Warga Dayun Tolak Keras Security Outsourcing PT DSI Bangun Basecamp dalam Kebun Sawit  Warga Bersertifikat

Selasa, 27 Desember 2022 - 15:45:06 WIB

Kapolres Siak Riau AKBP Ronald Sumaja menengahi dua kubu yakni dari securiry outsourcing PT DSI dan warga Dayun pemilik lahan kebun sawit bersertifikat sawit di dalam kebun sawit warga Dayun, Selasa pagi (27/12/2022). (ist)

Dayun, Detak Indonesia -- Lima belas hari pasca constatering (pencocokan) dan eksekusi lahan di Desa Dayun, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau, perwakilan PT Duta Swakarya Indah (DSI) mendatangi lokasi untuk menduduki lahan seluas 1.300 hektare tersebut, Selasa (27/12/2922).

Utusan pemilik lahan H Dasrin, Deswan Efendi membenarkan kedatangan perwakilan PT DSI tersebut. Katanya, pihak PT DSI datang dengan membawa surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Siak, karena menurut putusan pengadilan itu mereka punya hak atas lahan tersebut.

"Surat pengadilan itulah dasar mereka untuk masuk. Tujuannya masuk Selasa pagi tadi untuk membikin basecamp mereka di dalam kebun warga yang sudah bersertifikat ini," kata Deswan melalui sambungan telepon, Selasa (27/12/2022).

Dijelaskan Deswan, PT DSI datang dengan membawa sekuriti out sourcing dari Pekanbaru. Disebutnya, warga melakukan penolakan lantaran lahan yang akan diduduki itu adalah lahan milik masyarakat yang sudah bersertifikat hal milik (SHM).

Sementara pihak utusan PT DSI ini hanya membawa surat hasil constatering dan eksekusi PN Siak 3 lembar, tapi tidak membawa bukti-bukti surat kepemilikan lahan atau tidak membawa legal standing. PT DSI juga tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), tak memiliki IUP.

Satu jam kemudian, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja bersama jajaran datang ke lokasi untuk mediasi.

"Kapolres minta kedua belah pihak sama-sama mundur, karena katanya Pak Kapolres sudah menghubungi Direktur PT DSI dan penasihat hukumnya (PH) juga PH dari PT Karya Dayun atau yang dari masyarakat. Mereka rencanannya mau duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini dulu dan kami dibubarkan dan disuruh balik ke tempat masing-masing," ujarnya.

Terpisah, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pihak utusan PT DSI turun ke lahan warga Dayun yang dibacakan constatering dan eksekusi lahan oleh PN Siak 12 Desember 2022 lalu. Menurutnya, pasca eksekusi dilakukan, PT DSI yang berhak atas lahan tersebut mencoba masuk untuk mencegah panen buah sawit dari pihak PT Karya Dayun.

"Iya. Intinya, pasca eksekusi PT DSI berhak atas lahan tersebut. PT DSI mencoba untuk masuk serta mencegah panen sawit oleh pihak PT Karya Dayun dengan membawa pihak security. Di sisi lain, pihak PT Karya Dayun atau lahan atas nama Dasrin Nasuiton merasa masih memiliki SHM yang belum dibatalkan pihak berwenang," kata Ronald melalui pesan singkat di whatapps.

Ia menjelaskan, saat dirinya datang ke lokasi Selasa pagi tadi (27/12/2022), suasana tetap kondusif dan masing-masing pihak dapat menahan diri.

"Tidak ada keributan, dan dengan imbauan akhirnya masing-masing pihak mampu menahan diri dan bubar," ungkap Ronald.

Terpisah, kuasa pemilik lahan bersertifikat, DPP LSM Perisai Riau menyikapi hal tersebut. Ketua DPP LSM Perisai, Riau, Sunardi SH berpendapat bahwa pihak PT DSI tidak perlu memaksakan kehendak dengan cara-cara arogan. 

Menurut Sunardi SH, PT DSI seharusnya memahami bahwa lahan tersebut bukanlah milik PT Karya Dayun, namun di lokasi itu ada lahan bersertifikat milik perorangan.

"Seharusnya pihak PT DSI itu tidak arogan karena di situ ada aturan hukum yang harus ditaati. Kalau misalnya pihak PT DSI itu keberatan terhadap sertifikat milik warga, lakukanlah gugatan, tidak harus berbuat yang tidak pas dalam aturan hukum," ujar Sunardi SH.

Sunardi meminta kepada oknum-oknum yang disewa oleh PT DSI agar menahan diri, meskipun PT DSI menang dalam constatering dan eksekusi yang dilakukan pada Senin lalu (12/12/2022).

"Yang dieksekusi itu salah, milik siapa? Itu ada sertifikat, sekarang yang dieksekusi itu milik siapa, kan harus jelas. Tidak ada sertifikat di situ yang dibatalkan dalam eksekusi. Kecuali kalau dalam berita acara eksekusi itu ada sertifikat nomor sekian atas nama siapa itu baru benar. Ini kan tidak ada," tegas Sunardi SH.

Pengacara PT DSI Suharmsyah SH MH ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirim masih berstatus centang satu. (*/di/tim)