemangku kepentingan untuk menyelesaikan konflik di Pulau Mendol berawal dari Surat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau Nomor: MP.3.02/2123-14/VI/2022 tanggal 15 Juli 2022. 

Surat yang ditujukan kepada Direktur PT TUM memuat peringatan kepada PT Trisetia Usahamandiri (TUM) dalam jangka paling lama 20 (dua puluh) hari kalender untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan dan/ atau memelihara tanah HGU-nya. Berdasarkan surat tersebut, PT TUM melakukan aktivitas pembangunan kanal, yang kemudian mendapat penolakan dari warga. 

Paparan hasil investigasi disampaikan oleh Even Sembiring, Direktur WALHI Riau. Selanjutnya ditanggapi oleh seluruh peserta diskusi khususnya tiga pemantik lainnya, Kazzaini KS, tokoh masyarakat Pelalawan, Azlaini Agus, tokoh masyarakat Riau dan Agustian, perwakilan masyarakat Pulau Mendol.

Laporan investigasi ini memaparkan konflik agraria antara masyarakat dengan PT Trisetia Usahamandiri (TUM), yaitu :
(1) PT TUM melakukan aktivitas pembukaan kanal. Menurut informasi dari warga, kegiatan pembukaan kanal dilakukan pada bulan Juni 2022. Kanal yang dibangun mempunyai panjang 950 meter dengan kedalaman 2 meter lebih; 
(2) melakukan pembangunan kanal hingga bibir pantai. Ujung kanal yang dibangun hanya berjarak sektar ±5 meter dari laut; 

(3) Hasil olah citra satelit tutupan hutan memperlihatkan kerapatannya mencapai >30%. Lokasi tutupan hutan ini berada di Desa Teluk Dalam. Seharusnya lokasi ini kembali ditetapkan menjadi kawasan hutan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres Moratorium Kelapa Sawit); 

(4) HGU diterbitkan di atas 9,96 ha fungsi lindung ekosistem gambut non kubah gambut dan 5.679,53 ha fungsi lindung ekosistem gambut kubah gambut. Hanya 419,07 ha yang berada di fungsi budidaya; 

(5) Hasil pemantauan lapangan memperlihatkan bahwa benar areal HGU bertumpang tindih dengan pemukiman dan kebun masyarakat; 

(6) adanya informasi telah terjadi jual beli tanah antara PT TUM dan masyarakat; dan 

(7) lokasi HGU juga merupakan habitat bagi beberapa satwa khas Pulau Mendol, seperti biawak, mawas atau monyet besar, pelanduk dan rusa.

Proses diskusi yang diikuti peserta, menguatkan rekomendasi laporan investigasi yang telah WALHI Riau susun, yaitu;

1. Menteri ATR/ Kepala BPN segera menerbitkan keputusan tentang pencabutan Keputusan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor: 103/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Pemberian HGU atas nama PT TUM di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;

2. Bupati Pelalawan untuk tetap mengawal perjuangan masyarakat Pulau Mendol yang meminta pencabutan HGU PT TUM.

Selanjutnya, Bupati Pelalawan selaku Ketua GTRA Kabupaten harus melakukan, yaitu:
a. Menyiapkan lokasi areal HGU PT TUM sebagai target legalisasi dan redistribusi tanah untuk masyarakat Pulau Mendol ; dan

b. Melakukan kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk menentukan apakah lokasi yang masih mempunyai tutupan hutan perlu untuk diminta untuk ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan dan diserahkan pengelolaan dan pemanfaatannya kepada masyarakat melalui skema pehutanan sosial.

c. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Kelautan dan Perikanan secara aktif berkoordinasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN untuk memastikan perlindungan Pulau mendol sebagai pulau kecil yang sebagian besar daratannya adalah ekosistem gambut.  (*/rls)