Masih Ada Apotek Menyimpan Obat yang Sudah Dilarang Peredarannya

Ahad, 23 Oktober 2022 - 11:30:49 WIB

Satreskrim Polres Bintan, Polsek Jumat (21/10/2022) melakukan monitoring dan pengawasan obat sirup yang sudah dilarang peredarannya. (ist)

Bintan, Detak Indonesia--Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Jajaran Polres Bintan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Mohammad Darma Ardiyaniki STK SIK MSc melakukan pengecekan di beberapa apotek dan toko obat yang ada di wilayah Kabupaten Bintan pada Jum’at (21/10/2022).

Satreskrim Polres Bintan Bersama Jaran Polsek Melakukan Monitoring dan Pengawasan Obat Sirup

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mohammad Darma Ardiyaniki STK SIK MSi menyampaikan Polres Bintan dan jajaran Polsek melakukan pengecekan tentang adanya kandungan cemaran EG yang melebihi batas ambang batas aman sekaligus memberikan imbauannya kepada apotek-apotek, toko obat dan swalayan yang menjual obat sirup agar tidak menjual obat tersebut.

"Saat ini Polres Bintan telah melakukan monitoring dan pengawasan Apotek, Toko Obat, Swalayan yang berada di wilayah hukum Polres Bintan dari hasil kegiatan tersebut masih ada apotek yang masih menyimpan obat sudah dilarang peredarannya," jelasnya.

"Adapun jenis produk yang melebihi ambang batas aman yang dapat dilaporkan antara lain Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops," tambahnya pada saat melaksanakan monitoring.

Tim gabungan masih menemukan beberapa Apotek yang masih menyimpan stok obat yang dilarang yaitu, 4 (empat) stok botol Termorex Sirup ukuran 60 ml dan 19 (sembilan belas) botol Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) ukuran 60 ml di Apotek Peduli Sehat dan Bersahabat, Tanjung Uban.

Sementara di Apotek Irsyad Tanjung Uban juga masih ditemukan stok 12 (dua belas) botol Termorex Sirup ukuran 60 ml, 15 (lima belas) botol Unibebi Cough Sirup 60 ml dan selanjutnya pemilik masing masing toko sudah diimbau tidak untuk memajang dan menjual lagi produk tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Mohammad Darma Ardiyaniki STK SIK MSc juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya Balita tidak memberikan obat sembarangan terutama jenis sirup dan pastikan obat yang diberikan berdasarkan petunjuk Dokter, kepada apotek dan toko obat yang dijumpai.

“Untuk yang masih memiliki stok yang dilarang kami imbau untuk disimpan dan tidak diperjualbelikan, untuk kemudian dikomunikasikan kepada distributor serta dinas terkait untuk dikembalikan,” tutup Kasat Reskrim Polres Bintan. (*/rls/her)