Satreskrim Polres Tanah Karo, Amankan Pembunuh di Kedai Tuak Desa Lingga

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 11:19:44 WIB

MLS pelaku pembunuhan saat diamankan di Mapolres Tanah Karo Jumat (21/10/2022)(Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Satreskrim Polres Tanah Karo tangkap Mls (61) warga Desa Lingga, pelaku penikaman tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, atas nama Epindonta Sinulingga (34) warga Desa Lingga TKP nya (Pakter Tuak Musa Ginting) di Simpang Lingga, Desa Lingga,  Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara Kamis (13/10/2022) pukul 23.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Reskrim AKP JM Napitupulu membenarkan peristiwa yang dialami Epindonta, dan saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan dalam Laporan Polisi Nomor : A/879/X/2022/SPKT/POLSEK S. EMPAT/ POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT, tanggal 14 Oktober 2022.

"Kejadian menimpa korban, berawal dari cekcok yang terjadi antara korban dengan tersangka MLS," ujar Kasat, Jumat (21/10/2022).

Lanjutnya, saat itu sekitar pukul 23.00 WIB, Epindonta korban, bersama MLS, Dori Ginting dan Duanta Ginting, datang ke kedai tuak milik Musa Ginting dengan tujuan untuk meminum tuak.

Beberapa saat kemudian terjadi cekcok antara korban dan pelaku MLS, sehingga keduanya berkelahi. Karena MLS kalah, kemudian MLS langsung mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya dan menusukkan sebilah pisau sebanyak 2 kali ke arah tubuh korban dan mengenai bagian dada dan perut korban, sehingga korban langsung terkapar dengan berlumuran darah.

Dengan kondisi yang sudah berlumuran darah, korban kemudian meminta tolong kepada saksi Dori Ginting untuk mengantarkannya ke RSU Kabanjahe. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit, namun tidak terselamatkan dan meninggal dunia. 

Mengetahui adanya peristiwa tersebut, personel Satreskrim bersama Polsek Simpang Empat langsung mendatangi TKP dan langsung membuat Laporan Polisi Model A. 

SatReskrim kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Pelaku sudah sempat melarikan diri selama 3 hari. Dalam pencarian, etugas mendatangi ke tempat tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Petugas juga mendatangi pihak keluarga pelaku dan menyampaikan untuk tidak merahasiakan keberadaan pelaku.


 
Hingga akhirnya pada Ahad (16/10/2022) yang lalu pukul 22.30 WIB pelaku menyerahkan diri dan dijemput personel Polsek Tigapanah di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, langsung dibawa ke Polres Tanah Karo. 

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo dan sudah ditahap penyidikan," ujar Kasat.

Turut juga disita barang bukti dari korban berupa 1 potong baju kaos lengan pendek warna hijau/putih yang terdapar bercak darah.

"MLS pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dipersangkakan melanggar pasal 338 subs pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun," tutupnya. (stm)