Tim Gabungan Tangkap Alat Berat di SM Giam Siak Kecil

Selasa, 18 Oktober 2022 - 11:35:24 WIB

Alat berat dalam Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil Kabupaten Siak Riau ditangkap Tim Gabungan baru-baru ini. Otak perambah hutan dan pelaku pembalakan liar belum tertangkap. (Foto Humas BBKSDA Riau)

Siak, Detak Indonesia--Operasi Gabungan Pemulihan Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang dilakukan bersama pada 9 dan 10 Oktober 2022 oleh Balai Besar KSDA Riau bersama Direktorat PPH, Ditjen Gakkum LHK, Kepolisian Daerah Riau, Korem 031/Wira Bima, dan Batalyon Arhanudse 13 telah mengamankan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk aktivitas pembukaan hutan seluas 120 hektare di dalam kawasan SM Giam Siak Kecil.

Menurut Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan SHut MM dalam siaran persnya, menjelaskan sebelum kejadian tersebut di atas, Tim Resort Balai Besar KSDA Riau telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan dusun, sekaligus sosialisasi terkait pentingnya menjaga kelestarian kawasan SM Giam Siak Kecil bagi kehidupan satwa liar di dalamnya dan mengimbau agar membantu Balai Besar KSDA Riau memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengrusakan kawasan hutan tersebut.

Pembalakan liar di SM Giam Siak Kecil Kabupaten Siak Riau otak pelaku belum berhasil ditangkap.

Upaya penegakan hukum dalam kawasan SM Giam Siak Kecil sebelumnya sudah pernah dilakukan terhadap aktivitas illegal logging (pembalakan liar), yaitu penangkapan aktivitas penebangan liar pelaku illegal logging pada September 2021 bersama Kepolisian Daerah Riau dan Agustus 2021 juga telah dilakukan penangkapan alat berat berupa 2 (dua) unit excavataor di wilayah Desa Tasik Serai, Kabupaten Bengkalis.

Barang bukti berupa alat berat jenis excavator merk Komatsu diamankan ke Kantor Balai Besar KSDA Riau. Sedang para pelaku atau aktor intelektual yang terlibat hingga kini masih buron dan dalam proses penyelidikan. Kepadanya akan dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas tindakan illegal tersebut.

Kayu tebangan liar di SM Giam Siak Kecil, Siak, Riau ditumpuk siap untuk diangkut. 

Para pelaku dapat dijerat karena melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 butir 16, Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 37 butir 5 Pasal 17 ayat (2)  huruf a Undang  - Undang RI  Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Saat ini tim terus melakukan pendalaman dan penyelidikan di lapangan untuk mengungkap para pelaku dan aktor intelektual perusak hutan SM Giam Siak Kecil. (*/rls)