Akan Ada Tersangka Baru Kasus Koŕupsi RSUD Bangkinang

Jumat, 23 Desember 2022 - 23:40:35 WIB

Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Riau Jumat (23/12/2022) kasus korupsi RSUD Bangkinang Kampar Riau tahun anggaran 2017 dan 2018. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ferry Irawan didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto menegaskan akan ada tersangka baru kasus korupsi di RSUD Bangkinang, Kampar Riau.

Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan didampingi Kombes Sunarto dalam konferensi pers di Polda Riau Jumat siang (23/12/2022).

Hal ini merupakan pengungkapan tipikor penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengunaan dana BLUD RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar tahun anggaran 2017-2018 mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah. 

Tersangka saat ini yang ditahan Polda Riau inisial Arv Skm Mkes selaku bendahara pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang, Kampar, Riau.

Barang bukti, BKU penerimaan tahun anggaran 2017-2018, BKU pengeluaran 2017-2018, Rekening koran bendahara penerimaan 2017 dan 2018, Rekening koran bendahara pengeluaran 2017 dan 2018, bukti transfer bendahara pengeluaran 2017 dan 2018, Surat pertanggungjawaban 2017 dan 2018, Rekap pembayaran jasa pelayanan 2017 dan 2018, bukti setor 2017 dan 2018, SK direktur, SK PPTK, SK bendahara, SK dewan pengawas dan SK pejabat Teknis 2017 dan 2018, rencana bisnis anggaran murni dan perubahan 2017 dan 2018, laporan keuangan 2017 dan 2018, rekap faktur dan rekening koran dari pihak ketiga.

Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, modus operandi tersangka membuat pertanggung jawaban fiktif senilai Rp5.470.171.146,64, membuat pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.503.226.584,40, melakukan kelebihan sebesar Rp1.503.226.584,40 pada pembayaran pihak ketiga senilai Rp18.848.450,00. 

Kerugian keuangan negara/daerah berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI No:26/lhp/xxi/09/2002, tanggal 27 september 2022 sebesar Rp6.992.246.181,04.

Kronologis, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Kampar telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh berdasarkan keputusan Bupati Kampar Nomor: 060/org/303/2011, tanggal 19 Desember 2011 tentang penetapan rumah sakit umum daerah (RSUD) Bangkinang sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Kampar yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh.

Perincian pengeluaran dana yang dilakukan bendahara penerimaan dan Bendahara pengeluaran tahun anggaran 2017 sebesar Rp37.749.183.280,00,- dan 2018 sebesar Rp32.826.294.426,00,-, serta bendahara pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang telah menyusun BKU tahun anggaran 2017 dengan realisasi belanja sebesar Rp39.369.282.438,70,- dan pada 2018 sebesar Rp32.611.725.626,47.

Dalam penatausahaan keuangan dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran terdapat penyimpangan sebagai berikut:

A) proses pelaksanaan penatausahaan keuangan yaitu:
1). Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang tidak tertib menatausahakan BKU meliputi melakukan pencatatan transaksi pengeluaran pada BKU tahun anggaran 2017 dan 2018 tanpa didukung dengan bukti pertanggunjawaban, tidak mencatat transaksi pembayaran jasa pelayanan pada BKU tahun anggaran 2017 dan mencatat transaski pengeluaran di BKU tidak berdasarkan tanggal pembayaran dan tidak melakukan tutup buku secara periodik.

Pencairan dana BLUD RSUD Bangkinang tidak didukung dengan rekapitulasi nominal SPJ yang telah disetujui pejabat yang berwenang. 

Proses pertanggungjawaban yaitu:
1). Pengeluaran kegiatan tahun anggaran 2017 dan 2018 yang tidak dilaksanakan (fiktif) meliputi obat-obatan, bahan habis pakai kesehatan, makan minum pasien, jasa pelayanan, biaya operasional, honor dewan pengawas, administrasi, uang muka pekerjaan, sarana prasara, barang dan jasa dan bahan bakar minyak sebesar Rp5.470.171.146,64.

2). Pengeluaran tahun anggaran 2017 dan 2018 dipertanggunjawabkan lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya meliputi biaya gaji dan tunjangan, jasa pelayanan dan pemeliharaan sebesar Rp1.503.226.584,40.

3). Terdapat kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga meliputi biaya jasa parkir dan biaya bahan bakar minyak sebesar Rp18.848.450,00.
C) terdapat transaksi uang masuk ke rekening an. tersangka di PT BTN Kantor Kas Bangkinang No. Rek. 00000438-01-50-000-781-0 periode 01/01/2017 – 31/12/2018 yang berasal dari sisa cek pencairan dengan total Rp.853.224.956,00,-. (didukung bukti rekening koran).

Persangkaan terhadap tersangka Arv adalah pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 uu No. 31/1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang perubahan UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (*/azf)