DPRD Riau Beri Penjelasan Oknum ASN Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau, Tiang Pondasi DPRD Riau Ada yang Retak

Kamis, 29 Desember 2022 - 16:57:59 WIB

Kabag Umum DPRD Provinsi Riau, Tengku Ikhsan beri klarifikasi tersangka Ag bukan ASN DPRD Riau sebagaimana disampaikan pihak Polda Riau, T Ikhsan diwawancarai wartawan menyusul ditangkapnya Ag (50) seorang Aparat Sipil Negara (ASN) oleh Ditreskrimsus Pold

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengklarifikasi terkait ditangkapnya AG (50) yang tersandung kasus korupsi pekerjaan fiktif pemeliharaan (pengecatan fiktif) gedung DPRD Riau tahun anggaran 2015.

Kabag Umum DPRD Provinsi Riau, Tengku Ikhsan kepada wartawan menjelaskan, tersangka AG yang menjabat Staf Bagian Umum di DPRD Riau 2015 kala itu, sejak 2015 lalu sudah tidak berdinas lagi di sana. 

Usai melakukan tindakan penipuan dan pemalsuan tandatangan tersebut, yang bersangkutan pindah dinas ke beberapa instansi lain. 

"Yang bersangkutan AG bukan pegawai disini (DPRD Riau) lagi. Sejak 2015 dia itu sudah pindah ke beberapa instansi," ujar Tengku Ikhsan, menjawab wartawan Kamis siang (29/12/2022).

Tiang pondasi bangunan DPRD Riau yang tak dicor beton selang-seling mengalami keretakan Kamis (29/12/2022), tiang pondasi di barisan sebelahnya dicor beton.

"Itu kan penipuan dan dia itu memalsukan tandatangan, sekarang kan kasusnya di Polda Riau, silahkan tanya sama orang Polda," tambahnya.

Sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah berdinas di DPRD Riau ditangkap pihak polisi Ditreskrimsus Polda Riau karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan fiktif pemeliharaan/pengecatan fiktif gedung di DPRD Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Ferry Irawan mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 15 Oktober 2015 lalu.

"CV Putra Bungsu yang dikelola/dijalankan oleh kontraktor AB bersama dengan mantan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru inisial IO melakukan pencairan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) CV Putra Bungsu pada Sub Plafond 4 sebesar Rp1,15 miliar," kata Sunarto, Jumat lalu (23/12/2022).

Sejumlah wartawan menunggu Kabag Umum DPRD Riau T Ikhsan untuk wawancara Kamis siang (29/11/2022).

Menurut Sunarto lagi, hal itu dilakukan karena tersangka AG selaku Staff Bagian Umum DPRD Provinsi Riau waktu itu, membubuhkan tanda tangan pada dokumen tanda bukti kunjungan dan berita acara verifikasi kebenaran atas kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung DPRD Provinsi Riau yang merupakan dokumen kontrak tidak sah/fiktif. Pelaksana pekerjaan yang sebenarnya dilakukan oleh CV Lintas Raya sebagai pemenang lelang.

Akibat tindakan AG, Bank BJB Cabang Pekanbaru melakukan pencairan kredit ke rekening Giro CV Putra Bungsu sebesar Rp1,15 miliar dengan status kredit macet karena tidak ada sumber berbayar yang berasal dari pihak pemberi kerja ke rekening CV Putra Bungsu.

"PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk mengalami kerugian Rp1,15 miliar," ujar Sunarto.

Atas perbuatannya, kini AG ditahan di sel Polda Riau dan disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamannya, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu tersangka juga diancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Pihak Ditreskrimsus Polda Riau masih mendalami aliran dana ke kontraktor fiktif, dan lainnya dan juga apakah ada pihak lain di DPRD Riau yang terlibat. 

Di sela-sela konfirmasi ke DPRD Riau ini Kamis siang (29/12/2022), wartawan mendapatkan pula informasi bahwa tiang pondasi gedung DPRD Riau yang selesai dibangun sekira tahun 2002 lalu tiang pondasinya ada yang tak menggunakan cor beton dan besi bertulang di tengahnya, tapi hanya memakai tiang pondasi berongga di dalamnya dan ada yang retak dikhawatirkan atap DPRD Riau bisa runtuh. Ini ditunjukkan oleh wartawan di DPRD Riau.(azf)