Ribuan VCD Bajakan Diamankan Dit Reskrimsus Polda Riau 

Senin, 29 Januari 2018 - 21:29:47 WIB

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ribuan VCD bajakan berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Kota Pekanbaru dan Kota Duri Kabupaten Bengkalis Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo didampingi Kanit I Dit Reskrimsus Polda Riau AKP Tedy menjelaskan kepada wartawan di halaman depan Dit Reskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Senin (29/1/2018), bahwa pengungkapan ini dimulai dengan penyelidikan sejak 23 Januari 2018 lalu sekaligus dilakukan penggerebekan ruko di TKP 1 di Jalan Senapelan Nomor 18 Pekanbaru, Riau diamankan 2.461 keping VCD bajakan.

"Di TKP 1 ini pelakunya ditangkap dan diamankan berinisial AM (40) profesi sebagai pedagang sudah selama 33 tahun operasi jual beli VCD bajakan. VCD bajakan ini didapat dari kiriman dari kawasan Glodok Jakarta. Dikirim menggunakan paket dan dijual di Pekanbaru. Nilai 2.461 keping VCD bajakan yang diamankan itu sekitar Rp36 juta. Kalau VCD asli harganya Rp15.000 per buah sedangkan VCD bajakan Rp5.000 per buah," kata Guntur.

 ","photo":"/images/news/5ljjocrmhr/29-vcd-bajakan-ok.jpg","caption":"Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo dan AKP Tedy dari Dit Reskrimsus Polda Riau memberi keterangan pers kepada wartawan tentang diamankannya ribuan keping VCD bajakan dari Jalan Senapelan 18 Pekanbaru dan Kota Duri di Dit Reskrimsus Polda Riau, Senin (29/1/2018). Hadir juga dua artis penyanyi yang dirugikan Andra dan Elsa.(Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)"},{"body":"

TKP kedua di Kota Duri diamankan 137 keping VCD bajakan pelakunya Jf (38) dari Sumbar sudah empat tahun melakukan penggandaan. Dari pelaku Jf ini juga diamankan seperangkat komputer untuk menggadakan VCD bajakan dan VCD bajakan ini dijual. VCD ini diigandakan tergantung permintaan pemesan sehari bisa 50 keping. Satu keping bajakan dijual Rp5.000. 

Kedua pelaku melanggar Pasal 117 ayat 2 dan 3 UU RI No. 28 tahun 2014 tentang HAKI ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp4 miliar.

Dalam ekspos ini juga dihadirkan artis penyanyi di dalam VCD bajakan itu antara lain artis pria Andra dan artis cewek Elsa. Kedua penyanyi asli dalam kaset yang dibajak pelaku itu mengaku sangat dirugikan dengan pembajakan ini dan berterima kasih kepada jajaran Polda Riau yang telah sukses mengungkap kasus ini.(azf)","photo":"/images/default-photo.jpg","caption":"