Polresta Pekanbaru Kembali Amankan Ganja 73 Kg dan Sabu 2 Kg

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Manapar Situmeang dan jajaran menggelar konferensi pers Senin (19/12/2022) terkait ditangkapnya tujuh tersangka dan barang bukti 73 kg daun ganja kering dan 2 kg sabu. (Aznil Fajri/D
Pekanbaru, Detak Indonesia--Jajaran Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 73 kg daun ganja kering siap edar dan 2 kg narkotika jenis sabu.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : LP/1299/XII/2022/Resnarkoba tanggal 5 Desember 2022 tentang Laporan Polisi ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh TODO BUDIMAN SIMANUNGKALIT alias TODO (TBS) dkk.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi didampingi Kasat Narkoba Kompol Manapar dan jajaran dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani Senin (19/12/2022) menjelaskan sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) antara lain di Jalan Air hitam Kelurahan Labuh baru barat Kecamatan Payung sekaki, Kota Pekanbaru. Tepatnya di tenda biru; Perumahan Musdi Regency Blok C No. 2 Kelurahan Air hitam Kecamatan Payung Sekaki.
Kemudian di Jalan Darma Bakti ujung Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, selanjutnya di Jalan Lintas Gunung Tua-Padang Sidempuan Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumut (depan SPBU), Jalan Salak Raya Kelurahan Tanjung Duren Utara Kecamatan Grogol Petamburan Provinsi DKI Jakarta (pinggir jalan belakang truk ekspedisi), Desa Huta Padang SM Kecamatan Kota Nopan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumut.
Waktu kejadian Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 00.15 WIB, Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 04.30 WIB, Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 06.00 WIB, Rabu 7 Desember 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB, Kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB, Sabtu 17 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Tersangka yang diamankan Todo Budiman Simanungkalit alias Todo (TBS) 46 tahun, tidak bekerja, alamat rumah Jalan Air Hitam Perum Musdi Regency Kelurahan Labuhbaru Barat Kecamatan Payungsekaki, Kota Pekanbaru.
Kemudian Asrul Harahao alias Asrul (AH) 29 tahun, laki-laki, wiraswasta alamat rumah Jalan Airhitam Kelurahan Labuhbaru Barat Kecamatan Payung sekaki, Kota Pekanbaru.
Tersangka selanjutnya Surung Mulia Munthe alias Munte (SMM), 39 tahun, laki-laki, wiraswasta, alamat rumah Desa Sihaborgoan Dalan Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumut. Kemudian Afrizal Rizky alias Ijal bin Asrul (AR) 26 tahun, laki-laki, driver, alamat rumah Jalan Pondok Bahar Gang Mencong Karang Tengah Cileduk Tangerang Selatan Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian tersangka Aji Surya Anggoro alias Aji bin Jumadi (ASA) 25 tahun, laki-laki, driver gojek online, alamat rumah Jalan Salak Timur VIII No 10 RT 07 RW 05 Kelurahan Tanjung Duren Kecamatan Grogol Petamburan Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta. Tersangka Arpan Mawardi Lubis alias Arpin bin Rusli Lubis (AML) 55 tahun, laki-laki, wiraswasta, alamat Rumah Jalan Letda Sujono Gang Apas Kecamatan Medan Tembung Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Muhammad Rasid Nasution alias Rasid bin alm. Nasir Nasution (MRN), 32 tahun, laki-laki, swasta, alamat Rumah Desa Huta Padang Kecamatan Kota Nopan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumut.
Barang bukti dari Todo Budiman Simanungkalit alias Toto (TBS) sabu 2,92 gram, ganja 1 kilogram 1 HP Vivo warna biru. Asrul Harahap alias Asrul (AH) ganja 34 kilogram, HP Oppo warna biru 1 box container plastik. Surung Mulia Munthe alias Munte (SMM), Hp Xiomi warna biru putih.
Barang bukti dari Afrizal Rizky alias Ijal bin Asrul (AR), HP Oppo A53 warna biru Glossy. Aji Suryo Anggoro Alias Aji bin Jumadi (ASA), HP Oppo A53 warna biru Glossy. Arpan Mawardi Lubis alias Arpan bin Rusli Lubis (AML), HP Oppo warna biru tua. M Rasid Nst alias Rasid bin alm. Nasir Nst (MRN) 38 paket/bungkus besar yang berisikan narkotika jenis ganja kering, 2 buah karung goni putih HP Oppo warna merah.
Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi kronologis kejadian Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Air Hitam Kelurahan Labuh baru barat Kecamatan Payung sekaki, Kota Pekanbaru sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru memerintahkan tim Opsnal Sat ResNarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin oleh Kanit Leo Putra Dirgantara SH MH langsung menuju ke TKP dan sekira pukul 00.15 WIB tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang laki-laki yakni Todo Budiman Simanungkalit alias Todo (TBS) dan Asrul Harahap alias Asrul (AH) kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu berat kotor 2,65 gram.
Selanjutnya pukul 04.30 tim melakukan pengembangan ke rumah Tersangka Todo Budiman Simanungkalit alias Todo (TBS) di Perumahan Musdi Regency, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket berisikan narkotika jenis sabu berat kotor 0,27 gram di dalam kamar Tersangka Todo Budiman Simanungkalit alias Todo (TBS) dan ditemukan 1 bungkus plastik hitam berisikan narkotika jenis tanaman ganja berat kotor 1 kg di atas tangga rumah, berdasarkan pengakuan tersangka Todo Budiman Simanungkalit alias Todo (TBS) ganja tersebut diperoleh dari tersangka Asrul Harahap alias Asrul (AH).
Selanjutnya sekira pukul 06.00 tim Opsnal melakukan pengembangan di Jalan Darma Bakti ujung, tepatnya di sebuah rumah dan dilakukan penggeledahan ditemukan 34 bungkus narkotika jenis tanaman ganja di dalam sebuah box berat kotor 34 kg.
Berdasarkan pengakuan tersangka Todo Budiman Simanungkalit alias Todo (TBS) barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Kal (DPO) dan bedasarkan pengakuan tersangka Asrul Harahap alias Asrul (AH) narkotika jenis tanaman ganja tersebut didapat dari Apsa Munte (DPO).
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang SH SIK MH memerintahkan untuk melakukan pengembangan dan membagi dua tim. Yaitu tim Padanglawas Sumut dan tim Jakarta. Kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB Tim Padanglawas dipimpin Ipda Yuli Ariyanto SH dapat melakukan penangkapan terhadap DPO Surung Mulia Munthe alias Munte (SMM) dengan teknik undercover di jalan lintas Gunung Tua-Padang Sidempuan Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumut (depan SPBU).
Pada Kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB Tim Jakarta dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang SH SIK MH dengan Teknik Control Delivery dapat melakukan penangkapan terhadap Afrizal Rizky alias Ijal bin Asrul (AR) dan Aji Suryo Anggoro alias Aji bin Jumadi (ASA). Dari keterangan Afrizal Rizky alias Ijal bin Asrul (AR) dan Aji Suryo Anggoro alias Aji bin Jumadi (ASA) mendapat suruhan dari Rama (DPO) untuk menjemput ganja tersebut.
Pada Sabtu 17 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WIB tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan ke Desa Huta Padang SM Kecamatan Kota Nopan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumut dan melakukan penangkapan Arpan Mawardi Lubis alias Arpan bin Rusli Lubis (AML) dan M Rasid Nst alias Rasid bin alm. Nasir Nst (MRN). Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan didapatkan dua karung goni putih yang berisikan 38 paket besar berisikan narkotika jenis ganja kering.
Dari keterangan Arpan Mawardi Lubis alias Arpan bin Rusli Lubis (AML) dan M Rasid Nst alias Rasid bin alm. Nasir Nst (MRN) ada menyerahkan ke Surung Mulia Munthe alias Munte (SMM) sekitar Oktober 2022.
Peranan tersangka Todo Budiman Simanungkalit alias Todo (TBS) dan Asrul Harahap alias Asrul (AH) berperan menjemput ganja tersebut dari Surung Mulia Munthe alias Munte berperan mengantar ganja dari Padang Lawas ke Pekanbaru. Afrizal Rizky alias Ijal bin Asrul (AR) dan Aji Suryo Anggoro alias Aji Jumadi (ASA) menjemput ganja tersebut dari ekspedisi di Jakarta Barat.
Arpan Mawardi Lubis alias Arpan bin Rusli Lubis (AML) dan M Rasid Nst alias Rasid bin alm Nasir Nst (MRN) sebagai gudang di Desa Huta Padang Kecamatan Kota Nopan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumut. DPO Syahrul dan Rama (yang memerintahkan Afrizal Rizky alias Ijal bin Asrul (AR) dan Aji Suryo Anggoro alias Aji bin Jumadi (ASA) menjemput ganja di ekspedisi Jakarta Barat.
Riskon yang memerintahkan Arpan Mawardi Lubis alias Arpan bin Rusli Lubis (AML) dan M Rasid Nst alias Rasid bin alm. Nasir Nst (MRN) menyerahkan ganja 35 kilogram ke Surung Mulia Munthe alias Munte dan yang menurunkan dari Gunung Tua ganja 38 kg. (*/di)