Lahan Warga Bersertifikat, PT DSI Tak Ada HGU, PN Siak Tetap Ngotot Akan Lakukan Eksekusi Jilid IV

Rabu, 07 Desember 2022 - 16:47:13 WIB

Humas Pengadilan Tinggi Riau, Bahtar Jupri Nasution (kanan) memberi tanggapan kepada Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH dan jajaran di Kantor Pengadilan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (7/12/2022) terkait rencana Constatering dan Eksekusi ji

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia -- Pengadilan Negeri (PN) Siak, Riau, tetap akan melaksanakan kembali giat constatering/pencocokan dan eksekusi lahan jilid IV milik warga yang telah memiliki SKT, SKGR, dan sertifikat di Desa Dayun, Siak, Riau pada Senin lusa (12/12/2022). 

Padahal pemohon eksekusi PT DSI tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan yang akan dieksekusi milik warga yang mana surat menyurat tanah milik warga sudah memiliki kekuatan hukum dan belum pernah dibatalkan Pengadilan. Sementara lahan yang akan dieksekusi PN Siak untuk PT DSI masih pencocokan tidak diketahui persis dimana lokasinya, tak diketahui persis titik koordinatnya oleh petugas eksekusi PN Siak. Atas rencana eksekusi jilid IV ini, warga pemilik lahan sudah siap-siap akan menghadang kembali tim eksekusi PN Siak. 

Kondisi rawan ini, akankah bakal terjadi peristiwa berdarah nantinya seperti peristiwa Mesuji? Jika terjadi peritiwa berdarah, siapa yang bertanggungjawab? Apakah tanggungjawab PN Siak, tanggungjawab Kapolres Siak, atau tanggungjawab Kapolda Riau jika menurunkan aparat kepolisian untuk pengamanan?

DPP LSM Perisai Riau selaku pemegang kuasa dari masyarakat pemilik lahan seluas 1.300 hektare di Desa Dayun, Kabupaten Siak Riau, dengan tegas mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, Rabu tadi (7/12/2022).

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH usai keluar dari ruang kantor Pengadilan Negeri Siak, Rabu (7/12/2022) menunjukkan kepada wartawan bukti uang yang diparkirkan pihak pengusaha Mer di dua bank swasta di Pekanbaru Rp7 miliar yang diduga Sunardi sebagai uang suap untuk oknum tertentu bila eksekusi berjalan sukses.

Kedatangan Tim DPP LSM Perisai untuk mengantarkan bukti surat penolakan atas rencana Constatering/pencocokan dan Eksekusi lahan di Desa Dayun dan membeberkan fakta adanya dugaan suap untuk oknum apabila berhasil melaksanakan eksekusi tersebut.

Rencananya, Constatering dan Eksekusi  lahan oleh PN Siak akan dilaksanakan pada Senin, (12/12/2022).

Namun sayang, saat tiba di PN Siak sekira pukul 09.00 WIB, tidak satupun baik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak, Hakim, Panitera atau Humas di PN Siak, yang berada di tempat. Berdasarkan informasi dari sekuriti yang bertugas, seluruh pimpinan pergi ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru.

"Tadi pagi Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Humas Pengadilan Negeri Siak berangkat ke Pekanbaru. Dipanggil oleh Pengadilan Tinggi, agendanya saya tidak tahu," ujar sekuriti PN Siak bernama Martin Luther Tarsikato, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/12/2022).

Menanggapi hal itu, Ketua DPP LSM Perisai Riau yang didampingi Sekjen Ir Jajuli merasa kecewa karena tidak dapat bertemu Ketua PN Siak atau wakilnya sesuai janji. Padahal dirinya sudah membuat janji untuk bertemu.

"Sangat disayangkan kami tidak bisa bertemu dengan pihak PN Siak hari ini dengan alasan ada hal penting atau rapat mendadak Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru. Padahal kami sudah membawa saksi kunci," kata Sunardi.

Dijelaskannya, selain untuk mengantar surat keberatan dan penolakan Constatering dan Eksekusi lahan jilid 4 Senin 12 Desember 2022, (eksekusi lahan yang pertama, kedua, ketiga gagal) masalah lahan di Desa Dayun, pihaknya juga membawa saksi kunci dugaan suap Rp7 M.

