KNPI Riau Sorot Aktivitas RAM Sawit Ilegal di Kabupaten Pelalawan

Jumat, 23 Desember 2022 - 09:12:42 WIB

Ram sawit di Pelalawan Riau. (ist)

Bukitkesuma TNTN, Detak Indonesia--Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau terpaksa ikut bersuara terkait banyaknya temuan atas keberadaan RAM sawit liar atau diduga kuat ilegal tanpa izin usaha resmi dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan Riau melalui dinas terkait.

Hal itu disampaikan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus tatkala banyaknya laporan dari masyarakat setempat, tentang keberadaan RAM di Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

"Merujuk hasil dari penelusuran Tim Observasi dan Investigasi DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa telah banyak ditemukan 'usaha haram' seperti itu. Belasan tempat dan atau lokasi RAM sawit diduga kuat masuk kategori liar dan ilegal serta tanpa izin usaha resmi dari Dinas terkait dari Pemkab Pelalawan, yang tentunya bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 5/2019," ungkap Larshen Yunus, seraya menunjukkan bukti dan data-data permulaan.

Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi termuda se-Indonesia itu jelaskan, bahwa dalam Peraturan yang dimaksud, jelas-jelas menyebutkan bahwa setiap Pelaku Usaha mesti membutuhkan surat izin resmi, guna menjalankan bisnisnya, tak terkecuali usaha perkebunan sawit artinya, mestinya RAM Sawit yang ada di Bukitkesuma seharusnya telah mengantongi izin resmi guna mendirikan usaha seperti itu.

"Kami dapat informasi, bahwa mayoritas RAM Sawit tersebut telah lama berdiri, yaitu sudah hampir sekitar 2-3 tahun berdiri," ujar Larshen Yunus.

Harusnya! lanjutnya lagi, bahwa RAM Sawit hasil dari temuan Tim Observasi dan Investigasi DPD KNPI Provinsi Riau sawit tersebut diaudit, dilakukan pemeriksaan, agar segala bentuk dugaan segera terjawab. 

"Ini Catatan kita bersama! Terkait izin dan legalitas usaha RAM Sawit itu eajib dibuka, publik berhak tahu, apakah usaha itu kategori haram atau halal. Karena kalau ilegal sama halnya dengan usaha terlarang," ujar Larshen Yunus, yang juga Alumni dari Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. 

Hingga Kamis (22/12/2022) Koordinator Tim Observasi dan Investigasi DPD KNPI Provinsi Riau yang dipimpin Muhammad Fajar Riyanto katakan, agar hasil temuan itu dibuka dengan seterang-terangnya. Apakah pelaku usaha itu yang berniat jahat atau justeru oknum Pejabat Pemerintah yang memainkan ilmu spekulasi dan sandiwaranya.

"Ayo Pemuda Riau, Bersatulah! Mari kita jalankan fungsi sosial kontrol kita, demi kebaikan bersama. Jangan biarkan pejabat dan para pelaku usaha kita melakukan dosa yang hina, dengan cara-cara kotor. Ayo peduli, proaktif, pantau dan laporkan!" ajak Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya. (*/rls/di)