Demonstran dan Massa LSM Perisai Minta Kejati Riau Tuntaskan Dugaan Suap Bos PT DSI Rp7 M

Kamis, 24 November 2022 - 12:58:49 WIB

Demonstran dan massa LSM Perisai Riau melancarkan unjukrasa di Kejati Riau Kamis pagi (24/11/2022) minta Kejati Riau tuntaskan dugaan suap bos PT DSI Rp7 M. (foto ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Puluhan massa yang tergabung bersama DPP LSM Perisai Riau menggelar aksi unjukrasa damai di depan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis pagi tadi (24/11/2022).

Dalam aksi itu, mereka menyatakan sikap mendukung Kejati Riau mengusut tuntas kasus dugaan suap senilai Rp7 miliar yang dilakukan pengusaha wanita inisial Mer yang merupakan pemilik PT Duta Swakarya Indah (DSI) pemohon eksekusi.

Diduga uang itu akan digunakan sebagai kompensasi pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.300 ha di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH mengatakan, aksi hari ini ditujukan pihaknya untuk mendukung langkah Kejati Riau yang telah melakukan penyelidikan atas laporan kasus dugaan suap Rp7 miliar yang diduga dilakukan oleh pemilik PT DSI.

"Kami menyikapi adanya laporan kami terkait dugaan suap sejumlah Rp7 miliar yang agendanya diduga akan diberikan sebagai hadiah untuk pelaksanaan Constatering dan Eksekusi atas putusan yang berkekuatan hukum tetap apabila berhasil melakukan eksekusi," kata Sunardi.

"Alhamdulillah proses laporan tersebut oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau ditindaklanjuti dan diberikan atensi sebaik mungkin," sambung Nardi.

Untuk itu, kata Sunardi, pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen pendukung untuk memperkuat bukti-bukti yang telah diserahkan beberapa waktu lalu. Di antara dokumen pendukung itu ada pendapat dari ahli hukum Dr Rubintan Sulaiman SH MH.

Terkait rencana Constatering dan Eksekusi lahan di Dayun, Kabupaten Siak Riau yang akan dilaksanakan pada Senin, (28/11/2022) esok, Sunardi menyebut hal itu perlu dikaji ulang.

Ia juga menyayangkan rencana Constatering dan Eksekusi itu dilaksanakan di objek yang salah. Apalagi pelaksanaannya berdekatan dengan perhelatan Tour de Siak 2022.

Menurutnya, rencana pihak pengadilan itu tidak mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melaksanakan iven berskala internasional yang dimulai 1-4 Desember 2022.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang menerima dan berdialog dengan Ketum DPP LSM Perisai Riau Sunardi dan massa demonstran.

"Tanggal 28 itu kan detik-detik akhir menjelang pelaksanaan Tour de Siak, seyogyanya pihak PN Siak turut serta menjaga konduisifitas di Siak. Makanya kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian di wilayah Kabupaten Siak untuk mengevaluasi kembali atas rencana Constatering dan Eksekusi yang ditetapkan PN Siak," seru Sunardi.

Untuk diketahui, perkara perdata nomor: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, merupakan sengketa antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi.

Faktanya, lahan itu merupakan milik warga yang telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Indriany Mok dan kawan-kawan.

Selain itu, sebut Sunardi, PT DSI yang mengklaim lahan sawit di Dayun dan telah beroperasi selama puluhan tahun, hingga detik ini tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

"PT DSI selama beroperasi hingga saat ini tidak mengantongi atau tidak memiliki HGU, sehingga pelaku usaha perkebunan atas PT DSI tidak memiliki hak atas tanah untuk mengelola menjadi lahan perkebunan, usaha perkebunan yang dijalankan adalah ilegal," beber Sunardi.

Dijelaskannya, pemerintah dalam hal ini berkewajiban untuk membongkar bangunan dan benda-benda serta tanaman lainnya dan tanah itu diserahkan kepada negara yang tertuang dalam UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

"Banyak masyarakat yang terzolimi akibat keberadaan PT DSI, di antaranya Koperasi Sengkemang, masyarakat Mempura, masyarakat Kampung Tengah. Ada 11 desa yang terzolimi akibat keberadaan PT DSI yang tidak memiliki HGU, atau disebut di sini adalah kebun ilegal," ungkapnya.

Untuk itu, ia minta dengan tegas kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Kejati Riau agar benar-benar mengusut tuntas perusahaan yang bermasalah di Riau, karena hal ini jelas sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat sekitar.

Harapannya, Kejati Riau selalu konsisten dalam melaksanakan tugas untuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi. Apresiasi yang cukup tinggi juga diberikan kepada Kajati Riau Dr Supardi SH MH dan Kejaksaan Agung RI yang telah mengemban amanah dengan baik.

Menanggapi pernyataan sikap dan dukungan dari DPP LSM Perisai Riau, Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas aksi damai dan penyerahan dokumen pendukung terkait kasus dugaan suap yang dilaporkan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan, dukungan kepada pimpinan kami Dr Supardi dari LSM Perisai dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Bambang.

Untuk itu, Kejati Riau menerima pernyataan sikap, dokumen pendukung dan data-data tambahan yang diserahkan.

"Kami minta perwakilan untuk menyerahkan langsung ke PTSP. Di sana nanti akan diproses dan diserahkan kepada pimpinan (Kajati Riau, red)," tutupnya.(tim)