Soal eksekusi, kata Sunardi, ada beberapa faktor yang menjadi alasan kuat untuk menolak rencana tersebut. Pertama, yang dijadikan objek Constatering dan Eksekusi adalah lahan milik orang perorangan yang telah memiliki sertifikat.

"Di dalam Constatering dan Eksekusi seharusnya dilakukan terhadap lokasi yang sudah steril atas permasalahan. Ini kan masih ada permasalahan lain, ada sertifikat. Ini kan belum pernah ada gugatan pembatalan, sertifikat ini sah secara hukum," tegas Sunardi.

Sementara, kata Sunardi, PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon constatering/pencocokan dan eksekusi sampai saat ini tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan pemerintah.

"Ini bukan tanah atau lahan milik nenek moyangnya PT DSI, tapi ini tanah milik negara. Negara belum ada memberikan hak sedikitpun nepada PT DSI. Satu jengkal tanah belum ada hak diberikan ke PT DSI. PT DSI hanya diberikan sebatas Izin Usaha Perkebunan," beber Sunardi.

Penting untuk diperhatikan, PT DSI wajib mengurus HGU dulu sebelum menuntut haknya atas lahan tersebut. Sekarang HGU belum dimiliki PT DSI.

"Bagaimana menuntut hak, sementara kewajiban belum ditunaikan. Sementara masyarakat di situ negara telah memberikan hak yang jelas ada SKT, SKGR dan Sertifikat," lanjut Sunardi.

Selain itu, jelas Sunardi beberapa waktu lalu pihaknya telah melaporkan bos PT DSI inisial Mer dugaan suap Rp7 miliar yang mengalir ke PN Siak untuk pelaksanaan hal tersebut.

"Kami telah melaporkan dugaan suap tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, apabila pelaksanaan Constatering dan Eksekusi itu berhasil. Itu semacam janji berupa hadiah yang akan diberikan kepada oknum-oknum yang berhasil meloloskan Constatering dan Eksekusi," ungkap Sunardi.

Pihak DPP LSM Perisai Riau telah membawa bukti asli berupa surat serah terima antara dua bank swasta di Pekanbaru dengan saksi, terkait uang Rp7 miliar milik Mer, bos PT DSI yang diduga dititipkan sebagai kompensasi pelaksanaan eksekusi.

"Ini adalah bukti aslinya, tandatangan basah senilai Rp5 miliar dan satu lagi senilai Rp2 miliar yang diduga akan diberikan kepada oknum apabila mampu melaksanakan Constatering dan Eksekusi," ucapnya sambil memperlihatkan bukti tersebut kepada wartawan.

Sunardi menyebut, saksi mengungkapkan bahwa dirinya memang diberikan tugas dan tanggung jawab oleh Mer selaku bos PT DSI untuk mengantarkan uang tersebut kepada orang yang ditunjuk.   

Sunardi berharap, dalam kasus ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak agar dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan sengketa lahan yang tak kunjung usai selama bertahun-tahun.

"Bantulah masyarakat di sini, bantu rakyat di Siak ini untuk menjembatani agar hak-hak yang dikelola oleh rakyat awal sampai saat ini agar tidak diganggu PT DSI," harapnya.

"Saya juga berharap Pemkab Siak untuk tidak tutup mata, jangan membiarkan masyarakat dalam keadaan gelisah dengan adanya kehadiran PT DSI," sambungnya.

Humas Pengadilan Tinggi Riau, Bahtar Jupri Nasution memberi tanggapan terkait Constatering dan Eksekusi lahan di Dayun tersebut. Ia menyarankan apabila ada hak-hak warga yang berada di lokasi objek yang akan dieksekusi warga keberatan dan membolak, maka sebaiknya dilakukan perlawanan dengan upaya gugatan secara hukum.

"Kami tidak bisa membatalkan eksekusi, tapi apabila ada hak-hak warga dalam lokasi Constatering dan Eksekusi dan pelaksanaan putusan tidak sesuai dengan amar putusan, maka disarankan warga membuat penolakan dan melakukan upaya perlawanan dan membuat gugatan hukum terhadap putusan tersebut," tutup Humas Pengadilan Tinggi (PT) Riau Bahtar. (azf)