Staf Sekwan DPRD Riau Ditahan Polda Riau 

Jumat, 23 Desember 2022 - 23:07:39 WIB

Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan Tipikor sehubungan dengan adanya konfirmasi/verifikasi kebenaran atas dokumen surat perintah kerja (SPK) kontrak tidak sah/fiktif untuk kredit modal kerja kontruksi sub plafond IV CV Putra bungsu di

Pekanbaru, Detak Indonesia--Staf Sekwan DPRD Riau inisial AG ditahan penyidik Polda Riau terkait dugaan Tipikor sehubungan dengan adanya konfirmasi/verifikasi kebenaran atas dokumen surat perintah kerja (SPK) kontrak tidak sah/fiktif untuk kredit modal kerja kontruksi sub plafond IV CV Putra bungsu di PT Bank Jawa Barat dan Banten, tbk Cabang Pekanbaru - Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto bersama Direskrimsus Kombes Ferry Irawan Jumat (23/12/2022) menyampaikan dasar kasus ini yakni berdasarkan:
1. Laporan Polisi Nomor : LP/475/IX/2022/SPKT/RIAU/Ditreskrimsus, tanggal 23 September 2022.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/87/IX/RES.3.4./2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022.
3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/78/IX/RES.3.4./2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022.
4. Surat dari Kajati Riau Nomor : B-460/L.4.5/Ft.1/12/2022, tanggal 5 Desember 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka AG oknum PNS DPRD Riau sudah lengkap (P-21).

Waktu dan tempat kejadian :
Pada Kamis 15 Oktober 2015 di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten (Persero), Tbk Cabang Pekanbaru.

Kronologis pada Kamis 15 Oktober 2015 CV Putra Bungsu yang dikelola/dijalankan oleh kontraktor an. AB (tersangka dalam berkas perkara terpisah yang telah lengkap – P.21) bersama dengan mantan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru an. IO (tersangka dalam berkas perkara terpisah yang lengkap – P.21) dapat melakukan pencairan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) CV Putra Bungsu pada Sub Plafond 4 sebesar Rp1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) karena AG selaku Staff Bagian Umum DPRD Provinsi Riau selaku pihak bouwheer membubuhkan tanda tangan pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Kebenaran atas Surat Perintah Kerja (SPK) CV Putra Bungsu Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015 untuk kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung DPRD Provinsi Riau yang merupakan dokumen kontrak tidak sah/fiktif.

Dimana pelaksana pekerjaan yang sebenarnya adalah CV Lintas Raya sebagai pemenang lelang. Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik bahwa tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Kebenaran atas dokumen kontrak tidak sah/fiktif CV Putra Bungsu tersebut identik sebagai tanda tangan AG.

Akibat tindakan AG Bank BJB Cabang Pekanbaru melakukan pencairan kredit ke rekening Giro CV Putra Bungsu sebesar Rp1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan status kredit macet (kolektabilitas 5) karena tidak ada sumber berbayar yang berasal dari pihak pemberi kerja (Bouwheer) ke rekening CV Putra Bungsu.

Pada 20 Oktober 2022 terhadap AG ditetapkan sebagai tersangka & pada 5 Desember 2022 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kerugian PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Persero), Tbk mengalami kerugian Rp1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah). Tersangka AG, 50 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Barang bukti Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015, paket pekerjaan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau sumber dana : APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 atas mata anggaran kegiataan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor dengan nilai pekerjaan Rp1.843.716.015,41. (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima belas koma empat puluh satu rupiah), an. CV Putra Bungsu yang ditandanganani oleh Dedi Juahari selaku Direktur dan ditandatangani Kepala Bagian Umum Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Khuzairi SSos di atas materai 6.000,-.

Photocopy dilegalisir dokumen Tanda Bukti Kunjungan telah memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015 Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau yang ditandatangani oleh AG selaku staff Sekwan DPRD Provinsi Riau.

Photocopy dilegalisir dokumen Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen dan Konfirmasi Rekening Pembayaran Termynt Antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi Riau dengan CV Putra Bungsu yang ditandatangani oleh AG selaku staff Sekwan DPRD Provinsi Riau.

Mutasi Rekening Giro Umum atas nama CV Putra Bungsu Rek. 0036957621001, tanggal data 01 Februari 2015 sampai dengan 31 Juli 2016, Jenis Giro Umum IDR, tanggal cetak 29 September 2022 di Bank BJB Cabang 0281-KC Pekanbaru.

Print Out Tagihan an. CV Putra Bungsu pada Sistem Equation (EQ) dengan tampilan rincian tagihan pokok (principal overdue) : Rp3.449.566.232,- (Tiga milyar empat ratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah), tagihan bunga (accrued) : Rp2.054.703.449,- (Dua milyar lima puluh empat juta tujuh ratus tiga ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah), total Rp5.504.269.681,- (Lima milyar lima ratus empat juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) dan status : 05 (macet).

Modus Operandi : Tersangka membubuhkan tanda tangan sebagai pihak pemberi kerja (bouwheer) pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Kebenaran atas dokumen kontrak/SPK yang tidak sah (fiktif) agar pencairan kredit dapat dilakukan.

Pasal yang dipersangkakan 1) Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Republik Indoesia Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

2) Pasal 3 Undang - Undang Republik Indoesia Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan atau denda paling sedikit 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.

3) Pasal 65 ayat (2) KUH Pidana. “Barang siapa dengan sengaja memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu”. (*/azf)