Narkoba di Riau Kian Meningkat, 17 Terpidana Mati Belum Dieksekusi Mati

Kamis, 22 Desember 2022 - 18:04:28 WIB

Konferensi pers pemusnahan barang bukti Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Riau di halaman belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Kamis siang (22/12/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyampaikan rasa prihatinnya terhadap kian meningkatnya volume pasokan narkotika yang diedarkan pengedar jaringan internasional dan nasional di Provinsi Riau akhir-akhir ini.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution saat berlangsung acara pemusnahan barang bukti narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Riau di halaman belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Kamis siang (22/12/2022).

Dari data Kajati Riau DR Supardi SH MH dalam acara konferensi pers akhir tahun 2022 di lantai III Gedung Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (21/12/2022) disampaikan ada 33 orang pengedar narkotika jaringan internasional yang dituntut mati di sejumlah pengadilan di Provinsi Riau. Di mana 17 terpidana divonis hukuman mati, namun sampai sekarang 17 terpidana mati ini belum dieksekusi mati.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau H Mohammad Idroes SH MHum yang dikonfirmasi Detak Indonesia usai acara pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Riau Kamis (22/12/2022) menjelaskan kenapa belum dieksekusi mati para terpidana narkotika ini karena yang bersangkutan ada mengajukan banding, ada yang minta grasi. Makanya sampai sekarang terpidana mati narkotika itu belum dieksekusi mati.

Sementara Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal didampingi Dirnarkoba, Kabid Humas Kombes Sunarto dan jajaran dalam konferensi pers ini memaparkan jumlah kasus ada delapan kasus. Tersangka 19 orang. Total barang bukti (BB) 91,4 kg sabu, 25 kg ganja, dan 118 butir ekstasi.

Rincian kasus, 

1. Subdit I Ditnarkoba :
LP/A/561/XI/2022/Spkt. Ditresnarkoba/Polda Riau tanggal 28 November 2022. TKP 3 lokasi :
1. Jalan Lintas Perawang Siak Kelurahan Pangkalan Pisang Koto Gasib Siak.
2. Jalan Dirgantara Sidomulyo Marpoyan Damai Pekanbaru.
3. Jalan Paus Marpoyan Damai Pekanbaru.

Ketua Pengadilan Tinggi Riau H Mohammad Idroes SH MHum

Tersangka sembilan orang yakni inisial DAN, 24 tahun asal Pasaman, RUD, 22 tahun asal Selatpanjang, ADE 33 tahun asal Bengkalis, BAY 32 tahun asal Pekanbaru, CEN 34 tahun asal Pekanbaru, YOG, 33 tahun asal Pekanbaru, HER 32 tahun (narapidana), TON 39 tahun (narapidana), ROJ 29 tahun (narapidana). Barang bukti 81 kg sabu

2. Subdit I Ditnarkoba LP/A/547/XI/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 18 November 2022.

TKP:
1.Jalan Lintas Dumai Sungai Pakning.
2. Pintu TOL Pekanbaru - Dumai.
3. Jalan Yos Sudarso Pekanbaru.

Tersangka 4 orang :
1. RIZ, 35 tahun asal Sungai Cingam Bengkalis.
2. MUH, 25 tahun asal Sungai Cingam Bengkalis
3. RIO, 29 tahun asal Sungai Cingam Bengkalis.
4. SUW 56 tahun asal Medan.
Barang bukti 10 kg sabu.

3. Subdit I Ditnarkoba LP/A/542/XI/2022 Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 15 November 2022

TKP : Pintu keluar TOL Pekanbaru - Dumai

TSK 2 orang:
1. SAM, 47 tahun asal Ujung Blang Aceh
2. EKA, 37 tahun asal Pekanbaru.
Barang bukti 25 kg ganja.

4. Subdit I Ditnarkoba LP/A/557/XI/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 22 November 2022. TKP:
Perum Jondul Lama Kuantan Raya Kelurahan Sekip Limapuluh Kota Pekanbaru. Tersangka DED, 21 tahun asal Sejangat Bengkalis. Barang bukti 118 butir ekstasi.

5. Subdit 1 Ditnarkoba. TKP Kantor Pos Jalqn Soedirman No 60 Pekanbaru. Tersangka dalam Lidik
Barang bukti 123,15 gram sabu.

6. Subdit I Ditnarkoba LP/B/581/XII/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 03 Desember 2022. TKP
Jalan Soedirman Tangkerang Utara Bukitraya Pekanbaru. Tersangka
CHAN, 50 tahun asal Padang Sumbar. Barang bukti 159,78 gram sabu.

7. Subdit I Ditnarkoba LP/A/506/X/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 27 Oktober 2022. TKP
Rumah di Jalan Soedirman Desa Telaga Samsam Kandis Siak. Tersangka HER, 28 tahun asal Kampar. Barang bukti 126,01 gram sabu.

8. Subdit II Ditnarkoba LP/A/507/X/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 28 Oktober 2022. TKP di tepi Jalan Meranti Batu Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. Tersangka JON, 50 tahun asal Pekanbaru. Barang bukti 64,02 gram sabu.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri No 35/2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bukan dalam bentuk tanaman dan bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” jelas Kapolda Riau.

Sebanyak 935.118 jiwa diselamatkan dalam pengungkapan ini. Pengungkapan kasus Narkotika oleh jajaran Polda Riau sepanjang 2022 (hingga 20 Desember 2022) sebanyak 1.834 kasus, tersangka 2.719 orang dan BB sebanyak 744.47 kg sabu, 478.584 butir ekstasi, 131,7 kg ganja dan 3.282 butir hapy five. (azf)